More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Hak LGBT di Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hak LGBT di Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hak LGBT di Indonesia

  • العربية
  • Čeština
  • Deutsch
  • Ελληνικά
  • English
  • Español
  • Français
  • עברית
  • Italiano
  • 日本語
  • Polski
  • Português
  • Srpskohrvatski / српскохрватски
  • Türkçe
  • Tiếng Việt
  • 中文
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Lihat sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Lihat sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Artikel ini perlu ditulis ulang agar memenuhi standar Wikipedia. Silakan membantu. Ada saran di halaman pembicaraan.
Hak LGBT di Indonesia
Indonesia
Indonesia
Aktivitas sesama jenis legal?Tidak jelas, ilegal di Aceh. [1][2]
TranseksualTransgender boleh mengubah jenis kelamin dengan operasi kelamin
Pengakuan pasangan sesama jenisTidak diakui
Larangan:UU 1/1974
Adopsi anak oleh pasangan sesama jenisTidak
Karier militerTidak, diatur dalam UU 44/2008 [3]
Perlindungan dari diskriminasiTerbatas [4]

Kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia menghadapi kondisi dan hukum yang tidak dialami oleh warga non-LGBT. Adat istiadat tradisional tidak menyetujui homoseksualitas dan berlintas-busana, yang berdampak pada kebijakan publik. Misalnya, pasangan sesama jenis di Indonesia, atau rumah tangga yang dikepalai oleh pasangan sesama jenis, tidak mendapatkan perlindungan hukum yang diberikan kepada pasangan lawan jenis yang menikah. Saat ini Indonesia tidak menerapkan hukum sodomi [a] dan saat ini tidak mengkriminalisasi aktivitas seksual antara dua orang pelaku sesama jenis di ranah privat pada kalangan orang dewasa.

Hukum di Indonesia tidak secara jelas melindungi komunitas LGBT terhadap diskriminasi dan kejahatan kebencian. Di Aceh, homoseksualitas ilegal di bawah Qanun, dan diancam dengan hukuman cambuk atau penjara. Saat ini, Indonesia tidak mengakui pernikahan sesama jenis. Pada Juli 2015, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan pernikahan sesama jenis sulit diterima di Indonesia, karena norma-norma agama yang menentang hal tersebut.[8] Pentingnya harmoni sosial di Indonesia menyebabkan penekanan kepada kewajiban daripada hak, yang berarti bahwa hak asasi manusia bersama dengan Hak LGBT tergolong amat rapuh.[9] Namun, komunitas LGBT di Indonesia sedikit aktif secara politik.

Orang-orang LGBT jarang melela ke keluarga dan teman-teman mereka karena mereka takut akan penolakan dan reaksi sosial. Namun ada beberapa keluarga yang memahami dan menerima anggota keluarga mereka yang ternyata adalah orang LGBT.[10]

Kelompok muslim yang fundamentalis telah memperoleh lebih banyak dukungan dari masyarakat. Akibatnya, orang-orang LGBT dan nonmuslim telah menghadapi intoleransi yang terus tumbuh, termasuk adanya serangan dan diskriminasi.[11] Di Surabaya, gay menjadi target razia oleh Satpol PP sejak tahun 2014.[12][13]

Hukum terhadap homoseksualitas

Bagian dari seri tentang
LGBT
      
lesbian ∙ gay ∙ biseksual ∙ transgender
Orientasi seksual dan gender
  • Aromantisisme
  • Aseksualitas
    • Aseksualitas abu-abu
  • Biologi
  • Biseksualitas
    • Panseksualitas
  • Bissu
  • Calabai
  • Calalai
  • Demografi
    • Indonesia
  • Fluiditas gender
  • Fluiditas seksual
  • Homoseksualitas
    • Gay
    • Lesbian
  • Identitas gender
  • Identitas seksual
  • Interseks
  • Kwir
  • Lingkungan
  • Nonbiner
  • Nonheteroseksual
  • Nonkonformitas gender
  • Peran gender
  • Perbedaan seks dan gender
  • Transgender
  • Transpria
  • Transpuan
  • Transeksual
  • Questioning
  • Waria
Sejarah
Global
  • Garis waktu
    • Pernikahan sesama jenis
  • Gerakan sosial
  • Pembebasan gay
  • Kerusuhan Stonewall
  • Homoseksualitas
  • Perserikatan sesama jenis
  • Lesbian
  • Biseksual
  • Transgender
  • Interseks
Indonesia
  • Sejarah LGBTQ di Indonesia
  • Homoseksualitas di Indonesia
Budaya
  • Acara
    • Peringatan tahunan
  • Gender di Bugis
  • Homososialisasi
  • Hubungan kwirplatonik
  • Hubungan sesama jenis
  • Kebanggaan
    • Bulan kebanggaan
    • Pawai kebanggaan
  • Seni kwir
  • Kampung gay
    • Kampung transpuan
  • Komunitas LGBT
    • Afrika-Amerika
  • Lengger
  • Literatur
  • Media
    • Film
      • Indonesia
    • New Queer Cinema
    • Terbitan
    • GAYa Nusantara
    • Yuri
    • Yaoi
  • Melela
  • Mukhannats
  • Pawai Dyke
  • Pariwisata
  • Pondok pesantren waria
  • Slang
    • Binan
  • Simbol
  • Takatāpui
Hak
  • Dekriminalisasi
  • Dinas militer
  • Hak interseks
  • Hak transgender
  • Hukum di seluruh dunia
  • Identifikasi gender sendiri
  • Pengakuan nonbiner
  • Pengangkatan anak
  • Pengasuhan anak
  • Pernikahan dan perkawinan
  • Persatuan
  • Prinsip-Prinsip Yogyakarta
Kesehatan
  • Bunuh diri pemuda
    • The Trevor Project
  • Kesehatan mental
  • LSL dan Restriksi donor darah / HIV
  • Organisasi medis
  • Perawatan kesehatan transgender
    • Terapi hormon
    • Operasi afirmasi gender
    • Transisi
    • Status hukum
  • Teknologi reproduksi berbantu
Sikap masyarakat
  • Agama dan homoseksualitas
  • Agama dan transgender
  • Alonormatif
  • Amatonormatif
  • Cisnormatif
  • Heteronormatif
    • Comphet
  • Keanekaragaman seksual
  • Penggambaran media
  • Stereotipe
Isu dan permasalahan
  • Asefobia
  • Bifobia
  • Closeted
    • Memperlela
  • Diskriminasi interseks
  • Diskriminasi pria gay
  • Heteropatriarki
  • Heteroseksisme
  • Homofobia
    • Homofobia liberal
  • KDRT
  • Kekerasan
  • Kriminalisasi
  • Lesbofobia
  • Migrasi
  • Penghapusan kwir
  • Penjajaan seksual
  • Pernikahan orientasi campuran
  • Perundungan
  • Penyensoran
  • Retorika anti-LGBT
  • Seksualisme
  • Stigma AIDS
  • Transfobia
    • Nonbiner
    • Transpria
    • Transpuan
Bidang akademik & diskursus
  • Anarkisme kwir
  • Dekolonisasi kwir
    • Sulih suara budaya
  • Feminisme lesbian
  • Gender sebagai konstruksi sosial
  • Konservatisme LGBTQ
  • Linguistik LGBT
  • Studi kwir
  • Teori kwir
  • Transfeminisme
  • Pancasila & hak LGBTQ
  • Sosialisme & hak LGBTQ
  • Studi gender
Portal LGBT
  • l
  • b
  • s

