More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko
Kementerian Keuangan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Pengelolaan Utang
Bidang tugasPengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara
Susunan organisasi
Direktur JenderalSuminto
Kantor pusat
Gedung Frans Seda. Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1. Jakarta 10710
Situs web
www.djppr.kemenkeu.go.id

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (disingkat DJPPR) adalah salah satu unsur pelaksana di Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.[1] Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015, DJPPR dahulu bernama Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU).[1][2]

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

DJPPR mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan, dan risiko keuangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Pinjaman dan Hibah;
  3. Direktorat Surat Utang Negara;
  4. Direktorat Pembiayaan Syariah;
  5. Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara;
  6. Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur;
  7. Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan; dan
  8. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen;

Rujukan

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c PERPRES No. 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ Detik Finance: Tak Ada Lagi Ditjen Pengelolaan Utang di Kemenkeu
  • l
  • b
  • s
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Menteri
Sri Mulyani Indrawati
Wakil Menteri
Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono dan Anggito Abimanyu
Unsur pembantu pimpinan
  • Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
  • Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
  • Direktorat Jenderal Anggaran
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  • Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
Unsur pengawas
  • Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
  • Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Direktorat_Jenderal_Pengelolaan_Pembiayaan_dan_Risiko&oldid=25797860"
Kategori:
  • Artikel dengan pranala luar nonaktif Maret 2022
  • Kementerian Keuangan Indonesia
Kategori tersembunyi:
  • Artikel dengan pranala luar nonaktif
  • Artikel dengan paramater tanggal tidak valid pada templat
  • Artikel dengan pranala luar nonaktif permanen

Best Rank
More Recommended Articles