More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Auditorat Utama Keuangan Negara II - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Auditorat Utama Keuangan Negara II - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Auditorat Utama Keuangan Negara II

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Auditorat Utama
Keuangan Negara II
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2020
Susunan organisasi
Auditor UtamaDr. Nelson Ambarita S.E., M.M., Ak., CFE., S.H., CA
Kepala SekretariatDhiena Novianita S.Sos., M.M.
Kepala
Auditorat II.AWinarno S.ST, Ak., M.Ak., CPA
Auditorat II.BErikson Simbolon S.E., M.M., Ak., CA., ACPA, CSFA
Auditorat II.CHarry Purwaka S.E., MSF., Ak., CA, CSFA
Auditorat II.DBenedictus Suharyanto S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, ACPA
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210
Situs web
https://www.bpk.go.id/

Auditorat Utama Keuangan Negara II (disingkat AKN II) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota II BPK. AKN II merupakan unit eselon I dan dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Tugas

[sunting | sunting sumber]

AKN II mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang perekonomian dan perencanaan pembangunan nasional.[1]

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Struktur organisasi AKN II terdiri dari[1]:

Auditorat II.A

[sunting | sunting sumber]

Auditorat II.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara serta lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat II.B

[sunting | sunting sumber]

Auditorat II.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Keuangan sebagai Pengguna Anggaran dan Lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat II.C

[sunting | sunting sumber]

Auditorat II.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  2. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  4. Badan Pusat Statistik
  5. Badan Standardisasi Nasional
  6. Badan Koordinasi Penanaman Modal
  7. Kementerian Perdagangan
  8. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  9. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  10. PT Sarana Multi Infrastruktur
  11. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
  12. PT Sarana Multigriya Finansial
  13. lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat II.D

[sunting | sunting sumber]

Auditorat II.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. Bank Indonesia
  2. Otoritas Jasa Keuangan
  3. Kementerian Perindustrian
  4. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  5. Lembaga Penjamin Simpanan
  6. PT Perusahaan Pengelola Aset
  7. PT Geo Dipa Energi
  8. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
  9. lembaga terkait di lingkungan entitas.

Sekretariat AKN II

[sunting | sunting sumber]

Sekretariat AKN II mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN II.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c "Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2014-12-07. Diakses tanggal 2014-12-02.

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020

  • l
  • b
  • s
Indonesia Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Pimpinan / Anggota
Ketua • Wakil Ketua • Anggota
Logo Resmi BPK RI
Pelaksana BPK
Sekretariat Jenderal • Inspektorat Utama
Direktorat Utama
Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara • Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Auditorat Utama
Keuangan Negara I • Keuangan Negara II • Keuangan Negara III • Keuangan Negara IV • Keuangan Negara V • Keuangan Negara VI • Keuangan Negara VII
Opini BPK terhadap
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat • Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Auditorat_Utama_Keuangan_Negara_II&oldid=26431469"
Kategori:
  • Badan Pemeriksa Keuangan
  • Daftar Eselon I
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Galat CS1: parameter tidak didukung

Best Rank
More Recommended Articles