Pasal pada RUU KUHP untuk mengkriminalisasi homoseksualitas, hidup bersama di luar ikatan pernikahan (kumpul kebo), perzinaan, dan praktik sihir, gagal disahkan pada tahun 2003.[14] Pada tahun 2019, diajukan RUU KUHP kontroversial, tetapi batal disahkan menjadi undang-undang karena beberapa pasalnya ditentang oleh masyarakat.[15] Namun, diketahui bahwa UU nomor 1 tahun 2023 yang disetujui DPR pada Desember 2022 tidak mempidanakan aktivitas sesama jenis, tetapi memidanakan perzinaan dan Kumpul Kebo yang dilakukan oleh pasangan heteroseksual jika dilaporkan oleh keluarga terdekat.[16]

Pada tahun 2005, Pemerintah Indonesia memberikan hak kepada Aceh untuk memberlakukan hukum syariat Islam pada tingkat daerah atau provinsi. Maka berdasarkan hukum syariat, homoseksualitas dianggap sebagai suatu kejahatan. Walaupun pada awalnya hukum syariat hanya berlaku bagi orang muslim, pada perkembangannya juga berlaku kepada semua pihak di Aceh jika hubungannya dilakukan dengan seorang Muslim yang berlandas kepada hukum Islam. Di bawah hukum syariat, homoseksualitas didefinisikan sebagai tindakan 'prostitusi yang melanggar norma-norma kesusilaan umum, agama, dan norma hukum dan aturan sosial yang berlaku'.[17] Tindakan yang didefinisikan sebagai tindakan prostitusi adalah seks homoseksual, lesbian, sodomi, pelecehan seksual, dan tindakan pornografi lainnya. Sejak saat itu, sebanyak 32 negara ikut memberlakukan hukum berbasis interpretasi syariah yang konservatif, yang mengkriminalisasikan homoseksualitas.[17]

Di Jakarta, lesbian, gay, biseksual, dan transgender, secara hukum diberi label sebagai "cacat" atau "cacat mental" dan karenanya tidak dilindungi oleh hukum.[17]

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak secara jelas membahas orientasi seksual atau identitas gender. Konstitusi menjamin semua warga negara dalam berbagai hak hukum, termasuk persamaan di depan hukum, kesempatan yang sama, perlakuan yang manusiawi di tempat kerja, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, berkumpul secara damai, dan berserikat.[18]

Identitas gender atau ekspresi

Lihat pula: Aspek legal dari transseksualisme

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa kaum transgender harus tetap pada jenis kelamin pada saat mereka dilahirkan.[19]

Sejak Juni 2021, Kementerian Dalam Negeri RI memperbolehkan pelayanan untuk transgender agar dapat memiliki KTP Elektronik (KTP-EL). Pelayanan ini sah dilakukan di sembilan provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua. Pelayanan ini dilakukan Pemerintah karena banyak kaum transgender di Indonesia yang tidak memiliki dokumen kependudukan. Adanya pelecehan sosial dari publik dan rasa malu terhadap publik yang dirasakan oleh transgender menyebabkan mereka mengurungkan niat untuk mengurus dokumen kependudukan mereka. Namun, Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa isu gender ketiga tidak diakui di Indonesia. Negara Indonesia hanya mengakui laki-laki dan perempuan di dalam KTP. Untuk transgender yang ingin mengganti status gender mereka secara legal, mereka harus meminta kepada pengadilan tinggi negeri.[20]

Adopsi dan perencanaan keluarga

Pasangan sesama jenis tidak memenuhi syarat untuk mengadopsi anak di Indonesia. Pasangan sah yang terdiri dari suami dan istri sajalah yang dapat mengadopsi seorang anak.[21][22]

Pelindungan dari diskriminasi

Indonesia tidak memiliki peraturan perundang-undangan khusus untuk melindungi warga negaranya dari diskriminasi dan pelecehan berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender. Pemerintah secara perlahan-lahan memberlakukan hukuman antidiskriminasi. Kantor Kejaksaan Indonesia, baru-baru ini, membatalkan hukum diskriminatif dalam penawaran pekerjaan publik yang menyatakan "orang LGBT tidak boleh melamar karena penyakit mental" setelah dinasihati oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).[23]

