More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

  • العربية
  • Deutsch
  • Ελληνικά
  • English
  • Français
  • Italiano
  • 日本語
  • Jawa
  • 한국어
  • Bahasa Melayu
  • Polski
  • Português
  • Русский
  • Simple English
  • Shqip
  • தமிழ்
  • Українська
  • Tiếng Việt
  • 中文
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Wikimedia Commons
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari MPR)
Untuk MPR yang sekarang, lihat Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia
Periode 2024–2029
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Bikameral
MajelisDewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Jangka waktu
5 tahun
Pimpinan
Ketua
Ahmad Muzani (Gerindra)
sejak 3 Oktober 2024
Wakil Ketua
Bambang Wuryanto (PDI-P)
sejak 3 Oktober 2024
Wakil Ketua
Kahar Muzakir (Golkar)
sejak 3 Oktober 2024
Wakil Ketua
Lestari Moerdijat (NasDem)
sejak 3 Oktober 2019
Wakil Ketua
Rusdi Kirana (PKB)
sejak 3 Oktober 2024
Wakil Ketua
Hidayat Nur Wahid (PKS)
sejak 8 Oktober 2014
Wakil Ketua
Eddy Soeparno (PAN)
sejak 3 Oktober 2024
Wakil Ketua
Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat)
sejak 3 Oktober 2024
Wakil Ketua
Abcandra Akbar Supratman (Independen; Kelompok DPD)
sejak 3 Oktober 2024
Komposisi
Anggota732 anggota
  • 152 anggota DPD
  • 580 anggota DPR
Partai & kursi
  •   PDI-P (110)
  •   Golkar (102)
  •   Gerindra (86)
  •   NasDem (69)
  •   PKB (68)
  •   PKS (53)
  •   PAN (48)
  •   Demokrat (44)
Kursi
  Nonpartisan (152)
Pemilihan
Pemilihan terakhir
14 Februari 2024
Pemilihan berikutnya
2029
Tempat bersidang
Kompleks Parlemen
Jakarta
Indonesia
Alokasi APBN
Rp822,1 miliar (APBN 2023)[1]
Situs web
www.mpr.go.id
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini
Artikel ini adalah bagian dari seri
Politik dan Ketatanegaraan
Republik Indonesia
(Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Hukum
Ideologi

  • Pancasila
Konstitusi

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Perundang-Undangan
  • Ketetapan MPR (Tap MPR)
  • Undang-Undang (UU)
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Peraturan Presiden (Perpres)
  • Peraturan Daerah (Perda)
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
Hirarki Lembaga Negara
  • Organ Lapis Pertama
  • Organ Lapis Kedua
  • Organ Lapis Ketiga
Pemerintahan Pusat
Legislatif

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Ketua: Ahmad Muzani (Gerindra)

  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Ketua: Puan Maharani (PDI-P)

  • Dewan Perwakilan Daerah
  • Ketua: Sultan Bachtiar Najamudin (Independen)
Eksekutif

  • Presiden Indonesia
  • Prabowo Subianto Djojohadikusumo (Gerindra)
    • Riwayat

  • Wakil Presiden Indonesia
  • Gibran Rakabuming Raka (Independen)
    • Riwayat

  • Kabinet
  • Petahana: Merah Putih
  • Menteri
  • Pejabat setingkat menteri
Yudikatif

  • Mahkamah Agung
  • Ketua: Sunarto

  • Mahkamah Konstitusi
  • Ketua: Suhartoyo

  • Komisi Yudisial
  • Ketua: Amzulian Rifai

  • Badan peradilan
  • (di bawah Mahkamah Agung)
  • Peradilan umum
  • Peradilan agama
  • Peradilan tata usaha negara
  • Peradilan militer
  • Khusus: Pengadilan khusus
Lembaga Lain

  • Badan Pemeriksa Keuangan
  • Ketua: Isma Yatun

  • Lembaga menurut UUD secara implisit
  • Dewan Pertimbangan Presiden
  • Komisi Pemilihan Umum
  • Bank Indonesia

