More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Berkas:Danpusterad TA. Umboh.jpg - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Berkas:Danpusterad TA. Umboh.jpg - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Berkas:Danpusterad TA. Umboh.jpg

  • Berkas
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Unduh sebagai PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
  • Berkas
  • Riwayat berkas
  • Penggunaan berkas
Berkas:Danpusterad TA. Umboh.jpg
Tak tersedia resolusi yang lebih tinggi.
Danpusterad_TA._Umboh.jpg (353 × 503 piksel, ukuran berkas: 39 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Ringkasan

[sunting | sunting sumber]
Deskripsi

Mayor Jenderal TNI Thomas Albert Umboh. Komandan Pusterad

Sumber

http://www.pusterad.mil.id/wp-content/uploads/2016/04/MAYJEN-TNI-TA.-UMBOH.jpg

Tanggal

24 Februari 2017 (upload date)

Pembuat

Markas Besar TNI Angkatan Darat

Jenis lisensi
(Menggunakan kembali berkas ini)

PD-IDGOV

Lisensi

[sunting | sunting sumber]
Domain publikBerkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
  4. pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
  5. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
http:////id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Danpusterad_TA._Umboh.jpgDU-PemerintahIndonesiaDomain Umum-Pemerintah Indonesia
Garuda Pancasila
Domain publikBerkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
  4. pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
  5. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
http:////id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Danpusterad_TA._Umboh.jpgDU-PemerintahIndonesiaDomain Umum-Pemerintah Indonesia
Garuda Pancasila

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini24 Februari 2017 16.55Miniatur versi sejak 24 Februari 2017 16.55353 × 503 (39 KB)Arif putra 2302 (bicara | kontrib)== Informasi berkas == {{Information | description = Mayor Jenderal TNI Thomas Albert Umboh. Komandan Pusterad | source = http://www.pusterad.mil.id/wp-content/uploads/2016/04/MAYJEN-TNI-TA.-UMBOH.jpg | date = 24 Februari 2017...

Anda tidak dapat menimpa berkas ini.

Penggunaan berkas

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

  • Thomas Albert Umboh
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Berkas:Danpusterad_TA._Umboh.jpg&oldid=18296284"
Kategori:
  • Files uploaded by Arif putra 2302
Kategori tersembunyi:
  • Berkas domain publik Pemerintah Indonesia
  • Semua media bebas

Best Rank
More Recommended Articles