Pada Maret 2019, seorang polisi berumur 30 tahun berperingkat brigadir berinisial TT melaporkan kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Jawa Tengah menuduh pelanggaran hukum tentang diskriminasi yang mengklaim bahwa dia dipecat karena orientasi seksualnya sebagai seorang gay, setelah rekan kerja dengan paksa memberitahukan ke publik tentang dia dan pasangannya. TT juga mengajukan keluhan kepada Komnas HAM. Pada Mei 2019, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menolak gugatannya.[24]

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan edaran sejak 2015 yang menyatakan bahwa polisi akan memproses semua ujaran kebencian yang berhubungan dengan (1) suku; (2) agama; (3) aliran keagamaan; (4) keyakinan atau kepercayaan; (5) ras; (6) antargolongan; (7) warna kulit; (8) etnis; (9) gender; (10) kaum difabel atau cacat; dan (11) orientasi seksual.[25]

Sama halnya, peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 mencantumkan tugas polisi untuk melindungi hak khusus kelompok minoritas, termasuk dalam hal orientasi seksual. Meskipun hal ini tidak selalu dijalankan oleh Polisi Indonesia.[26]

LGBT dalam media

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melarang "... setiap tulisan atau presentasi audio visual -termasuk lagu, puisi, film, lukisan, dan foto-foto yang menunjukkan atau menyarankan hubungan seksual antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama."[27] Mereka yang melanggar hukum bisa didenda atau dihukum penjara hingga tujuh tahun.[17] Namun, media sekarang memberikan homoseksualitas cakupan yang lebih pada media di Indonesia.[9]

Sebuah akun Instagram bernama Alpantuni sempat menjadi pembicaraan terkait konten yang terkait dengan LGBT. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa komik tersebut adalah bentuk pornografi, dan menyatakan bahwa mereka telah menulis surat pemilik akun Instagram tersebut dan akun Alpantuni untuk dihapus. Akun komik tersebut kemudian menghilang.[28] Alpantuni kembali online setelah beberapa hari menghilang dari Instagram.[29]

Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Muhammad Syarif Bando, mengatakan, buku-buku yang pro dengan propaganda lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang sudah mendapat International Standard Book Number (ISBN) akan ditarik. Syarif Bando menyatakan, pihaknya tidak menghadapi dilema terkait dengan kebebasan berpendapat dan kampanye LGBT dalam menyikapi peredaran buku tersebut. Dia mengaku sudah menegur penanggung jawab pemberian ISBN di Perpusnas dan sudah memintanya untuk menarik buku tersebut karena LGBT bertentangan dengan Pancasila [30]

Pendapat partai politik

Sebagian besar partai politik dan politisi tetap diam dalam pembahasan masalah hak-hak LGBT. Partai Hijau Indonesia adalah satu-satunya partai politik Indonesia yang secara terbuka mendukung hak-hak LGBT.[31] Namun, beberapa politisi progresif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Solidaritas Indonesia juga menghormati hak-hak LGBT.[32] [17]

Kondisi kehidupan

Indonesia adalah salah satu negara dengan penganut agama Islam paling banyak di dunia dengan 86% dari warganya menyebut dirinya sebagai muslim.[33] Kebijakan untuk membentuk keluarga di Indonesia, tekanan sosial untuk menikah, adat istiadat, dan agama menunjukkan bahwa homoseksualitas tidak didukung.[33] Pada umumnya, muslim dan juga kelompok agama lainnya seperti Kristen, dan Katolik Roma, menentang homoseksualitas. Sementara, agama non-Abrahamik seperti agama Hindu, Buddha dan Konghucu berpandangan netral terhadap LGBT, dan tidak menganggap perilaku sesama jenis sebagai kejahatan.[34][35] Kelompok Islam fundamentalis seperti FPI (Front Pembela Islam) dan FBR (Forum Betawi Rempuk) secara terbuka memusuhi orang-orang LGBT dengan menyerang rumah atau tempat mereka bekerja dari orang-orang yang mereka yakini merupakan ancaman bagi nilai-nilai Islam.[17]

Diskriminasi eksplisit, homofobia, dan kekerasan dilakukan terutama oleh para ekstremis religius, sementara diskriminasi halus dan marginalisasi terjadi dalam kehidupan sehari-hari antara teman-teman, keluarga; di tempat kerja atau sekolah.[33] Orang-orang LGBT sering mengalami pelecehan yang dilakukan oleh para polisi, tetapi sulit untuk mendokumentasikannya karena korban menolak untuk memberikan pernyataan disebabkan seksualitas mereka.[33] Orang-orang LGBT sering ditangkap atau dituduh karena orientasi seksual mereka.[33] Gay yang dipenjara mengalami pelecehan seksual karena orientasi seksual mereka, dan sering tidak melaporkannya karena menjadi trauma dan takut jika dikirim kembali ke penjara dan mengalami kekerasan lebih lanjut.[33]

Terdapat beberapa orang LGBT di media dan Pemerintah telah memungkinkan komunitas LGBT mengatur acara-acara publik. Namun, adat istiadat sosial Islam konservatif, cenderung mendominasi dalam masyarakat yang lebih luas. Homoseksualitas dan cross-dressing tetap bernilai tabu dan orang-orang LGBT menjadi sasaran kelompok main hakim sendiri oleh para organisasi fanatik.[36]

Komunitas agama lain seperti Kristen dan Katolik Roma juga menyatakan penolakannya terhadap perilaku LGBT. Otoritas Katolik Indonesia menegaskan bahwa Gereja Katolik tidak mengakui pernikahan sesama jenis. Akan tetapi, meskipun demikian, Gereja Katolik menyatakan bahwa orang-orang LGBT harus dilindungi negara dan tidak boleh disakiti dan tidak boleh pula dikucilkan.[37]