  • Alat Negara
  • Tentara Nasional Indonesia
    • Angkatan Darat
    • Angkatan Laut
    • Angkatan Udara
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemerintahan Daerah
Pembagian Administratif
  • Provinsi
  • Khusus: Daerah Khusus
  • Daerah Istimewa
  • Daftar: Umum
  • Ibu Kota
  • Lambang
  • IPM
  • PDRB
  • Titik Tertinggi

  • Kabupaten
  • Kota
  • Khusus: Kabupaten administrasi
  • Kota administrasi
  • Daftar: Umum
  • Provinsi
  • Lambang
  • Hanya Kabupaten
    • Waktu Pembentukan
  • Hanya Kota
    • Provinsi
    • Luas Wilayah
    • Jumlah Penduduk
    • Kepadatan Penduduk
    • Hari Jadi
  • Wilayah Metropolitan

  • Kecamatan
  • Desa/kelurahan
    • Daftar
    • Istilah Khusus
Kepala Daerah
  • Gubernur
  • Daftar: Petahana
  • Riwayat
  • Wakil gubernur
    • Riwayat

  • Bupati
  • Daftar: Riwayat
  • Wakil bupati
    • Riwayat

  • Wali Kota
  • Daftar: Riwayat
  • Wakil wali kota
    • Riwayat
Legislatif Daerah
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Provinsi
    • Daftar
  • Kabupaten/Kota
    • Daftar
Politik Praktis
Pemilihan Umum
  • Pemilihan Legislatif
  • 2029
  • 2024
  • 2019
  • 2014
  • 2009
  • 2004
  • 1999
  • 1997
  • 1992
  • 1987
  • 1982
  • 1977
  • 1971
  • 1955

  • Pemilihan Presiden
  • 2029
  • 2024
  • 2019
  • 2014
  • 2009
  • 2004
  • Tak langsung: 1999
  • 1998
  • 1993
  • 1988
  • 1983
  • 1978
  • 1973
  • 1968
  • 1963
  • 1945
Pemilihan Lokal
  • Pemilihan Legislatif Daerah
  • 1957–1958

  • Pemilihan Kepala Daerah
  • 2029
  • 2024
  • 2020
  • 2018
  • 2017
  • 2015
  • 2013
  • 2012
  • 2011
  • 2010
  • 2008
  • 2007
  • 2006
  • 2005

  • Undang-Undang
  • Daerah Pemilihan
Partai Politik
  • Daftar partai
  • Pemimpin partai
  • Tokoh Partai
  • Komposisi dalam DPR
  • Koalisi
  • Sayap Pemuda
  • Partai yang Bubar
Kebijakan luar negeri
Hubungan internasional
  • Bilateral
    (negara individu)

  • Multilateral
  • Keanggotaan: ASEAN
  • PBB
  • APEC
  • G20
  • Nonblok
  • WTO
  • BRICS
  • Kerja sama: Uni Eropa
Perwakilan Diplomatik
  • Dari Indonesia
  • Lengkap
  • Kedutaan Besar
  • Konsulat Jenderal
  • Konsulat

  • Untuk Indonesia
  • Lengkap
  • Kedutaan Besar
  • Konsuler di Surabaya
  •  Portal Indonesia
  •  Portal Politik
  • Negara lainnya
  • Atlas
  • l
  • b
  • s

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) adalah lembaga negara di Indonesia yang memiliki wewenang dan fungsi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya selama era sebelum amandemen UUD 1945. MPR RI terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang dipilih melalui pemilihan umum. Lembaga ini berperan dalam menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar (UUD), serta memiliki kewenangan untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden. Pada masa Orde Baru, MPR juga memiliki kekuasaan untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang menjadi pedoman pembangunan nasional. Setelah reformasi, fungsi MPR mengalami perubahan signifikan, termasuk penghapusan GBHN dan pengurangan kewenangan dalam pengawasan terhadap eksekutif.

