More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Negeri (Maluku Tengah) - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Negeri (Maluku Tengah) - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Negeri (Maluku Tengah)

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Negeri adat)
Artikel ini berisi tentang pembagian administratif tingkat IV negeri di Maluku Tengah. Untuk artikel tentang negeri di Maluku, lihat Negeri (Maluku).

Negeri adalah pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah. Istilah negeri menggantikan istilah desa atau kelurahan yang digunakan di daerah lain di Maluku dan Indonesia. Walaupun demikian, istilah ini masih belum konsisten penggunaannya baik di media maupun dalam publikasi ilmiah. Dalam hal ini pengunaannya sering tertukar dengan istilah desa. Pergantian istilah desa ke negeri di Maluku Tengah memiliki kekuatan hukum berupa Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Negeri.[1]

Negeri merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat genealogis-teritorial yang memiliki batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal-usul dan adat-istiadat setempat yang berada di Kabupaten Maluku Tengah yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia. Negeri dipimpin oleh kepala pemerintah negeri yang sehari-hari dikenal dengan sebutan raja yang dibantu oleh perangkat-perangkat pemerintahan yang lain. Negeri disebut juga dengan istilah kampung.

Sejarah

[sunting | sunting sumber]

Negeri yang dikenal saat ini kebanyakan berada di daerah pesisir. Hanya sedikit negeri yang masih berada di daerah pegunungan, khususnya di Pulau Seram yang memiliki tanah yang luas dan di Jazirah Leitimur, Pulau Ambon. Perpindahan negeri-negeri ke pesisir umumnya akibat pemaksaan yang dilakukan oleh Portugis dan Belanda ketika mereka hadir pada abad ke-16 dan 17 di Maluku bagian tengah. Tujuan pemindahan tersebut tak lain adalah untuk mempermudah pengawasan, mempermudah pemungutan pajak, dan meredam upaya pemberontakan.[2]

Sebelum berpindah ke pesisir, umumnya negeri berada di pegunungan. Negeri yang berada di pegunungan itu biasa dikenal sebagai negeri lama.[2] Nama negeri lama menunjukkan suatu konektivitas atau keterkaitan antara wilayah mukim yang baru di tepi pantai dengan wilayah mukim lama tempat nenek moyang atau leluhur dulu tinggal. Jangan dibayangkan bahwa bentuk permukiman di negeri lama mirip atau serupa dengan negeri yang sekarang berada di pesisir. Negeri lama umumnya berbentuk lebih kecil dan merupakan konfederasi atau persekutuan dari beberapa soa yang mendirikan hena atau aman masing-masing. Hena atau aman tersebut bersifat otonom, tapi karena berdekatan dan saling berinteraksi akhirnya menjadi satuhena atau aman yang lebih besar, kadang disebut pula dengan istilah uli yang serupa dengan persekutuan.

Lokasi

[sunting | sunting sumber]

Negeri-negeri sebagaimana telah disebutkan sebelumnya kebanyakan berlokasi di daerah pesisir. Lokasi negeri yang baru di pesisir dipilih dan dipikirkan oleh leluhur yang mendirikan. Lokasi yang umumnya diminati adalah sepanjang teluk alami yang berarus kecil atau di belakang tanjung. Wilayah permukiman di teluk dianggap menguntungkan karena memiliki pelabuhan alami yang dalam dan tenang. Sedangkan permukiman di belakang tanjung mampu melindungi negeri dari arus deras dan badai yang diakibatkan oleh angin musim.[3]

Tidak semua negeri di pesisir diberkati dengan pelabuhan alam yang dalam. Beberapa negeri yang terputus hubungannya dari dunia luar selama beberapa hari bahkan beberapa minggu karena arus deras dan ombak yang besar yang membuat kegiatan melaut dan berlayar menjadi sangat berbahaya. Beberapa negeri di Pulau Seram memiliki akses jalan darat yang buruk ke negeri lain dan apabila jalan dalam kondisi tidak dapat dilalui, praktis negeri tersebut akan terisolasi.[3]

Struktur pemerintahan

[sunting | sunting sumber]

Negeri dipimpin oleh kepala pemerintah negeri yang dikenal oleh masyarakat sebagai raja. Saat ini raja tak hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan menurut pemerintahan sipil Republik Indonesia, melainkan memegang kepemimpinan secara adat. Kepemimpinan adat di Maluku Tengah tidak pernah benar-benar hilang walaupun terjadi penyeragaman desa pada akhir 1970an melalui dikeluarkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1979. Kepala desa yang waktu itu tampil menggantikan jabatan raja sebagai kepala pemerintahan di suatu negeri yang telah diubah menjadi desa adalah raja itu sendiri dalam balutan pakaian sipil. Raja bertindak sebagai kepala desa untuk urusan yang berkaitan dengan administrasi-pemerintahan. Namun, turut pula mengepalai urusan adat di negeri yang di maksud. Jabatan raja di suatu negeri sering dianggap sebagai kekuatan eksekutif. Dalam pemerintahannya, raja dibantu oleh semacam badan legislatif yang disebut badan saniri negeri.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Portal Maluku
  • Desa