Kasus

Pada awal tahun 2016, orang LGBT di Indonesia menghadapi perlawanan seperti homofobia dan ucapan kebencian, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.[38] Pada Februari 2016, Human Rights Watch mendesak Pemerintah Indonesia untuk membela hak-hak orang-orang LGBT dan secara terbuka mengutuk komentar-komentar pejabat yang dianggap diskriminatif.[39] Pada 2017, dua pria gay muda (usia 20 dan 23 tahun) dijatuhi hukuman, yakni dicambuk di muka umum di Aceh.[40][41]

Pada 2017, polisi melakukan penggrebekan terhadap sebuah sauna gay dengan dalih pelanggaran UU Pornografi. Pada Mei 2017, 141 orang ditangkap untuk "pesta seks gay" di ibu kota Jakarta.[42] Penggrebekan lain terjadi pada Oktober 2017, ketika kepolisian menggerebek sebuah sauna di Jakarta Pusat yang terkenal dengan komunitas gay, dan menangkap 51 orang. Interpretasi UU Pornografi yang terlalu luas, ditambah dengan lambatnya Pemerintah, telah menjadi senjata bagi polisi untuk menggunakannya dalam menargetkan orang-orang LGBT.[43] Pasangan lesbian, ditangkap karena pose tidak wajar di media sosial, menyatakan diperlakukan tidak menyenangkan oleh Satpol PP.[44]

Pada Maret 2019, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Runtung Sitepu, memberhentikan semua Pengurus Suara USU 2019.[45] Hal itu dikarenakan Suara USU menerbitkan cerpen tentang lesbian, mereka juga sempat diancam akan dituntut berdasarkan UU ITE.[46] Pada April 2019 di Kota Pontianak pada saat merayakan Hari Tari Sedunia di Taman Digulis, acara dibubarkan oleh ormas setempat karena mereka mengira acara itu merupakan pertunjukan dari kaum LGBT. Setelah dimintai pernyataan, semua yang terlibat dipulangkan, akan tetapi tarian semacam itu tidak boleh dimainkan lagi di Kota Pontianak.[47] Film Kucumbu Tubuh Indahku, walaupun telah dinyatakan lulus sensor oleh Lembaga Sensor Film dan dinyatakan layak untuk tampil di seluruh Indonesia,[48] tetap mendapat beberapa penolakan di Depok dan Kalimantan Barat, dengan alasan ingin menjaga masyarakat dari penyimpangan seksual.[49] Seorang polisi di Kota Semarang dipecat karena orientasi seksualnya.[50][51][52] Marcel sendiri jadi target pemecatan pada tahun 2019 berbasis surat telegram, setelah ia dilaporkan kepada dua asisten intelijen TNI. Ia kemudian dipanggil dan diberondong pertanyaan terkait orientasi seksual. [53]

Pada Februari 2025, Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks gay di hotel yang berlokasi di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 56 pria dan menyita beberapa barang bukti berupa alat kontrasepsi dan obat anti-HIV.[54]Para tersangka, yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D dikenakan Pasal 7 UU Nomor 44 2008 tentang Pornografi mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi. Kemudian, Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum dan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul. [55]

Amnesty mendesak agar membebaskan 75 orang yang ditangkap saat pesta seks pada Juni tahun 2024 di Megamendung, Kabupaten Bogor kemarin. Mereka terancam dengan undang-undang tentang pornografi. [56]

Pergerakan LGBT di Indonesia

Lihat pula: Pergerakan sosial LGBT

Pada tahun 1982, kelompok hak asasi gay didirikan di Indonesia. Lambda Indonesia dan organisasi sejenis lainnya bermunculan pada akhir tahun 1980-an dan 1990-an.[57] Kini, asosiasi LGBT utama di Indonesia adalah "Gaya Nusantara", "Arus Pelangi", Ardhanary Institute, dan GWL INA.

Pergerakan gay dan lesbian di Indonesia adalah salah satu yang tertua dan terbesar di Asia Tenggara.[33] Kegiatan Lambda Indonesia termasuk mengorganisasikan pertemuan sosial, peningkatan kesadaran dan menciptakan buletin, tetapi kelompok ini dibubarkan pada tahun 1990-an. Gaya Nusantara adalah sebuah kelompok hak asasi gay yang berfokus pada isu-isu homoseksual seperti AIDS. Kelompok lain adalah Yayasan Srikandi Sejati, yang didirikan pada tahun 1998, fokus utama mereka adalah masalah kesehatan yang berkaitan dengan orang-orang transgender dan pekerjaan mereka termasuk memberikan konseling HIV/AIDS dan kondom gratis untuk transgender pekerja seks di sebuah klinik kesehatan gratis.[17] Sekarang ada lebih dari 30 kelompok organisasi LGBT di Indonesia.[17]

Yogyakarta, Indonesia, merupakan tempat diadakannya pertemuan puncak hak LGBT pada tahun 2006 yang menghasilkan Prinsip-Prinsip Yogyakarta.[58] Namun, pertemuan pada Maret 2010 di Surabaya diganggu oleh Front Pembela Islam dan demonstran konservatif.[59] Meskipun mendapat pandangan konservatif, hak LGBT di Indonesia sebagian didukung oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.[60][61]

HIV/AIDS

Pemahaman mengenai HIV/AIDS kurang, meskipun menjadi masalah di sebagian besar provinsi di Indonesia. Mereka yang bepergian dapat ditolak masuk atau diancam dengan karantina. Karena kurangnya pendidikan seks di sekolah-sekolah, ada sedikit pengetahuan tentang penyakit di antara masyarakat umum. Beberapa organisasi, menawarkan pendidikan seks—meskipun mereka menghadapi penolakan terbuka dari pihak sekolah. Pada awal gerakan hak-hak gay di Indonesia, organisasi LGBT berfokus pada masalah kesehatan yang menyebabkan masyarakat percaya bahwa HIV/AIDS adalah 'penyakit gay' dan menyebabkan orang LGBT dicap dengan penyakit ini.[17]

