More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Mukim (Aceh) - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Mukim (Aceh) - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Mukim (Aceh)

  • Acèh
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Peta Aceh Besar dan Pidie pada tahun 1898, dibuat oleh Belanda, tampak daerah Sagi 22,25, dan 26 Mukim
Artikel ini adalah bagian dari seri
Pembagian administratif
Indonesia
Tingkat I
  • Provinsi

  • Daerah istimewa
  • Daerah khusus
Tingkat II
  • Kabupaten
  • Kota

  • Kabupaten administrasi
  • Kota administrasi
Tingkat III
  • Kecamatan

  • Distrik
  • Kapanewon
  • Kemantren
Tingkat IV
  • Kelurahan
  • Desa

  • Dusun (Bungo)
  • Finua
  • Gampong
  • Kute
  • Kalurahan
  • Kampung
    • Kalimantan Timur
    • Lampung
    • Papua
    • Riau
  • Lembang
  • Nagari
  • Nagori
  • Negeri
    • Maluku
    • Maluku Tengah
  • Negeri administratif
  • Ohoi
  • Pekon
  • Tiyuh
Lain-lain
  • Antara III dan IV
  • Mukim

  • Di bawah IV
  • Banjar
  • Bori
  • Pedukuhan
  • Dusun
  • Jorong
  • Korong
  • Kampung
    • Nusa Tenggara Timur
  • Lingkungan
    • Nusa Tenggara Timur
    • Sulawesi Selatan
  • Kampong
  • Pedukuhan
  • Rukun
  • Wanua

  • Rukun kampung
  • Rukun tetangga
  • Rukun warga
  • Kampung adat
  • Kampung kota
  • Kepenghuluan
Penataan daerah
  • l
  • b
  • s

Mukim adalah sebuah tingkatan dalam pembagian daerah berdasarkan kekuasaan feodal Uleebalang. Sistem ini diterapkan pada zaman Kesultanan Aceh.[butuh rujukan] Mukim dianggap sebagai kesatuan masyarakat hukum dibawah Kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa Gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imum Mukim dan berkedudukan langsung dibawah Camat.[1]

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]

Mukim berasal dari bahasa Arab, dan diartikan sebagai suatu distrik yang terdapat satu mesjid yang dipakai bersama-sama untuk Sembahyang Jumat.

Menurut KBBI Mukim dapat berarti orang yang tetap tinggal di Mekkah, penduduk tetap;Tempat tinggal, kediaman; Daerah (dalam lingkungan suatu Masjid; Kawasan.[2]

Setelah Nota Kesepahaman atau lebih dikenal dengan MoU Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka ditanda tangani pada tanggal 15 Agustus 2005, Mukim kembali digunakan dalam struktur Pemerintahan Aceh.[3] Pemimpin Mukim disebut Imum Mukim. Imum Mukim dipilih secara Musyawarah Mukim.

Pemilih yang mempunyai hak untuk memilih mukim adalah:[4]

  1. Imum Chik
  2. Geuchik Gampong (kepala desa) dalam wilayah mukim yang bersangkutan
  3. Tuha Peuët Mukim
  4. Imum Meunasah
  5. Ketua lembaga adat yang ada di mukim bersangkutan
  6. Tiga orang tokoh masyarakat perwakilan ulama, tokoh pemuda dan tokoh perempuan

Mukim terbentuk dari minimal empat gampong. Setiap mukim dipimpin oleh seorang Ulèëbalang atau seorang Imum. Beberapa mukim membentuk suatu "Nanggroë" yang dipimpin oleh Ulèëbalang.

Dalam bekas Kesultanan Aceh, di Aceh Besar sekitarnya, dibentuklah federasi mukim yang disebut Sagoë Mukim atau Sagi Mukim. Federasi ini disebut juga dengan Aceh Lhèë Sagoë. Mukim Sagoë dipimpin oleh seorang Panglima Sagoë atau Panglima Sagi.

Ketiga Sagoë Mukim itu adalah:

  1. Sagi XXV Mukim, dibentuk dari 25 mukim
  2. Sagi XXVI Mukim, dibentuk dari 26 mukim
  3. Sagi XXII Mukim, dibentuk dari 22 mukim

Sagi XXV Mukim dan Sagi XXVI Mukim daerahnya dipisahkan oleh Krueng Aceh. Sagi XXV Mukim di kiri dan berpusat di mesjid Indrapurwa Pancu.[5] Sagi XXVI Mukim dikanan dan berpusat di mesjid Ladong. Sagi XXII Mukim menguasai daerah di bagian selatan dan berpusat di mesjid Indrapuri.[6]

Sejarah Aceh Lhèè Sagoë

[sunting | sunting sumber]

Pada masa Sultanah Tajul Alam Safiatuddin memimpin,[7] Syeikh Abdur Rauf mengajukan sebuah konsepsi reformasi tata negara Kerajaan Aceh untuk merombak sistem pewarisan jabatan Sultan. Dikarenakan ada kejadian di mana Aceh pernah dipimpin oleh Sultan/Sultanah yang tidak cakap, sehingga menimbulkan konflik-konflik.
Konsepsi tersebut mengatur berbagai hal, salah satunya tentang pembagian kekuasaan Wilayah Aceh Besar menjadi tiga sagi, yang dikenal dengan Aceh Lhèè Sagoë.

