M.A. Rachman
M. A. Rachman | |
---|---|
![]() | |
Jaksa Agung Republik Indonesia ke-19 | |
Masa jabatan 15 Agustus 2001 – 21 Oktober 2004 | |
Presiden | Megawati Soekarnoputri Susilo Bambang Yudhoyono |
Informasi pribadi | |
Lahir | Sumenep, Hindia Belanda | 3 Februari 1942
Meninggal | 24 Maret 2020 Jakarta, Indonesia | (umur 78)
Almamater | Universitas Airlangga[1] |
Pekerjaan | jaksa, birokrat, penyidik |
![]() ![]() |
Muhammad Abdul Rachman adalah jaksa dan birokrat asal Madura. Ia pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia untuk periode 2001 sampai 2004.[2]
Ia ditunjuk menggantikan Marsillam Simanjuntak. Pada masa kepemimpinannya beberapa dokumen Pembaruan Kejaksaan mulai disusun, seperti Cetak Biru Pembaruan Kejaksaan (hasil kerjasama Kejaksaan bersama KHN) dan dokumen pembaruan kejaksaan yang pada Law Summit II & III.
Masa jabatan M. A. Rachman sebagai Jaksa Agung berakhir pada 21 Oktober 2004. Ia kemudian digantikan oleh Abdul Rahman Saleh.
Karir
M. A. Rachman memulai karirnya sebagai anggota Pusat Bontos (PBo) pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung pada 1965. Kemudian ia menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi Aceh pada 1965 hingga 1968. Selanjutnya, ia naik pangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Takengon, Aceh (1968–1969), Kepala Kejaksaan Negeri Sigli (1970–1972), dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep (1973–1980).[1]
Tahun 1980 hingga 1978, ia menjadi Asisten Inteligen Kejaksaan Tinggi. Kemudian, ia pindah ke lampung menjadi Asisten Pengawasan Daerah (Aswanda) Kejaksaan Tinggi Lampung dari 1984 hingga 1985. Selama 4 tahun sejak 1985, ia pindah ke pusat tepatnya di Kejaksaan Agung, mendapat posisi Kepala Sub Direktorat Pengawasan Media Bidang Intel hingga 1989. Kemudian ia dimutasi ke Medan sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dari 1989 hingga 1992.[1]
Posisi M. A. Rachman dinaikkan menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi di Kalimantan Barat (1992–1994) dan di Jawa Timur (1994). Belum satu tahun di Kejati Jatim, ia kembali naik jabatan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Nusa Tenggara Timur (1994–1995), Daerah Istimewah Aceh (1995–1996) dan Jawa Timur (1996–1998).[1]
Ia kembali ke Kejaksaan Agung sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 1998. Kemudian, ia naik jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum merangkap Staf Ahli Jaksa Agung pada 1999 hingga 2001.[1][3][4]
Pada tahun 2001, ia ditunjuk Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri sebagai Jaksa Agung.[3][4][5]
Kontroversi
M. A. Rachman pernah diduga menyembunyikan kekayaan berupa sebuah rumah mewah dan deposito berjumlah besar oleh KPKPN.[6]
Kematian
M. A. Rachman meninggal pada 24 Maret 2020 di RS Premier Bintaro, Selasa sekitar pukul 14.00 WIB karena penyakit lambung yang dideritanya.[7]
Referensi
- ^ a b c d e Lumbanbatu, Ramses; Hussein, Agus Salim; Harun Pamungkas, Harun (November 2001). Soekartono; Barus, Sedia Wiling; Rahmat; Astono, Bambang (ed.). Kabinet Gotong Royong 2001–2004. Lembaga Informasi Nasional.
- ^ "Jaksa Agung dari Masa ke Masa". Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Diakses tanggal 16 Juli 2025.
- ^ a b "MA Rahman, "Kuda Hitam" yang Menjadi Jaksa Agung". Hukum Online. 15 Agustus 2001. Diakses tanggal 16 Juli 2025.
- ^ a b "Mega Meminta Rachman Membenahi Kejagung". Liputan6.com. 16 Agustus 2001. Diakses tanggal 16 Juli 2025.
- ^ "Kasus MA Rachman-KPKPN Tidak Masuk Prioritas Tinggi KPK". 17 Juni 2004. Diakses tanggal 16 Juli 2025.
- ^ "Kasus MA Rachman, Polri Masih Memeriksa Saksi". Hukum Online. 3 Februari 2003. Diakses tanggal 16 Juli 2025.
- ^ Susapto, Leo Wisnu (25 Maret 2020). Fatwa, Agung Muhammad (ed.). "Mantan Jaksa Agung MA Rachman Tutup Usia". Diakses tanggal 16 Juli 2025.
Jabatan peradilan | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Marsillam Simanjuntak |
Jaksa Agung Republik Indonesia 2001–2004 |
Diteruskan oleh: Abdul Rahman Saleh |