Opini publik

Menurut jajak pendapat tahun 2017 yang dilakukan oleh ILGA, 32% orang Indonesia setuju bahwa Komunitas Lesbian, Gay, dan Bisekual harus menikmati hak yang sama sebagaimana hak yang dirasakan orang heteroseksual, sementara 47% tidak setuju. Sebagai tambahan, 37% setuju bahwa mereka harus dilindungi dari diskriminasi di tempat kerja. Namun, 38% orang Indonesia mengatakan bahwa orang yang berada dalam hubungan sesama jenis harus didakwa sebagai kriminal, sementara 36% tidak setuju. Adapun untuk orang-orang transgender, 49% setuju bahwa mereka harus memiliki hak yang sama, 55% orang Indonesia percaya bahwa mereka harus dilindungi dari diskriminasi pekerjaan, dan 41% setuju mereka boleh diizinkan untuk mengubah jenis kelamin yang sah.[62]

Menurut Survei Nasional SMRC menunjukan bahwa mayoritas orang Indonesia yang beragama muslim beranggap bahwa LGBT bertentangan dengan agama mereka. Kendati begitu, 57,7% berpendapat bahwa LGBT punya hak hidup untuk tinggal di negara Indonesia, 50% berpendapat bahwa pemerintah Indonesia wajib melindungi kelompok tersebut, sementara 46% mengatakan bahwa mereka akan bersedia menerima anggota keluarga mereka yang berorientasi seksual LGBT.[63][64]

Tabel rangkuman

Aktivitas sesama jenis Tidak jelas.

Pornografi dipidana lewat UU 44/2008. [65] [66] [67] No Liwath merupakan tindakan kriminal di Aceh.

Batas umur dewasa untuk konsensual (18?) Tidak jelas [68][69]

[70] [71]

Hak untuk mengubah gender dengan cara operasi pergantian kelamin
Gay dan lesbian boleh menjadi bagian dari militer [72][73]
Hukum anti diskriminasi (termasuk dari bentuk ucapan kebencian) dan kebebasan berekspresi Tidak jelas

Terbatas, melalui Surat Edaran Kapolri sejak tahun 2015[25] Media pro LGBT bertentangan dengan Pancasila [74]

Pernikahan
Pernikahan sesama jenis
Pengakuan pasangan sesama jenis
Adopsi anak oleh pasangan sesama jenis
Akses terhadap fertilisasi in vitro untuk lesbian
Surogasi untuk pasangan gay
Laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki boleh menyumbang darah [75]

[76]

Perempuan yang berhubungan seks dengan laki-laki sesama jenis boleh menyumbang darah [77]

[78]

Psikologi
Terapi konversi untuk LGBT

[79]

LGBT termasuk gangguan jiwa Tidak jelas

Kemenkes umumnya tidak menggolongkan homoseksualitas dan biseksualitas sebagai gangguan jiwa, kecuali untuk transgender. [80] Psikologi Islam mengatur LGBTQ sebagai penyimpangan. [81]

Catatan kaki

  1. ^ Sodomi anak dihukum dengan pasal 292 KUHP.[5] Pada KUHP 2023, Pasal 414 Ayat (1) mengatur tentang pidana perbuatan cabul atau pemaksaan perbuatan cabul di muka umum, baik dengan lawan jenis maupun sesama jenis, dan pada poin (b) disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan pada poin (c) tujuan dipublikasikan sebagai muatan pornografi. Ayat (2) menyatakan: Setiap orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. [6] Pasal 479 UU Nomor 1 tahun 2023 mengkriminalisasi pemerkosaan termasuk sodomi mulai 2026.[7]

