More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Gugatan perwakilan kelompok - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Gugatan perwakilan kelompok - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Gugatan perwakilan kelompok

  • Čeština
  • Deutsch
  • English
  • Español
  • فارسی
  • Suomi
  • Français
  • עברית
  • हिन्दी
  • Italiano
  • 日本語
  • 한국어
  • Nederlands
  • Norsk bokmål
  • Polski
  • Русский
  • Simple English
  • Svenska
  • Українська
  • 中文
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Class action)

Gugatan perwakilan kelompok (class action lawsuit) adalah sebuah metode pengajuan gugatan dalam hukum perdata. Gugatan ini diajukan oleh seorang individu atau sekaligus untuk mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak dan memiliki kepentingan hukum yang sama.

Penerapan

[sunting | sunting sumber]

Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Di Indonesia, gugatan perwakilan kelompok diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 Diarsipkan 2019-07-14 di Wayback Machine. tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

"Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud."

— Pasal 1 huruf a Per MA No. 1/2002.

Syarat pengajuan

[sunting | sunting sumber]

Syarat formal yang merupakan conditio sine qua non mengajukan gugatan perwakilan kelompok adalah adanya kelompok, yang dibentuk dari sekian banyak perorangan.

Per MA No. 1/2002 tidak menentukan batasan minimal berapa orang anggota kelompok yang dianggap efektif dan efisien agar memenuhi syarat formal. Jika anggotanya sedikit, akan lebih efektif dan efisien diproses melalui gugatan biasa dalam bentuk kumulatif atau intervensi dalam bentuk voeging berdasarkan pasal 279 Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering (Rv), di mana proses pemeriksaannya jauh lebih sederhana dibandingkan dengan melalui proses perwakilan kelompok. Oleh karena itu, kalau anggotanya hanya sedikit orang (5-10 orang), permohonan gugatan tersebut lebih tepat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diterima; atau harus diajukan melalui gugatan perdata biasa. Pengadilan dapat beralasan untuk menolak beperkara melalui class action, jika ternyata anggota kelompoknya hanya terdiri dari beberapa orang.[1]

Rujukan

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Harahap, hlm. 141-143.

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]
  • Harahap, M. Yahya (2007). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Disertai Penjelasannya. Sinarsindo Utama. 2014. ISBN 978-602-14382-0-6.
  • Soeroso, R. (2016). Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis: HIR, RBg, dan Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika. ISBN 978-979-007-347-0.
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Gugatan_perwakilan_kelompok&oldid=18322123"
Kategori:
  • Gugatan
  • Hukum perdata
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Templat webarchive tautan wayback

Best Rank
More Recommended Articles