Pasca amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, tetapi menjadi lembaga yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya. Fungsi utama MPR saat ini adalah mengubah dan menetapkan UUD serta melantik Presiden dan Wakil Presiden. MPR juga memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berat. Keanggotaan MPR yang awalnya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta golongan, kini hanya terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum.

Sejarah

[sunting | sunting sumber]

MPR pertama kali dibentuk berdasarkan Konstitusi RIS 1949, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam UUD Sementara 1950. Pada masa itu, MPR berfungsi sebagai lembaga perwakilan yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pada awal Orde Lama, MPR belum memiliki peran yang menonjol karena struktur kenegaraan Indonesia lebih berfokus pada sistem parlementer. Namun, setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengembalikan UUD 1945, MPR mengalami transformasi yang signifikan dengan menjadi lembaga tertinggi negara yang memiliki kekuasaan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amendemen) tersebut mengatur berbagai macam lembaga negara dari Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi Negara. Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga negara tersebut sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya.

Pada masa Orde Baru, MPR menjadi pusat kekuasaan politik yang sangat kuat di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Dalam struktur MPR, terdapat anggota-anggota yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan utusan daerah serta golongan yang ditunjuk oleh pemerintah. Pada masa ini, MPR memiliki wewenang untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden, serta mengesahkan GBHN yang menjadi panduan utama bagi kebijakan pemerintahan selama lima tahun. Selain itu, MPR juga memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945. Namun, peran MPR dalam masa Orde Baru banyak dikritik karena dianggap hanya sebagai alat legitimasi kekuasaan Soeharto dan tidak mencerminkan aspirasi rakyat secara demokratis. MPR dalam masa ini sering kali dianggap sebagai lembaga yang hanya menjalankan perintah dari eksekutif tanpa adanya mekanisme check and balance yang memadai.

Setelah reformasi 1998, MPR mengalami perubahan besar dalam fungsi dan kewenangannya. Dalam amandemen UUD 1945 yang dilakukan secara bertahap antara tahun 1999 hingga 2002, kewenangan MPR banyak dikurangi untuk memperkuat prinsip demokrasi dan distribusi kekuasaan. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan kewenangan MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, yang sekarang dilakukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat. MPR juga tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, melainkan lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga lainnya seperti DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, fungsi utama MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD 1945, serta melakukan sidang tahunan untuk mendengarkan laporan kinerja lembaga-lembaga negara. MPR juga berfungsi sebagai forum musyawarah nasional yang bertujuan menjaga kesatuan dan persatuan bangsa melalui pelaksanaan nilai-nilai Pancasila.

Masa Orde Lama (1959–1966) dan Orde Baru (1966–1998)

[sunting | sunting sumber]

Pada awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saat itu. Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amendemen) menyebutkan, Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.

Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Dengan demikian, pada awal berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amendemen) dimulailah lembaran pertama sejarah MPR, yakni terbentuknya KNIP sebagai embrio MPR.

Pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949-1950) dan Undang-Undang Dasar Sementara (1950-1959), lembaga MPR tidak dikenal dalam konfigurasi ketatanegaraan Republik Indonesia. Pada tanggal 15 Desember 1955 diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Konstituante yang diserahi tugas membuat Undang-Undang Dasar.

Namun, Konstituante yang semula diharapkan dapat menetapkan Undang-Undang Dasar ternyata menemui jalan buntu. Di tengah perdebatan yang tak berujung pangkal, pada tanggal 22 April 1959 Pemerintah menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945, tetapi anjuran ini pun tidak mencapai kesepakatan di antara anggota Konstituante.