Referensi

  1. ^ Westscott, Ben (2017-01-06). "'Never seen anything like this': Inside Indonesia's LGBT crackdown". CNN (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari asli tanggal 2023-04-02. Diakses tanggal 2022-06-06.
  2. ^ Rahmaliyah (30 Februari 2020). "Satpol PP Palembang, Ungkap Sering Temukan Pasangan LGBT, Tapi Sulit Ditindak". Tribunnews.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2021-09-13. Diakses tanggal 31 Mei 2022. ;
  3. ^ "hukum tegas oknum tni pelaku lgbt". 17 Maret 2025.
  4. ^ Santoso, Audrey (2016-02-17). Hatta, Raden Trimutia; Yulika, Nila Chrisna (ed.). "Polisi: Kaum LGBT Wajib Dilindungi". Liputan6.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-06-09. Diakses tanggal 2022-05-31.
  5. ^ "Pakar Hukum: KUHP Saat Ini Baru Atur Kejahatan Seksual Sesama Jenis". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2023-08-22.
  6. ^ Rahmadani, Anjas (2023-03-12). "Sodomi dan Pengaturannya dalam KUHP Baru Kawan Hukum Indonesia". Diakses tanggal 2023-08-22.
  7. ^ "Bunyi Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan". Hukumonline. Diakses tanggal 2025-02-28.
  8. ^ "Difficult for Indonesia to legalize gay marriage: Minister". The Jakarta Post. Jakarta. 2 July 2015. Diarsipkan dari asli tanggal 2018-11-17. Diakses tanggal 2018-09-28. ; Lebih dari satu parameter |work= dan |newspaper= yang digunakan (bantuan)
  9. ^ a b Offord, Baden; Cantrell, Leon (May 2001). "Homosexual Rights as Human Rights in Indonesia and Australia". Journal of Homosexuality. 40 (3&4). Routledge: 233–252. doi:10.1300/J082v40n03_12. ISSN 0091-8369.
  10. ^ Liza Yosephine. "A portrait of a gay Indonesian". The Jakarta Post. Diarsipkan dari asli tanggal 2018-11-03. Diakses tanggal 2018-09-28. ; Lebih dari satu parameter |work= dan |newspaper= yang digunakan (bantuan)
  11. ^ Jeffrey Hutton (15 February 2016). "Anti-Gay Actions in Indonesia Threaten a Fragile Population". The New York Times (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari asli tanggal 2018-09-21. Diakses tanggal 2018-09-28. ;
  12. ^ Madia, Fitria. "Nasib Gang Pattaya, Legenda Ngeber Gay di Surabaya". IDN Times. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-12-06. Diakses tanggal 2022-05-31.
  13. ^ "Ini Kendala Satpol PP Merazia Kaum Belok di Gang Pattaya". detikcom. 26 Desember 2014. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-12-05. Diakses tanggal 2022-05-31.
  14. ^ Indonesia Seeks to Imprison Gays Diarsipkan 2012-02-05 di Wayback Machine., 365Gay.com, 30 September 2003
  15. ^ Idhom, Adhi M. (25 September 2019). "Isi RUU KUHP dan Pasal Kontroversial Penyebab Demo Mahasiswa Meluas". Tirto.id. tirto.id. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-12-10. Diakses tanggal 2021-11-03.
  16. ^ "Segera Disahkan: RKUHP Penjarakan Zina-Kumpul Kebo, LGBT Tidak". Diarsipkan dari asli tanggal 2022-12-30. Diakses tanggal 2022-12-13.
  17. ^ a b c d e f g h i Indonesia: Gays Fight Sharia Laws Diarsipkan 2013-06-27 di Wayback Machine., Doug Ireland
  18. ^ "About Fourth Constitution" (PDF). Indonesian Embassy, Kiev. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 18 August 2011. Diakses tanggal 2010-07-24.
  19. ^ "AP Exclusive: Obama's transgender ex-nanny outcast". Diarsipkan dari asli tanggal 2021-03-08. Diakses tanggal 2014-09-03.
  20. ^ "9 Provinsi Sudah Layani KTP Elektronik untuk Transgender, Daerah Mana Saja?". Tempo.co. Diarsipkan dari asli tanggal 2021-08-29. Diakses tanggal 2021-06-11.
  21. ^ Azzura, Siti Nur (2015-07-05). Khumaini, Anwar (ed.). "Kaum LGBT dihambat adopsi anak di Indonesia". Merdeka.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-06-15. Diakses tanggal 2022-05-31.
  22. ^ "PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 110 / HUK /2009 TENTANG PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2022-12-01. Diakses tanggal 31 Mei 2022.
  23. ^ Post, The Jakarta. "AGO makes U-turn on anti-LGBT recruitment policy". The Jakarta Post (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 25 December 2017. Diakses tanggal 2017-12-14.
  24. ^ Post, The Jakarta. "Court rejects gay policeman's legal challenge". The Jakarta Post. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 27 July 2019. Diakses tanggal 27 July 2019.
  25. ^ a b Rongiyati, Sulasi. "SURAT EDARAN KAPOLRI TENTANG UJARAN KEBENCIAN: MENJAGA KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN HARMONISASI KEMAJEMUKAN" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2021-10-27. Diakses tanggal 31 Mei 2022.
  26. ^ "Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2009–Paralegal.id". paralegal.id. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-06-10. Diakses tanggal 2022-05-31.
  27. ^ Indonesia's New Anti-Porn Agenda Diarsipkan 2013-08-26 di Wayback Machine., Time, 6 Nov 2008
  28. ^ "Instagram kills account depicting abuse of gay Muslims in Indonesia". CBS News. 2019-02-13. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-06-09. Diakses tanggal 2019-02-14.
  29. ^ CoconutsJakarta (2019-02-19). "Exclusive: 'Gay Muslim comic' artist @alPantuni talks to us about leaving Instagram and his recent return | Coconuts Jakarta". Coconuts (dalam bahasa American English). Diarsipkan dari asli tanggal 2023-05-10. Diakses tanggal 2019-06-21.
  30. ^ https://republika.id/posts/43673/perpusnas-tarik-buku-propaganda-lgbt-yang-lolos-isbn
  31. ^ "Partai Hijau Indonesia di Instagram: "Kelompok Kerja Nasional PHI untuk Orientasi Seksual, Identitas Gender, Ekspresi Gender & Karakter Seksual serta Perlindungan dari Kekerasan Seksual dan Budaya Patriarki menuntut Wali kota Bogor mencabut Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 #SahkanRUUPKS #StopKekerasanSeksual #BiasGender #BersihAdilLestari #BuatSemuaBukanSegelintir Catatan: kelompok kerja PHI terbuka untuk semua anggota & simpatisan PHI, dimana kita semua setara dan berhak untuk mendorong dan memperjuangkan isu-isu yang ingin diangkat selama sejalan dengan platform hijau dan prinsip PHI. Mari bergabung hari ini untuk mewujudkan Indonesia yang bersih, adil dan lestari. www.hijau.org/signup"". Instagram. Diarsipkan dari asli tanggal 2023-01-23. Diakses tanggal 2023-01-23.
  32. ^ Liputan6.com (2022-07-09). "PSI: RUU KUHP Berpotensi Lahirkan Diskriminasi". liputan6.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2023-05-10. Diakses tanggal 2023-05-10. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
  33. ^ a b c d e f g Laurent, Erick (May 2001). "Sexuality and Human Rights". Journal of Homosexuality. 40 (3&4). Routledge: 163–225. doi:10.1300/J082v48n03_09. ISSN 0091-8369.
  34. ^ "Homoseksual dalam Perspektif Agama-Agama di Indonesia" (PDF). www.neliti.com/id/. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2020-11-01. Diakses tanggal 2022-06-23.
  35. ^ Natalia, Irene (2021-10-2021). "Pandangan Buddha terhadap LGBTIQ+ bareng @pelangidharma.id". KBR. Diarsipkan dari asli tanggal 2023-01-25. Diakses tanggal 7 Juni 2022. ;