Dalam konsepsi itu, Syeikh Abdur Rauf mengatur, ketiga pemimpin Sagi (Sagoë) bersama Qadhi Malikul Adil berhak mengangkat dan menurunkan sultan dari jabatannya. Sementara daerah di luar Aceh Lhèè Sagoë diberi hak otonomi yang luas, di mana kepala daerahnya bertindak sebagai sultan kecil yang tunduk kepada Sultan Aceh

Lihat juga

[sunting | sunting sumber]
  • Kawedanan, bentuk wilayah administrasi pemerintahan setingkat di Jawa

Catatan

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006, Bab 1 Pasal 1 ayat 20
  2. ^ Setiawan, Ebta. "Arti kata mukim – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2017-11-16.
  3. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2017-10-31. Diakses tanggal 2017-11-16.
  4. ^ "QANUN ACEH NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN IMUM MUKIM DI ACEH". jdih.acehprov.go.id. Diarsipkan dari asli tanggal 2017-11-16. Diakses tanggal 2017-11-16.
  5. ^ http://www.acehselatankab.go.id/index.php?view=article&catid=38%3Aumum&id=209%3Asejarah-mukim-di-aceh&tmpl=component&print=1&page=&option=com_content&Itemid=83
  6. ^ "Verandah of violence: the background to the Aceh problem by Anthony Reidh, page 30-31". ;
  7. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari asli tanggal 2016-03-07. Diakses tanggal 2011-12-01.
  • l
  • b
  • s
Jenis pembagian administratif negara
Huruf tebal menandakan istilah yang dipergunakan di Indonesia.
Istilah bahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
  • Banjar
  • Banua
  • Blok
  • Daerah
  • Daerah administratif khusus
  • Daerah ibu kota
  • Daerah insuler
  • Daerah istimewa
  • Daerah khusus
  • Daerah otonom
  • Daerah pemerintahan lokal
  • Departemen
  • Dependensi federal
  • Desa
  • Desa adat
  • Dewan
  • Distrik
  • Dusun
  • Distrik federal
  • Distrik ibu kota
  • Distrik kota
  • Distrik metropolitan
  • Distrik munisipalitas
  • Distrik otonom
  • Divisi
  • Gampong
  • Ibu kota
  • Ibu kota federal
  • Kabupaten
  • Kabupaten administrasi
  • Kadipaten
  • Kampung
  • Kanton
  • Kapanewon
  • Kawedanan
  • Kawasan perkotaan
  • Kawasan perdesaan
  • Kecamatan
  • Keamiran
  • Kegubernuran
  • Kelurahan
  • Kelurahan sipil
  • Kemantren
  • Kepangeranan
  • Kepenatuaan
  • Kepenghuluan (Rokan Hilir)
  • Koloni
  • Komune
  • Komunitas
  • Komunitas otonom
  • Komunitas residensial
  • Kondominium
  • Konstituensi
  • Kota
  • Kota administrasi
  • Kota independen
  • Kota otonom
  • Lembang
  • Lingkaran
  • Lingkungan
  • Liwa
  • Mukim
  • Nagari
  • Negara bagian
  • Negeri
  • Negeri
  • Panji
  • Panji otonom
  • Paroki
  • Paroki sipil
  • Pedukuhan
  • Pekon
  • Pembagian sensus
  • Perempat
  • Persemakmuran
  • Prefektur
  • Prefektur otonom
  • Protektorat
  • Provinsi
  • Provinsi otonom
  • Republik otonom
  • Reservasi Indian
  • Rukun tetangga
  • Rukun warga
  • Sirkuit
  • Subdivisi sensus
  • Subprefektur
  • Tiyuh
  • Unit administratif lokal
  • Unit wilayah otonom
  • Urban (Kawasan Perkotaan)
  • Wilayah
  • Wilayah dependensi
  • Wilayah federal
  • Wilayah nasional
  • Wilayah persatuan
Istilah nonbahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
  • Arondisemen
  • Amphoe
  • Amt
  • Bailiwick
  • Bakhsh
  • Baladiyah
  • Barangay
  • Barrio
  • Bezirk / Regierungsbezirk
  • Borough
  • Comarca
  • County*
  • County administratif*
  • County borough*
  • County otonom*
  • County metropolitan*
  • Croft
  • Daïra
  • Frazione
  • Freguesia
  • Geminte
  • Hamlet
  • Judet
  • Località
  • Muban
  • Munisipalitas
  • Munisipalitas county regional*
  • Munisipalitas distrik
  • Munisipalitas regional
  • Powiat
  • Oblast
  • Okrug
  • Ostan
  • Periphery
  • Purok
  • Quarter
  • Ranchería
  • Shabiyah
  • Shahr
  • Shahrestan
  • Shire (Ketuanan)
  • Suzerainty
  • Tambon
  • Vingtaine
  • Voivodat
  • Ward
  • Ward otonom
Istilah bahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
  • Daerah tingkat I
  • Daerah tingkat II
  • Daerah swatantra tingkat I
  • Daerah swatantra tingkat II
  • Daerah swatantra tingkat III
  • Distrik pedesaan
  • Distrik perkotaan
  • Distrik saniter (perkotaan pedesaan)
  • Kabupaten administratif
  • Karesidenan
  • Kawedanan
  • Kotaraya
  • Kota administratif
  • Kota madya
  • Kota praja
  • Kota imperial
  • Lingkaran imperial
  • Marga (Sumatera Selatan)
  • Mukim (Aceh)
  • Negara kota
  • Provinsi imperial
  • Republik
  • Seratus
  • Swapraja
Istilah nonbahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
  • Afdeling
  • Agency
  • Barony
  • Burgh
  • Cantref
  • Commote
  • Mark
  • Riding
  • Viscounty*
* saat ini belum ada padanan kata untuk county.
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Mukim_(Aceh)&oldid=27172219"
Kategori:
  • Semua artikel dengan pernyataan yang tidak disertai rujukan
  • Pemerintahan Aceh
  • Pembagian administratif di Aceh
  • Pembagian administratif
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Galat CS1: parameter tidak didukung
  • Galat CS1: butuh URL
  • Artikel dengan pernyataan yang tidak disertai rujukan

Best Rank
More Recommended Articles