Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah sebuah program pemerintah Indonesia untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui koperasi berbasis gotong royong dan kekeluargaan. Koperasi ini beranggotakan masyarakat desa/kelurahan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui prinsip-prinsip koperasi seperti gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif.[1] Program ini diluncurkan pada tahun 2025, di masa kepresidenan Prabowo Subianto.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan sebuah inisiatif pemerintah yang bertujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan melalui aktivitas usaha bersama. Koperasi ini didasarkan pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif dari seluruh anggotanya, yang mana keanggotaan tersebut terbuka bagi semua masyarakat desa atau kelurahan. Upaya ini dirancang untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal dan mendorong kemandirian ekonomi di daerah pedesaan. Sebagai modal awal, koperasi ini didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta sumber-sumber lain yang sah. Untuk mendukung operasinya, koperasi diberikan fasilitas berupa penyediaan unit usaha seperti apotek, klinik, unit simpan pinjam, dan lain sebagainya. Secara khusus, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga memiliki sasaran untuk memperkuat ketahanan pangan dan mengembalikan sistem ekonomi ke dalam semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menekankan pada semangat kekeluargaan dan kemakmuran bersama.[2]
Lihat pula
Referensi
- ^ Putih, Koperasi Desa/Kelurahan Merah. "Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih". kopdesmerahputih.kop.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-08-09.
- ^ Nurfaisah, Andi Sitti. "Koperasi Merah Putih: Pengertian, Manfaat, hingga Cara Daftarnya". detiksulsel. Diakses tanggal 2025-08-09.