  36. ^ Spartacus International Gay Guide, page 484. Bruno Gmunder Verlag, 2007
  37. ^ "Sikap Gereja Katolik terhadap isu LGBT". UCAN Indonesia. 19 February 2016. Diarsipkan dari asli tanggal 14 September 2018. Diakses tanggal 16 March 2016.
  38. ^ Alisa Tang (8 March 2016). "Under attack, Indonesian LGBT groups set up safehouses, live in fear". Reuters (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari asli tanggal 2018-07-28. Diakses tanggal 2018-09-28.
  39. ^ "Indonesia: Flurry of Anti-Gay Statements by Officials, Condemn Bias; Pledge to Protect LGBT Groups". Human Rights Watch. 11 February 2016. Diarsipkan dari asli tanggal 2019-01-25. Diakses tanggal 2018-09-28.
  40. ^ "Indonesia's Aceh: Two gay men sentenced to 85 lashes". BBC News Online. 17 May 2017. Diarsipkan dari asli tanggal 2019-04-11. Diakses tanggal 2018-09-28.
  41. ^ "Two Men Publicly Caned in Indonesia for Having Gay Sex". Reuters. NBC News. 23 May 2017. Diarsipkan dari asli tanggal 2019-04-28. Diakses tanggal 23 May 2017.
  42. ^ "Indonesian police arrest 141 men over 'gay sex party'". BBC News Online. 22 May 2017. Diarsipkan dari asli tanggal 2019-05-21. Diakses tanggal 2018-09-28.
  43. ^ Andreas Harsono (8 October 2017). "Indonesian Police Raid 'Gay Party', Government Inaction Fosters Police Use of Pornography Law to Target LGBT People". Human Rights Watch. Diarsipkan dari asli tanggal 2018-02-09. Diakses tanggal 2018-09-28.
  44. ^ "Ditangkap Satpol PP, Pasangan Lesbian di Padang Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan". VOA Indonesia. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-06-09. Diakses tanggal 2019-06-22.
  45. ^ Daulay, Fahrizal Fahmi. "Ini Isi Cerpen yang Bikin Gempar Kampus USU, Rektor Murka Angkat Tema LGBT". Tribunnews.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-06-10. Diakses tanggal 2019-06-21.
  46. ^ Wijaya, Callistasia (2019-03-27). "Buntut cerpen soal lesbian, pengurus persma USU 'sempat diancam akan dipidana'". Diarsipkan dari asli tanggal 2022-10-27. Diakses tanggal 2019-06-21.
  47. ^ Syahroni. "Heboh Tarian LGBT di Taman Digulis Pontianak hingga Dibubarkan Massa, Ini Penjelasan Pihak Panitia". Tribunnews.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-04-18. Diakses tanggal 2019-06-21.
  48. ^ Paramaesti, Chitra (2019-05-01). Hayati, Istiqomatul (ed.). "Dianggap Berbahaya, Film Kucumbu Tubuh Indahku Aman Secara Legal". Tempo.co. Diarsipkan dari asli tanggal 2020-11-16. Diakses tanggal 2019-06-22.
  49. ^ Paramaesti, Chitra (2019-04-26). Hayati, Istiqomatul (ed.). "Film Kucumbu Tubuh Indahku Kembali Mendapat Penolakan". Tempo.co. Diarsipkan dari asli tanggal 2023-05-05. Diakses tanggal 2019-06-22.
  50. ^ "Polisi Gay Dipecat di RI, Bagaimana Sikap Negara Lain?". detikcom. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-12-05. Diakses tanggal 2019-06-24.
  51. ^ Times, I. D. N.; Purwoko, Nugroho Adi. "Kasus Polisi Gay Dipecat, Kapolda Jateng: Merusak Kehormatan Polri". IDN Times. Diarsipkan dari asli tanggal 2020-10-31. Diakses tanggal 2019-06-24.
  52. ^ Sumardi, Edi. "Seorang Polisi di Indonesia Dipecat Setelah Ketahuan Gay, Bermula dari Hari Valentine". Tribunnews.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-04-18. Diakses tanggal 2019-06-24.
  53. ^ "diskriminasi tni lgbt dan odhiv". Magdalene. 2024-09-24. Diakses tanggal 2025-02-11.
  54. ^ "Pesta Gay di Hotel Jaksel Digerebek Polisi, 56 Pria Diamankan!". detikNews. 2025-2-3. Diakses tanggal 2025-02-06.
  55. ^ "pria-pesta-seks-gay-mui-kriminalkan-penyelenggara-dan-pelaku-promosinya". Republika. 2025-2-6. Diakses tanggal 2025-02-06.
  56. ^ "indonesia-police-must-release-75-people-arrested-in-discriminatory-raid-on-gay-party". amnesty. 2025-6. Diakses tanggal 2025-06-25.
  57. ^ "Insideindonesia". Diarsipkan dari asli tanggal 2008-09-05. Diakses tanggal 2010-03-26.
  58. ^ "Yogyakarta Principles". Diarsipkan dari asli tanggal 2011-07-26. Diakses tanggal 2010-04-19.
  59. ^ Earth Times. Conservative Indonesian Muslims break up gay meeting Diarsipkan 2018-09-09 di Wayback Machine.. 26 March 2010
  60. ^ ""Negara Wajib Lindungi Kelompok Minoritas Orientasi Seksual"". Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - KOMNAS HAM. 2020-01-24. Diarsipkan dari asli tanggal 2023-02-22. Diakses tanggal 2022-11-30.
  61. ^ "Pernyataan Sikap Komnas Perempuan : Hentikan Diskriminasi yang Akan Memicu Kekerasan pada LGBT". Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan - KOMNAS PEREMPUAN. 2016-01-26. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-11-30. Diakses tanggal 2022-11-30.
  62. ^ ILGA-RIWI Global Attitudes Survey Diarsipkan 13 January 2018 di Wayback Machine. ILGA, October 2017
  63. ^ Umbari Prihatin, Intan. "Ade Armando beberkan survei SMRC sikap masyarakat Indonesia soal LGBT". Merdeka.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-10-13. Diakses tanggal 2022-10-11. ;
  64. ^ Hayati, Nupus. "Riset: Mayoritas masyarakat Indonesia setuju LGBT punya hak hidup". www.aa.com.tr. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-06-10. Diakses tanggal 2022-05-31.
  65. ^ https://sexualrightsdatabase.org/countries/373/Indonesia
  66. ^ "tentang-tindak-pidana-asusila-pengertian-dan-unsurnya". Hukum Online. 2025-2-6. Diakses tanggal 2025-02-06.
  67. ^ "pria-pesta-seks-gay-mui-kriminalkan-penyelenggara-dan-pelaku-promosinya". Republika. 2025-2-6. Diakses tanggal 2025-02-06.
  68. ^ "Problematika Batas Usia Dewasa di Indonesia". Diarsipkan dari asli tanggal 2023-08-13. Diakses tanggal 2022-06-19.
  69. ^ S.H, Tri Jata Ayu Pramesti. "Bisakah Dipenjara karena Berhubungan Seks dengan Pacar? - Klinik Hukumonline". hukumonline.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2023-06-05. Diakses tanggal 2022-02-08.
  70. ^ "tentang-tindak-pidana-asusila-pengertian-dan-unsurnya". Hukum Online. 2025-2-6. Diakses tanggal 2025-02-06.
  71. ^ "pria-pesta-seks-gay-mui-kriminalkan-penyelenggara-dan-pelaku-promosinya". Republika. 2025-2-6. Diakses tanggal 2025-02-06.
  72. ^ https://tni-au.mil.id/berita/detail/tim-satgas-mitigasi-lgbt-kosek-ii-gelar-sosialisasi-ancaman-dan-bahaya-lgbt
  73. ^ https://magdalene.co/story/diskriminasi-tni-lgbt-dan-odhiv/
  74. ^ https://republika.id/posts/43673/perpusnas-tarik-buku-propaganda-lgbt-yang-lolos-isbn
  75. ^ "Give Blood Save Life". ayodonor.pmi.or.id. Diarsipkan dari asli tanggal 2021-09-21. Diakses tanggal 2022-06-22.
  76. ^ "Alasan Kenapa Gay Tidak Boleh Donor Darah". Liiputan Health. 24 July 2013.
  77. ^ "Give Blood Save Life". ayodonor.pmi.or.id. Diarsipkan dari asli tanggal 2021-09-21. Diakses tanggal 2022-06-22.
  78. ^ "Alasan Kenapa Gay Tidak Boleh Donor Darah". Liiputan Health. 24 July 2013.
  79. ^ "ahli sebut zina dan homoseks lebih sebagai masalah moral". hukumonline. 24 July 2013.
  80. ^ "homoseksual dan biseksual bukan gangguan jiwa". kompasiana. 24 July 2013.
  81. ^ "lgbt adalah penyakit mental dan bisa disembuhkan". uma. 24 July 2013.