Rujukan

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/files/ld/2006/KabupatenMalukuTengah-9-2006.pdf
  2. ^ a b Tutupoho, Rosmin (1991). Pengendalian Sosial Tradisional Daerah Maluku. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Inventarisasi dan Pembinaan Nilai-Nilai Budaya. hlm. 50.
  3. ^ a b Bartels, Dieter (2017). Di Bawah Naungan Gunung Nunusaku: Muslim Kristen Hidup Berdampingan di Maluku Tengah, Jilid I: Kebudayaan. Kepustakaan Populer Gramedia (KPG). hlm. 153.
  • l
  • b
  • s
Jenis pembagian administratif negara
Huruf tebal menandakan istilah yang dipergunakan di Indonesia.
Istilah bahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
  • Banjar
  • Banua
  • Blok
  • Daerah
  • Daerah administratif khusus
  • Daerah ibu kota
  • Daerah insuler
  • Daerah istimewa
  • Daerah khusus
  • Daerah otonom
  • Daerah pemerintahan lokal
  • Departemen
  • Dependensi federal
  • Desa
  • Desa adat
  • Dewan
  • Distrik
  • Dusun
  • Distrik federal
  • Distrik ibu kota
  • Distrik kota
  • Distrik metropolitan
  • Distrik munisipalitas
  • Distrik otonom
  • Divisi
  • Gampong
  • Ibu kota
  • Ibu kota federal
  • Kabupaten
  • Kabupaten administrasi
  • Kadipaten
  • Kampung
  • Kanton
  • Kapanewon
  • Kawedanan
  • Kawasan perkotaan
  • Kawasan perdesaan
  • Kecamatan
  • Keamiran
  • Kegubernuran
  • Kelurahan
  • Kelurahan sipil
  • Kemantren
  • Kepangeranan
  • Kepenatuaan
  • Kepenghuluan (Rokan Hilir)
  • Koloni
  • Komune
  • Komunitas
  • Komunitas otonom
  • Komunitas residensial
  • Kondominium
  • Konstituensi
  • Kota
  • Kota administrasi
  • Kota independen
  • Kota otonom
  • Lembang
  • Lingkaran
  • Lingkungan
  • Liwa
  • Mukim
  • Nagari
  • Negara bagian
  • Negeri
  • Negeri
  • Panji
  • Panji otonom
  • Paroki
  • Paroki sipil
  • Pedukuhan
  • Pekon
  • Pembagian sensus
  • Perempat
  • Persemakmuran
  • Prefektur
  • Prefektur otonom
  • Protektorat
  • Provinsi
  • Provinsi otonom
  • Republik otonom
  • Reservasi Indian
  • Rukun tetangga
  • Rukun warga
  • Sirkuit
  • Subdivisi sensus
  • Subprefektur
  • Tiyuh
  • Unit administratif lokal
  • Unit wilayah otonom
  • Urban (Kawasan Perkotaan)
  • Wilayah
  • Wilayah dependensi
  • Wilayah federal
  • Wilayah nasional
  • Wilayah persatuan
Istilah nonbahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
  • Arondisemen
  • Amphoe
  • Amt
  • Bailiwick
  • Bakhsh
  • Baladiyah
  • Barangay
  • Barrio
  • Bezirk / Regierungsbezirk
  • Borough
  • Comarca
  • County*
  • County administratif*
  • County borough*
  • County otonom*
  • County metropolitan*
  • Croft
  • Daïra
  • Frazione
  • Freguesia
  • Geminte
  • Hamlet
  • Judet
  • Località
  • Muban
  • Munisipalitas
  • Munisipalitas county regional*
  • Munisipalitas distrik
  • Munisipalitas regional
  • Powiat
  • Oblast
  • Okrug
  • Ostan
  • Periphery
  • Purok
  • Quarter
  • Ranchería
  • Shabiyah
  • Shahr
  • Shahrestan
  • Shire (Ketuanan)
  • Suzerainty
  • Tambon
  • Vingtaine
  • Voivodat
  • Ward
  • Ward otonom
Istilah bahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
  • Daerah tingkat I
  • Daerah tingkat II
  • Daerah swatantra tingkat I
  • Daerah swatantra tingkat II
  • Daerah swatantra tingkat III
  • Distrik pedesaan
  • Distrik perkotaan
  • Distrik saniter (perkotaan pedesaan)
  • Kabupaten administratif
  • Karesidenan
  • Kawedanan
  • Kotaraya
  • Kota administratif
  • Kota madya
  • Kota praja
  • Kota imperial
  • Lingkaran imperial
  • Marga (Sumatera Selatan)
  • Mukim (Aceh)
  • Negara kota
  • Provinsi imperial
  • Republik
  • Seratus
  • Swapraja
Istilah nonbahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
  • Afdeling
  • Agency
  • Barony
  • Burgh
  • Cantref
  • Commote
  • Mark
  • Riding
  • Viscounty*
* saat ini belum ada padanan kata untuk county.
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Negeri_(Maluku_Tengah)&oldid=26066191"
Kategori:
  • Maluku
  • Pembagian administratif di Maluku
  • Negeri adat
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension

Best Rank
More Recommended Articles