More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia

  • English
  • Jawa
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal)
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk1973 (sebagai badan)
28 April 2021 (2021-04-28) (sebagai kementerian)
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Nomor 184 Tahun 2024 tentang Kementerian Investasi dan Hilirisasi[1]
  • Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal[2]
Bidang tugasInvestasi dan hilirisasi
Alokasi APBNRp681,88 miliar (2025)[3]
Rp271 miliar (Efisiensi)
Rp410,88 miliar (APBN 2025)[4]
Nomenklatur sebelumnya
  • Kantor Menteri Negara Investasi (1993–1999)
  • Kementerian Investasi (2021–2024)
Susunan organisasi
MenteriRosan Roeslani
Wakil MenteriTodotua Pasaribu
Sekretaris KementerianHeldy Satrya Putera
Inspektorat-


Deputi
Perencanaan Penanaman ModalDedi Latip
Hilirisasi Investasi StrategisHeldy Satrya Putera (Plt.)
Pengembangan Iklim Penanaman ModalRiyatno
Promosi Penanaman ModalNurul Ichwan
Kerja Sama Penanaman ModalTirta Nugraha Mursitama
Pelayanan Penanaman ModalIwan Suryana
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman ModalEdy Junaedi
Teknologi Informasi Penanaman ModalRicky Kusmayadi
Staf Ahli
Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal-
Ekonomi Makro-
Hubungan Kelembagaan-
Pengembangan Sektor Investasi Prioritas-
Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal-
Alamat
Kantor pusatJl. Gatot Subroto No. 44, Jakarta
Situs webwww.bkpm.go.id
Kantor pusat
Wikipedia | Kode sumber | Tata penggunaan
PetaKoordinat: 6°13′37.67952″S 106°48′57.46118″E / 6.2271332000°S 106.8159614389°E / -6.2271332000; 106.8159614389
Jl. Gatot Subroto No. 44, Jakarta
Situs web
www.bkpm.go.id
Facebook: bkpmindonesia X: bkpm Instagram: bkpm_id LinkedIn: indonesia-investment-coordinating-board Youtube: UCUz3URk-BPisKlwtwcvgZBQ Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemeninveshil/BKPM) adalah suatu kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan investasi dan hilirisasi serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Investasi dan Hilirisasi yang sejak 19 Agustus 2024 dijabat oleh Rosan Roeslani.

Sejarah

[sunting | sunting sumber]

BKPM didirikan sejak tahun 1973, menggantikan fungsi yang dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibentuk sebelumnya pada tahun 1968.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.

Kementerian Investasi dibentuk dalam perombakan kedua Kabinet Indonesia Maju pada 28 April 2021.[5] Dalam Kabinet Indonesia Maju, Menteri Investasi juga bertindak sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pada Kabinet Merah Putih tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto mengubah nama kementerian ini menjadi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang investasi dan hilirisasi;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi dan hilirisasi;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BKPM menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
  2. koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
  3. pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal;
  4. penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria pelalsanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
  5. pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
  6. pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
  7. koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;
  8. pengembangan sektor usaha pengrnaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
  9. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan, dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
  10. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
  11. koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
  12. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
  13. koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
  14. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM;
  15. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKPM;
  16. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM; dan
  17. pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]
Gedung Kementerian Investasi/BKPM dari Jalan Widya Chandra Raya pada Agustus 2024
Gedung Kementerian Investasi dan Hilirisasi (Desember 2024)

Susunan organisasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan Permen Inveshil No. 2 Tahun 2024 terdiri atas:[1][2]

Pimpinan

  • Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Sekretariat

  • Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama
    • Biro Perencanaan Program dan Anggaran
    • Biro Hukum
    • Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
    • Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat
    • Biro Umum dan Keuangan