Pranala luar

  • Arus Pelangi Diarsipkan 2010-07-13 di Wayback Machine.
  • l
  • b
  • s
Hak LGBT di Asia
Negara
berdaulat
  • Afganistan
  • Arab Saudi
  • Armenia1
  • Azerbaijan1
  • Bahrain
  • Bangladesh
  • Bhutan
  • Brunei
  • Filipina
  • Georgia1
  • India
  • Indonesia
  • Irak
  • Iran
  • Israel
  • Jepang
  • Kamboja
  • Kazakhstan3
  • Kirgizstan
  • Korea Selatan
  • Korea Utara
  • Kuwait
  • Laos
  • Lebanon
  • Maladewa
  • Malaysia
  • Mesir3
  • Mongolia
  • Myanmar
  • Nepal
  • Oman
  • Pakistan
  • Qatar
  • Rusia3
  • Singapura
  • Siprus1
  • Sri Lanka
  • Suriah
  • Tajikistan
  • Thailand
  • Timor Leste2
  • Tiongkok
  • Turki3
  • Turkmenistan
  • Uni Emirat Arab
  • Uzbekistan
  • Vietnam
  • Yaman
  • Yordania
Negara dengan
pengakuan terbatas
  • Abkhazia1
  • Republik Artsakh1
  • Ossetia Selatan1
  • Palestina
  • Siprus Utara1
  • Republik Tiongkok
Dependensi dan
wilayah lain
  • Kepulauan Cocos (Keeling)
  • Hong Kong
  • Makau
  • Pulau Natal
  • Wilayah Samudra Hindia Britania
1 Terkadang dimasukkan ke Eropa, tergantung definisi perbatasan. 2 Terkadang dimasukkan ke Oseania. 3 Negara lintas benua.
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hak_LGBT_di_Indonesia&oldid=27779621"
Kategori:
  • Hak LGBT di Indonesia
  • Homofobia
  • Homoseksualitas
  • Perbedaan
  • Seksualitas
Kategori tersembunyi:
  • Galat CS1: parameter tidak didukung
  • CS1 sumber berbahasa Inggris (en)
  • Galat CS1: tanggal
  • Galat CS1: parameter berlebih
  • Templat webarchive tautan wayback
  • CS1 sumber berbahasa American English (en-us)
  • Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list
  • Galat CS1: tanggal akses tanpa URL
  • Artikel yang membutuhkan perubahan gaya penulisan
  • Articles with hatnote templates targeting a nonexistent page
  • Halaman dengan rujukan yang memiliki parameter duplikat

Best Rank
More Recommended Articles