More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Hak kodrati dan hak ikhtiyari - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hak kodrati dan hak ikhtiyari - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hak kodrati dan hak ikhtiyari

  • العربية
  • تۆرکجه
  • Български
  • বাংলা
  • کوردی
  • Dansk
  • English
  • فارسی
  • Hausa
  • עברית
  • हिन्दी
  • ქართული
  • 한국어
  • Kurdî
  • Македонски
  • Bahasa Melayu
  • پښتو
  • Simple English
  • Kiswahili
  • தமிழ்
  • ไทย
  • Türkçe
  • Українська
  • Tiếng Việt
  • 中文
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hak
Perbedaan teoretis
  • Hak klaim dan hak kebebasan
  • Hak individu dan hak kolektif
  • Hak kodrati dan hak ikhtiyari
  • Hak positif dan hak negatif
Hak asasi manusia
  • Hak sipil dan politik
  • Hak ekonomi, sosial, dan budaya
  • Hak generasi ketiga
Berdasarkan penerima
  • Anak-anak
  • Buruh
  • Difabel
  • Hewan
  • Interseks
  • LGBT
  • Manusia
  • Minoritas
  • Penduduk asli
  • Perempuan
Kelompok hak lainnya
  • Hak penentuan nasib sendiri
  • Hak reproduktif
  • l
  • b
  • s

Hak kodrati adalah hak yang dianggap tidak bergantung kepada hukum atau adat istiadat di suatu masyarakat, negara, atau peradaban manapun, serta bersifat umum (melekat pada setiap diri manusia tanpa memandang asal-usul mereka) dan mutlak (tidak dapat dicabut ataupun dibatasi oleh hukum manusia). Konsep ini berlawanan dengan hak ikhtiyari, karena hak semacam itu diberikan kepada seseorang oleh suatu sistem hukum, sehingga dapat diubah, dicabut, atau dibatasi oleh hukum manusia.

Konsep hukum kodrat sangat terkait dengan hak kodrati. Hukum kodrat pertama kali muncul dalam tradisi filsafat Yunani Kuno.[1] Pada Abad Pencerahan, konsep hukum kodrat dicetuskan untuk menentang hak ilahi raja-raja, dan juga menjadi justifikasi untuk membentuk kontrak sosial, hukum positif, dan pemerintahan, walaupun ada juga yang memakai konsep ini untuk menentang hal-hal tersebut.[2]

Gagasan hak asasi manusia juga sangat berhubungan dengan konsep hak kodrati. Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia tahun 1948 dianggap menuangkan konsep hak kodrati ke dalam suatu instrumen yang tergolong sebagai soft law dalam hukum internasional. Namun, terdapat pula pandangan bahwa hak asasi manusia itu pada dasarnya bersifat fungsional, atau dalam kata lain semua manusia dari berbagai latar belakang memiliki kebutuhan perlindungan dari penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah, sehingga mereka pun mengakui keberadaan hak-hak asasi untuk menanggulangi permasalahan-permasalahan tersebut.[3]

Sejarah Hak Kodrati

[sunting | sunting sumber]

Awalnya, hak kodrati tumbuh sebagai bagian dari kontrak sosial dalam pengertian bahwa manusia telah merelakan sebagian dari kebebasannya secara eksplisit maupun implisit kepada pihak yang berkuasa. Penyerahan kebebasan ini merupakan bentuk syarat perlindungan hak lain dari individu tersebut.[2] Konsep hak kodrati diawali oleh Thomas Hobbes dan John Locke, dan dikembangkan seterusnya oleh John Lilburne, Francis Hutcheson, Georg Hegel, dan Thomas Paine.

Konsep hak kodrati dari Hobbes berasal dari konsepsi manusia di keadaan alamiah. Dasar dari hak kodrati ialah menggunakan kemampuan diri sendiri tanpa paksaan untuk menjaga alamnya (kehidupannya sendiri). Menurut Hobbes, kehidupan manusia sepenuhnya berisi kebebasan dan sama sekali bukan hukum.

Locke menerangkan bahwa hak kodrati merupakan keadilan, kebebasan, dan hak untuk hidup dengan layak. Hak ini berasal dari hukum alam yang bertumpu pada keamanan bersama, sebagai mana setiap manusia adalah sama dengan hak yang sama dan tidak dapat dicabut oleh siapapun.

Universalitas Hak Kodrati

[sunting | sunting sumber]

Hak kodrati dianggap universal karena sifatnya yang pasti dimiliki oleh setiap manusia. Namun, sifat universal ini menjadi perdebatan di antara akademik karena perbedaan pengartian universalitas itu sendiri. Perbedaan pemahaman ini dalam bentuk konsep universalitas (misalnya, penerimaan filosofi oleh semua orang) dan dasar atau syarat konsep universalitas dengan arti lain (misalnya, penerapan secara menyeluruh dalam lingkup hukum).[3]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Rommen, Heinrich A., The Natural Law: A Study in Legal and Social Philosophy trans. Thomas R. Hanley, O.S.B., Ph.D. (B. Herder Book Co., 1947 [reprinted 1959] ), hlm. 5
  2. ^ a b "Natural Rights | History of Western Civilization II". courses.lumenlearning.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2020-10-17. Diakses tanggal 2021-11-02.
  3. ^ a b Brems, Eva (2001). Human Rights: Universality and Diversity. Den Haag: Martinus Nijhoff. hlm. 3. ISBN 9789041116185. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)


Ikon rintisan

Artikel bertopik filsafat ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hak_kodrati_dan_hak_ikhtiyari&oldid=27529934"
Kategori:
  • Hak asasi manusia
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Galat CS1: parameter tidak didukung
  • Pemeliharaan CS1: Status URL
  • Semua artikel rintisan
  • Rintisan bertopik filsafat
  • Semua artikel rintisan Juli 2025

Best Rank
More Recommended Articles