Deputi

  • Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
    • Sekretariat Deputi
    • Direktorat Perencanaan Makro Investasi
    • Direktorat Perencanaan Sumber Daya Alam dan Industri Manufaktur
    • Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan
    • Direktorat Perencanaan Infrastruktur
    • Bagian Tata Usaha
  • Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis
    • Sekretariat Deputi
    • Direktorat Strategi dan Tata Kelola Hilirisasi
    • Direktorat Hilirisasi Perkebunan dan Kehutanan
    • Direktorat Hilirisasi Perikanan dan Kelautan
    • Direktorat Hilirisasi Minyak dan Gas Bumi
    • Direktorat Hilirisasi Mineral dan Batu Bara
    • Bagian Tata Usaha
  • Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
    • Sekretariat Deputi
    • Direktorat Deregulasi Penanaman Modal
    • Direktorat Pengembangan Potensi Daerah
    • Direktorat Pemberdayaan Usaha
    • Bagian Tata Usaha
  • Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
    • Sekretariat Deputi
    • Direktorat Pengembangan Promosi
    • Direktorat Promosi Wilayah Amerika dan Eropa
    • Direktorat Promosi Wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika
    • Direktorat Promosi Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik
    • Bagian Tata Usaha
  • Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal
    • Sekretariat Deputi
    • Direktorat Kerja Sama Bilateral
    • Direktorat Kerja Sama Regional dan Multilateral
    • Direktorat Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha
    • Bagian Tata Usaha
  • Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
    • Sekretariat Deputi
    • Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri
    • Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri
    • Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha
    • Bagian Tata Usaha
  • Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
    • Sekretariat Deputi
    • Direktorat Wilayah I (Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Sumsel, dan Lampung)
    • Direktorat Wilayah II (Jambi, D.K. Jakarta, D.I. Yogyakarta, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim)
    • Direktorat Wilayah III (Jabar, Banten, Jateng, Sulut, Sulteng, Sulsel, dan Sultra)
    • Direktorat Wilayah IV (Jatim, Bali, NTB, NTT, Maluku, Malut, Papua, Pateng, Papeg, dan Pasel)
    • Direktorat Wilayah V (Bengkulu, Babel, Kaltara, Gorontalo, Sulbar, Pabar, dan Pabarya)
    • Bagian Tata Usaha
  • Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
    • Sekretariat Deputi
    • Direktorat Sistem Perizinan Berusaha
    • Direktorat Sistem Layanan Elektronik, Infrastruktur, dan Jaringan
    • Direktorat Data dan Informasi
    • Bagian Tata Usaha

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
  • Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas
  • Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal

Inspektorat

Pusat

  • Pusat Pendidikan dan Pelatihan
  • Pusat Pembinaan Penata Kelola Penanaman Modal

Unit eselon I

[sunting | sunting sumber]

Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I.

Kementerian/Lembaga Dasar hukum Unit eselon I
Unsur pembantu pimpinan Unsur pelaksana Unsur pengawas Unsur pendukung Staf ahli
Badan Koordinasi Penanaman Modal Keppres 110/2001 Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Ekonomi Makro;
  • Deputi Bidang Produksi, Perdagangan, dan Prasarana;
  • Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Pranata Pemerintahan;
  • Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam;
  • Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan dan Kerjasama Luar Neger
Inspektorat Utama
Badan Koordinasi Penanaman Modal Perpres 90/2007 Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
  • Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
  • Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
  • Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal
  • Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
  • Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
Inspektorat
Badan Koordinasi Penanaman Modal Perpres 24/2020 Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
  • Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
  • Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
  • Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal;
  • Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
  • Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
  • Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas;
  • Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Integrasi Sistem.
Kementerian Investasi Perpres 63/2021 Sekretariat Kementerian
  • Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
  • Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas;
  • Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal.
Badan Koordinasi Penanaman Modal Perpres 64/2021 Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal;
  • Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis;
  • Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
  • Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
  • Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;
  • Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
  • Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
  • Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal.
Kementerian Investasi dan Hilirasi Perpres 184/2024 Sekretariat Kementerian
  • Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
  • Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas;
  • Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal.
Badan Koordinasi Penanaman Modal Perpres 185/2024 Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
  • Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis;
  • Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
  • Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
  • Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;
  • Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
  • Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
  • Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal.

Pimpinan

[sunting | sunting sumber]

Kepala BKPM

[sunting | sunting sumber]
Artikel utama: Daftar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Menteri

[sunting | sunting sumber]
Artikel utama: Daftar Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia

Percepatan kemudahan berusaha

[sunting | sunting sumber]

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo sebagai satu-satunya lembaga untuk mengkoordinasikan untuk melaksanan perizinan berusaha. Tugas ini ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.[6] Inpres ini menegaskan bahwa Kepala BKPM dan Menteri/Kepala Lembaga untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Galeri

