More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Berkas:Mochtar Usman.jpg - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Berkas:Mochtar Usman.jpg - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Berkas:Mochtar Usman.jpg

  • Berkas
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Unduh sebagai PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
  • Berkas
  • Riwayat berkas
  • Penggunaan berkas
Berkas:Mochtar Usman.jpg
Tak tersedia resolusi yang lebih tinggi.
Mochtar_Usman.jpg (122 × 164 piksel, ukuran berkas: 4 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Ringkasan

[sunting | sunting sumber]
Deskripsi

Foto Mochtar Usman saat menjabat sebagai Menteri / Pemeriksa Keuangan Agung Muda / Anggota Pimpinan BPK

Sumber

https://www.bpk.go.id/assets/files/magazine/edisi-06-voli-juni-2011_hal_46_61_.pdf

Tanggal

17 Maret 1965

Pembuat

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Jenis lisensi
(Menggunakan kembali berkas ini)
Berhak ciptaGambar ini merupakan versi digitalisasi yang serupa dari sebuah gambar bersejarah yang unik, dan hak cipta atasnya pada umumnya dimiliki oleh fotografer/orang yang membuat gambar tersebut atau media/perusahaan/lembaga yang mempekerjakan fotografer tersebut. Penggunaan gambar ini dianggap telah memenuhi syarat sebagai gambar berlisensi penggunaan wajar di bawah Undang-Undang Hak Cipta Amerika Serikat. Penggunaan lain dari gambar ini, baik di Wikipedia atau di mana saja, dapat melanggar hak cipta. Lihat Wikipedia:Isi nonbebas untuk informasi selengkapnya.
Perlu diingat bahwa kriteria isi nonbebas menyatakan bahwa gambar nonbebas di Wikipedia tidak boleh "digunakan dengan cara yang mungkin saja bisa menggantikan peran pasar asli dari gambar aslinya yang berhak cipta." Penggunaan gambar bersejarah dari lembaga/media pers hanya boleh bersifat transformatif, ketika gambar itu sendiri menjadi subjek diskusi dari peristiwa yang digambarkannya (yang memiliki peran pasar asli, dan tidak diizinkan menurut kebijakan).
PerhatianKepada pengunggah:
  1. Harap menambahkan alasan penggunaan media nonbebas yang mendetail untuk masing-masing kegunaannya, begitu pula dengan sumber dari berkas tersebut beserta informasi mengenai hak ciptanya.
  2. Silakan membaca petunjuknya di sini.
  3. Templat:Non-free use rationale 2 mungkin dapat membantu Anda untuk menjelaskan alasan penggunaan gambar nonbebas.
Kepada pengurus dan pematroli berkas: Jika berkas ini sudah memenuhi alasan penggunaan media nonbebas, silakan menambahkan |image has rationale=yes ke templat lisensi.
Jika tag ini tidak mendeskripsikan gambar ini secara akurat, silakan ganti dengan tag yang lebih sesuai.
Fair use
true

Lisensi

[sunting | sunting sumber]
Domain publikBerkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
  4. pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
  5. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
http:////id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Mochtar_Usman.jpgDU-PemerintahIndonesiaDomain Umum-Pemerintah Indonesia
Garuda Pancasila

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini6 September 2022 12.54Miniatur versi sejak 6 September 2022 12.54122 × 164 (4 KB)Renaldo97 (bicara | kontrib){{Information |description = Foto Mochtar Usman saat menjabat sebagai Menteri / Pemeriksa Keuangan Agung Muda / Anggota Pimpinan BPK |source = https://www.bpk.go.id/assets/files/magazine/edisi-06-voli-juni-2011_hal_46_61_.pdf |date = 17 Maret 1965 |location = Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Jakarta |author = Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia |permission = {{FotoHistoris}} |other_versions = }}

Anda tidak dapat menimpa berkas ini.

Penggunaan berkas

2 halaman berikut menggunakan berkas ini:

  • Kabinet Dwikora I
  • Kabinet Dwikora II
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Berkas:Mochtar_Usman.jpg&oldid=21625073"
Kategori:
  • Gambar bersejarah nonbebas Wikipedia
Kategori tersembunyi:
  • Halaman yang diindeks
  • Berkas nonbebas Wikipedia yang belum melalui peninjauan alasan penggunaan nonbebas
  • Semua media nonbebas
  • Berkas domain publik Pemerintah Indonesia
  • Semua media bebas

Best Rank
More Recommended Articles