Dalam suasana yang tidak menguntungkan itu, tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang berisikan:

  • Pembubaran Konstituante,
  • Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara 1950,
  • Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Untuk melaksanakan Pembentukan MPRS sebagaimana diperintahkan oleh Dekret Presiden 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur Pembentukan MPRS sebagai berikut:

  • MPRS terdiri atas Anggota DPR Gotong Royong ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.
  • Jumlah Anggota MPR ditetapkan oleh Presiden.
  • Yang dimaksud dengan daerah dan golongan-golongan ialah Daerah Swatantra Tingkat I dan Golongan Karya.
  • Anggota tambahan MPRS diangkat oleh Presiden dan mengangkat sumpah menurut agamanya di hadapan Presiden atau Ketua MPRS yang dikuasakan oleh Presiden.
  • MPRS mempunyai seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang diangkat oleh Presiden.

Jumlah anggota MPRS pada waktu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1960 berjumlah 616 orang yang terdiri dari 257 Anggota DPR-GR, 241 Utusan Golongan Karya, dan 118 Utusan Daerah.

Pada tanggal 30 September 1965 terjadi peristiwa G-30-S. Dalam rangka pembersihan keanggotaan MPRS dari unsur PKI, yang dituduh sebagai dalang, dan ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1966 bahwa sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dipilih oleh rakyat, maka MPRS menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UUD 1945 sampai MPR hasil Pemilihan Umum terbentuk.

Masa Reformasi (1999–sekarang)

[sunting | sunting sumber]

Bergulirnya reformasi yang menghasilkan perubahan konstitusi telah mendorong para pengambil keputusan untuk tidak menempatkan MPR dalam posisi sebagai lembaga tertinggi. Setelah reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya, bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Perubahan Undang-Undang Dasar telah mendorong penataan ulang posisi lembaga-lembaga negara terutama mengubah kedudukan, fungsi dan kewenangan MPR yang dianggap tidak selaras dengan pelaksanaan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sehingga sistem ketatanegaraan dapat berjalan optimal.

Pasal 1 ayat (2) yang semula berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”, setelah perubahan Undang-Undang Dasar diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara, yaitu MPR, tetapi melalui cara-cara dan oleh berbagai lembaga negara yang ditentukan oleh UUD 1945.

Tugas, dan wewenang MPR secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, yang sebelum maupun setelah perubahan salah satunya mempunyai tugas mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar negara yang mengatur hal-hal penting dan mendasar. Oleh karena itu dalam perkembangan sejarahnya MPR dan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar mempunyai keterkaitan yang erat seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia.

Tugas dan wewenang

[sunting | sunting sumber]

Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

[sunting | sunting sumber]

MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.

Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.

Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.

Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.

Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum

[sunting | sunting sumber]

MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR. Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).

Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya

[sunting | sunting sumber]

MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.

Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden

[sunting | sunting sumber]

Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.

Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung

Memilih Wakil Presiden

[sunting | sunting sumber]

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Memilih Presiden dan Wakil Presiden

[sunting | sunting sumber]

Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Keanggotaan

[sunting | sunting sumber]

MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang. Jumlah anggota MPR periode 2019–2024 adalah 711 orang yang terdiri atas 575 Anggota DPR dan 136 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR.

Hak dan kewajiban anggota

[sunting | sunting sumber]

Hak anggota

[sunting | sunting sumber]
  • Mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
  • Memilih dan dipilih.
  • Membela diri.
  • Imunitas.
  • Protokoler.
  • Keuangan dan administratif.

Kewajiban anggota

[sunting | sunting sumber]
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
  • Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

Fraksi dan kelompok anggota

[sunting | sunting sumber]

Fraksi

[sunting | sunting sumber]

Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing.

[2]

Fraksi Jumlah Anggota Ketua
Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 152 Dedi Iskandar Batubara
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) 110 Ahmad Basarah
Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG) 102 Melchias Marcus Mekeng
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) 86 Habiburokhman
Fraksi Partai NasDem (F-NasDem) 69 Roberth Rouw
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) 68 Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) 53 Tifatul Sembiring
Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) 48 Ahmad Riski Sadig
Fraksi Partai Demokrat (F-PD) 44 Edhie Baskoro Yudhoyono

Kelompok anggota

[sunting | sunting sumber]

Kelompok Anggota adalah pengelompokan anggota MPR yang berasal dari seluruh anggota DPD. Kelompok Anggota dibentuk untuk meningkatkan optimalisasi dan efektivitas kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah. Pengaturan internal Kelompok Anggota sepenuhnya menjadi urusan Kelompok Anggota.

