More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

  • English
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi RI)
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024[1]
  • Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024[2]
Nomenklatur sebelumnya
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Bidang tugasMenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pendidikan Tinggi
Susunan organisasi
Direktur JenderalProf. Dr. Khairul Munadi, S.T., M.Eng.
Sekretaris Direktorat JenderalProf. Dr. Ir. Aisyah Endah Palupi, M.Pd.
Direktur Pembelajaran dan KemahasiswaanDr. Berry Juliandi, S.Si., M.Si. (Plt.)
Direktur KelembagaanProf. Dr. Mukhamad Najib, S.TP., M.M.
Direktur Sumber DayaProf. Dr. Ir. Sri Suning Kusumawardani, S.T, M.T., IPM.
Situs web
https://kemdiktisaintek.go.id/

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Ditjen Dikti (sebelumnya bernama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Khairul Munadi.

Pada tahun 2014, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dipisahkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan digabung dengan Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia yang menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Lalu pada tahun 2019, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali digabungkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi vokasi dan pendidikan tinggi akademik;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi vokasi dan pendidikan tinggi akademik;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kompetensi vokasional, dosen vokasi, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan tinggi vokasi;
  4. pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan tinggi vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri;
  5. perumusan pemberian izin penyelenggaraan pergurLlan tinggi vokasi dan pergururan tinggi akademik yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
  6. pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan tinggi vokasi dan pendidikan tinggi akademik;
  7. pelaksanaan pemantanan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi vokasi dan pendidikan tinggi akademik;
  8. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:[2]

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
  2. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
  3. Direktorat Kelembagaan; dan
  4. Direktorat Sumber Daya.

Perubahan nomenklatur

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah mengalami perubahan nomenklatur yaitu:

  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti): hingga Oktober 2014; dilanjutkan Januari 2020 s.d. Agustus 2021
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek): Agustus 2021 s.d. Desember 2024
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti): Desember 2024 s.d. sekarang

Daftar Direktur Jenderal

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal (Dirjen) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Berikut adalah daftar Dirjen Dikti yang pernah menjabat:

  • Prof. Dr. Sukadji Ranuwihardjo, M.A.[3]
  • Prof. Dr. Ir. Bambang Suhendro, M.Sc.[4]
  • Prof. Ir. Satryo Soemantri Brodjonegoro, M.Sc., Ph.D.: April 1999 s.d. November 2007[5]
  • Prof. dr. Fasli Jalal, Sp.GK., Ph.D.: November 2007 s.d. Juni 2010[6]
  • Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc.: Juni 2010 s.d. Oktober 2014[7]
  • Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D.:
    • Januari 2020 s.d. Juli 2020 (Plt. Dirjen Dikti)[8]
    • Juli 2020 s.d. Agustus 2021 (Dirjen Dikti)[9]
    • Agustus 2021 s.d. Maret 2024 (Plt. Dirjen Diktiristek)[9]
  • Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc.: Maret 2024 s.d. Desember 2024 (Dirjen Diktiristek)[10]
  • Prof. Dr. Khairul Munadi, ST., M.Eng.: 1 Desember 2024 s.d. sekarang

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
  • Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • (Indonesia) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
  • (Indonesia) Simbelmawa – Diktiristek Kemdikbud
  • (Indonesia) PDDikti

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  2. ^ a b Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  3. ^ https://perpustakaan.pancabudi.ac.id/dl_file/buku/15498_2_1.pdf
  4. ^ https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SEDirjen2705-D-T-1998.docx
  5. ^ https://fttm.itb.ac.id/wp-content/uploads/sites/6/2017/10/2182_Undangan-mengikuti-Lokakarya-Pengembangan-Kapasitas-Kepemimpinan-Perguruan-Tinggi-25-26-Oktober-2017-di-Hotel-Peninsula-Slipi-Jakarta.pdf
  6. ^ https://megapolitan.kompas.com/read/2008/03/12/10314230/index-html
  7. ^ https://www.antaranews.com/berita/207946/prof-djoko-santoso-menjadi-dirjen-dikti
  8. ^ https://kagama.co/2020/07/22/resmi-dilantik-jadi-dirjen-pendidikan-tinggi-kemendikbud-prof-nizam-ingin-wujudkan-3-kunci/
  9. ^ a b https://news.detik.com/berita/d-6337573/daftar-plt-di-kementerian-yang-diminta-istana-segera-diisi-pejabat-definitif
  10. ^ https://dikti.kemdikbud.go.id/kabar-dikti/kabar/dilantik-jadi-dirjen-diktiristek-abdul-haris-siap-lanjutkan-akselerasi-transformasi-pendidikan-tinggi/
  • l
  • b
  • s
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
Menteri: Brian Yuliarto ● Wakil Menteri: Fauzan, Stella Christie
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi • Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan • Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi
Unsur pengawas
Inspektorat Jenderal
Unsur pelaksana
tugas pokok di daerah
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Direktorat_Jenderal_Pendidikan_Tinggi&oldid=27110942"
Kategori:
  • Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia

Best Rank
More Recommended Articles