More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Lembaga penyiaran swasta - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lembaga penyiaran swasta - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lembaga penyiaran swasta

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) adalah istilah untuk penyiar swasta di Indonesia, baik komersial maupun nonkomersial. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, LPS adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi.[1] LPS didirikan oleh warga negara atau badan hukum Indonesia yang tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dalam kegiatan yang menentang Pancasila.[1] Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Swasta kecuali untuk bidang keuangan dan bidang teknik.[1]

Sumber pembiayaan LPS diperoleh dari siaran iklan[1] serta usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.[1] Di samping itu, LPS dilarang memungut pembayaran wajib, kecuali lembaga yang menyelenggarakan siaran berlangganan.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c d e (Indonesia) Presiden Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran". Bagian Kelima, Pasal 16 - 20. ;
  2. ^ (Indonesia) Undang-Undang Penyiaran. "Bagian Keempat; Lembaga Penyiaran Swasta". Diakses tanggal 21-Februari-2015. ; ; [pranala nonaktif permanen]
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Lembaga_penyiaran_swasta&oldid=22408410"
Kategori:
  • Penyiaran di Indonesia
Kategori tersembunyi:
  • Galat CS1: parameter kosong tidak dikenal
  • Galat CS1: periode hilang
  • CS1: volume bernilai panjang
  • Galat CS1: tanggal
  • Artikel dengan pranala luar nonaktif
  • Artikel dengan pranala luar nonaktif Juni 2021
  • Artikel dengan pranala luar nonaktif permanen

Best Rank
More Recommended Articles