Alat kelengkapan

[sunting | sunting sumber]

Alat kelengkapan MPR terdiri atas; Pimpinan dan Panitia Ad Hoc.

Pimpinan

[sunting | sunting sumber]

Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR. Namun pada periode 2014 - 2019 pemilihan pimpinan MPR dilaksanakan dengan mengajukan 2 paket yang di usung oleh dua koalisi besar (KMP dan KIH) dengan struktur terdiri 4 orang dari DPR dan 1 orang dari DPD.[3]

Panitia Ad Hoc

[sunting | sunting sumber]

Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.

Sidang

[sunting | sunting sumber]
Lihat pula: Sidang Istimewa MPR

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.

Sidang MPR sah apabila dihadiri:

  • sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
  • sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
  • sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya

Putusan MPR sah apabila disetujui:

  • sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
  • sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.

Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai hasil yang mufakat.

Sekretariat Jenderal

[sunting | sunting sumber]
Artikel utama: Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat

Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan (disingkat Setjen MPR) adalah aparatur pemerintah yang berbentuk Kesekretariatan Lembaga Negara. Setjen MPR dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang berada di bawah MPR dan bertanggung jawab kepada Pimpinan MPR.[4]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Daftar Ketua MPR RI
  • DPD RI
  • DPR RI
  • Volksraad
  • Gedung DPR/MPR
  • Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
  • Parlemen
  • Majelis Tinggi
  • Majelis Rendah

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Buku-II-Nota-Keuangan-beserta-RAPBN-TA-2023.pdf" (pdf). Kemenkeu.go.id. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. hlm. 462. Diakses tanggal 17 Februari 2023.
  2. ^ https://m.detik.com/news/berita/d-4730678/ini-daftar-pimpinan-fraksi-mpr-2019-2024[pranala nonaktif permanen]
  3. ^ Ini 2 Paket Pimpinan yang akan di voting di Paripurna MPR[pranala nonaktif permanen] Detikcom
  4. ^ Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat MPR

