Otoritas Nasional Senjata Kimia
Otoritas Nasional Senjata Kimia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Didirikan | 22 Februari 2017 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2017[1] |
Kantor pusat | |
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12950, Jakarta, Indonesia | |
Otoritas Nasional Senjata Kimia merupakan sebuah lembaga nonstruktural Indonesia yang mengemban amanat pelaksanaan Konvensi Sejata Kimia di Indonesia, yang juga melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.
Lembaga ini mempunyai tugas sebaga koordinator dan penghubung pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons (Bahasa Indonesia: Organisasi Pelarangan Senjata Kimia)
Dalam susunan kelembagaannya, Otnas diketuai oleh Menteri Perindustrian dan memiliki anggota yang terdiri dari perwakilan 11 instansi pemerintah, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, TNI, BRIN, dan BPOM.[2]
Susunan organisasi
Menurut Perpres Nomor 19 Tahun 2017 tersebut, susunan keanggotaan Otoritas Nasional Senjata Kimia adalah:
- Ketua: Menteri Perindustrian;
- Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian;
- Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri;
- Sekretaris: Direktur Industri Kimia Hulu Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian.
Referensi
- ^ "Pemerintah Terbitkan Payung Hukum Pembentukan Otoritas Nasional Senjata Kimia". Sekretatiat Kabinet Republik Indonesia.
- ^ Rini, Annisa Sulistyo. "Otoritas Nasional Senjata Kimia Dibentuk, Apa Tujuannya?". Bisnis.com.