[sunting | sunting sumber]
  • Logo Kantor Menteri Negara Investasi/ BKPM (1997–2002)
    Logo Kantor Menteri Negara Investasi/ BKPM (1997–2002)
  • Logo BKPM (2002–2003)
    Logo BKPM (2002–2003)
  • Logo BKPM (2003–2004)
    Logo BKPM (2003–2004)
  • Logo BKPM (2004–2010)
    Logo BKPM (2004–2010)
  • Logo BKPM (2010–2021)
    Logo BKPM (2010–2021)
  • Logo Kementerian Investasi/ BKPM (2021–2024)
    Logo Kementerian Investasi/ BKPM (2021–2024)
  • Logo Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM (2024–sekarang)
    Logo Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM (2024–sekarang)

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Investasi dan Hilirisasi

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 184 Tahun 2024 Kementerian Investasi dan Hilirasi
  2. ^ a b c Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 185 Tahun 2024 Badan Koordinasi Penanaman Modal
  3. ^ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
  4. ^ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
  5. ^ "Presiden Jokowi Lantik Menteri Investasi, Mendikbudristek, dan Kepala BRIN". Laman Resmi Presiden Republik Indonesia - Kementerian Sekretariat Negara. 28 April 2021. Diakses tanggal 29 April 2021.
  6. ^ "Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha". JDIH BPK. Diakses tanggal 31 Juli 2023.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • (Indonesia) Situs resmi
  • l
  • b
  • s
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Menteri Investasi/Kepala BKPM: Rosan Roeslani Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM: Todotua Pasaribu
Unsur pembantu pemimpin
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama
Unsur pelaksana
  • Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
  • Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis
  • Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
  • Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
  • Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal
  • Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
  • Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
  • Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
Unsur pengawas
Inspektorat
  • l
  • b
  • s
Indonesia Kementerian Indonesia
Daftar (termasuk logo-logonya)
Kementerian
Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan
  • Dalam Negeri
  • Luar Negeri
  • Pertahanan
  • Komunikasi dan Digital
Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  • Hukum
  • Hak Asasi Manusia
  • Imigrasi dan Pemasyarakatan
Koordinator Bidang Perekonomian
  • Ketenagakerjaan
  • Perindustrian
  • Perdagangan
  • Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Badan Usaha Milik Negara
  • Investasi dan Hilirisasi
  • Pariwisata
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
  • Agama
  • Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Kebudayaan
  • Kesehatan
  • Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  • Pemuda dan Olahraga
Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan
  • Agraria dan Tata Ruang
  • Pekerjaan Umum
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Transmigrasi
  • Perhubungan
Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
  • Sosial
  • Pelindungan Pekerja Migran
  • Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Koperasi
  • Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Ekonomi Kreatif
Koordinator Bidang Pangan
  • Pertanian
  • Kehutanan
  • Kelautan dan Perikanan
  • Lingkungan Hidup
Kementerian yang tidak dikoordinasikan
kementerian koordinator
  • Sekretariat Negara
  • Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Keuangan
Lembaga Setingkat
Kementerian
  • Kejaksaan Agung
  • Tentara Nasional Indonesia
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Badan Intelijen Negara
  • Kantor Staf Presiden
  • Kantor Komunikasi Kepresidenan
  • Otorita Ibu Kota Nusantara
  • Dewan Ekonomi Nasional
  • l
  • b
  • s
Indonesia Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia
  • ANRI
  • Bakamla
  • Bapanas
  • BAPETEN
  • Bappenas
  • Barantin
  • Basarnas
  • BEKRAF
  • BGN
  • BIG
  • BIN
  • BKN
  • BKKBN
  • BKPM
  • BMKG
  • BNN
  • BNPB
  • BNPT
  • BPH
  • BPJPH
  • BP2MI
  • BPKP
  • BPN
  • BPLH
  • BPOM
  • BPS
  • BRIN
  • BSN
  • BSSN
  • LAN
  • Lemhannas
  • LKPP
  • Perpusnas
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kementerian_Investasi_dan_Hilirisasi/Badan_Koordinasi_Penanaman_Modal_Republik_Indonesia&oldid=26940644"
Kategori:
  • Lembaga pemerintah nonkementerian
  • Kementerian Indonesia
  • Kementerian Investasi Indonesia
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Mapframe Infobox tanpa hubungan OSM di Wikidata
  • Pages using gadget WikiMiniAtlas
  • Halaman yang menggunakan ekstensi Kartographer

Best Rank
More Recommended Articles