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1959 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • (Indonesia) Situs web resmi
  • (Indonesia) Pemilu indonesia Diarsipkan 2016-02-05 di Wayback Machine.
  • l
  • b
  • s
Indonesia Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Keanggotaan
  • Dewan Perwakilan Daerah
  • Dewan Perwakilan Rakyat
Logo Resmi MPR RI
Alat kelengkapan
  • Pimpinan (Ketua
  • Wakil Ketua)
  • Sekretariat Jenderal
Fraksi aktif
  • DPD
  • PDIP
  • Golkar
  • Gerindra
  • NasDem
  • Demokrat
  • PKB
  • PAN
  • PKS
  • PPP
Fraksi non aktif
  • Utusan Golongan
  • Utusan Daerah
  • TNI/Polri
  • Hanura
  • Lihat pula: Politik dan pemerintahan Indonesia
  • Pemilihan umum
  • l
  • b
  • s
Topik Indonesia
Sejarah Nusantara
(pra-Indonesia)
  • Garis waktu
  • Prasejarah
  • Kerajaan Hindu-Buddha
  • Kerajaan Islam
  • Kerajaan Kristen
  • Era kolonial Portugis
  • Era VOC
  • Era Hindia Belanda
  • Era pendudukan Jepang
Sejarah Indonesia
  • Sejarah nama
  • Proklamasi
  • Era transisi
    • Revolusi nasional
    • KMB
    • Pengakuan Belanda
  • Era RIS
  • Era demokrasi liberal
    • Dekret Presiden 5 Juli 1959
    • Pemilihan Umum 1955
  • Era demokrasi terpimpin
    • Politik Mercusuar
    • Trikora
    • Konfrontasi ke Malaysia
    • G30S
  • Era orde baru
    • Supersemar
    • Pendudukan di Timor Timur
    • Gerakan 1998
  • Era reformasi
    • Referendum Timor Timur
Geografi
  • Air terjun
  • Bendungan dan waduk
  • Danau
  • Pegunungan
    • Gunung berapi
  • Pulau dan kepulauan
    • menurut provinsi
    • abjad A-L
    • M-Z
  • Perairan
    • Laut
    • Pantai
    • Selat
    • Sungai
    • Teluk
  • Tanjung
  • Tempat
  • Titik-titik garis pangkal
  • Wilayah
Politik dan
pemerintahan
  • Ibu kota negara
  • Lembaga negara
  • Pemerintah
  • Presiden
    • Kementerian
  • MPR
    • DPR
    • DPD
  • Kekuasaan kehakiman
    • MA
    • MK
    • KY
  • BPK
  • Perwakilan di luar negeri
  • Kepolisian
  • Militer
  • Administratif (Provinsi
  • Kabupaten/kota
  • Kecamatan dan kelurahan/desa)
  • Hubungan luar negeri
  • Hukum
  • Undang-undang
  • Pemilu
  • Partai politik
  • Kewarganegaraan
Ekonomi
  • APBN
  • APBD
  • Bank
  • Pasar modal
    • IDX
    • JFX
  • Pariwisata
  • Pertanian dan perkebunan
  • Perusahaan
    • BUMN
  • Sains dan teknologi
  • Transportasi
    • Penerbangan
    • Perkeretaapian
Demografi
  • Suku bangsa
  • Bahasa nasional
  • Bahasa daerah
  • Agama
  • Nama orang
  • Tokoh
  • Kesehatan
    • Kesehatan hewan
    • Pelayanan kesehatan
  • Pendidikan
  • Olahraga
Budaya
  • Seni
    • Film
    • Tari
    • Sastra
    • Musik
    • Lagu
    • Teater
    • Bela diri
  • Masakan
  • Mitologi
  • Permainan tradisional
  • Busana daerah
  • Arsitektur
    • Bandar udara
    • Pelabuhan
    • Stasiun kereta api
    • Terminal
    • Pembangkit listrik
  • Warisan Budaya
    • UNESCO
    • Wayang
    • Batik
    • Keris
    • Angklung
    • Tari Saman
    • Noken
Simbol
  • Sang Saka Merah Putih
  • Garuda Pancasila
  • Ibu Pertiwi
  • Nusantara
Flora dan fauna
  • Fauna Indonesia
    • Binatang endemik
    • Identitas nasional dan regional
  • Flora Indonesia
    • Tumbuhan endemik
    • Identitas nasional dan regional
  • Burung
    • endemik
  • Ikan
  • Cagar alam
  • Suaka margasatwa
  • Taman nasional
  • Terumbu karang
Lainnya
  • Media
  • Telekomunikasi
    • Internet
    • Permainan video
  • Penyiaran
    • Televisi
      • Terestrial
      • Berlangganan
    • Radio
  • Tanda kehormatan
  • Kode pos
  • Kode telepon
  • Kode kendaraan
  • Hari penting
Outline Garis besar • Portal Portal
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Majelis_Permusyawaratan_Rakyat_Republik_Indonesia&oldid=27401665"
Kategori:
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
  • Parlemen Indonesia
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Artikel dengan pranala luar nonaktif
  • Artikel dengan pranala luar nonaktif permanen
  • Articles with hatnote templates targeting a nonexistent page
  • Kotak info parlemen dengan warna latar
  • Wikipedia pages with incorrect protection templates
  • Situs web resmi berbeda dengan Wikidata dan Wikipedia
  • Templat webarchive tautan wayback

Best Rank
More Recommended Articles