More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Pengadilan Militer - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pengadilan Militer - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengadilan Militer

  • العربية
  • Azərbaycanca
  • Български
  • বাংলা
  • Català
  • کوردی
  • Čeština
  • Dansk
  • Deutsch
  • Ελληνικά
  • English
  • Esperanto
  • Español
  • Eesti
  • فارسی
  • Suomi
  • Français
  • Frysk
  • עברית
  • हिन्दी
  • Hrvatski
  • Italiano
  • 日本語
  • 한국어
  • Bahasa Melayu
  • Nederlands
  • Norsk nynorsk
  • Norsk bokmål
  • Polski
  • Português
  • Română
  • Русский
  • Srpskohrvatski / српскохрватски
  • Simple English
  • Српски / srpski
  • Svenska
  • Türkçe
  • اردو
  • Tiếng Việt
  • 中文
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Wikimedia Commons
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu.
Cari sumber: "Pengadilan Militer" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
Untuk jenis-jenis peradilan militer di Indonesia, lihat Peradilan militer di Indonesia.

Pengadilan Militer (disingkat Dilmil) adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang Terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Peradilan Militer di Indonesia dibentuk untuk pertama kalinya dengan UU No. 7 tahun 1946 tentang Peraturan mengadakan pengadilan Tentara di samping Pegadilan biasa. Kemudian terbit UU No.8 Tahun 1946 tentang. peraturan hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara, sebagai pengadilan yang khusus berlaku bagi militer. Pada tahun 1948 diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan / Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan.

Sejarah Pengadilan Militer

[sunting | sunting sumber]

Sejak berlakunya Republik Indonesia Serikat pada tahun 1950, terjadi perubahan undang-undang tentang susunan dan kekuasaan kehakiman, dengan disyahkannya Undang-Undang Darurat No. 16 tahun 1950 menjadi Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Pengadilan Ketentaraan. Ketua Pengadilan Negeri karena jabatannya menjadi Ketua Pengadilan Tentara, dan berdasarkan Undang-Undang No.6 tahun 1950 Jaksa Tentara dirangkap oleh Jaksa Sipil yang karena jabatannya bertugas sebagai pengusut, penuntut dan penyerah perkara. Dalam keadaan yang tidak kondusif seiring dengan perkembangan politik pemerintahan lahirlah Undang-Undang No. 29 tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini mengubah sistem dan hukum acara peradilan Militer yaitu antara lain dalam pasal 35 tersebut menyatakan angkatan perang mempunyai peradilan tersendiri dan komandan mempunyai hak menyerahkan perkara. Sebagai Implementasi pasal 35 Undang-Undang No.29 tahun 1954 lahirlah Undang-Undang No. 1 / Drt / 1958 tentang Hukum Acara Pidana Tentara. Dalam Undang-undang tersebut membatasi Jaksa dan Hakim umum di dalam penyelesaian perkara. Kemudian diadakan perobahan disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan Ketatanegaraan Indonesia, terakhir perobahan dengan Undang-undang No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Pengadilan Militer awalnya Kehakiman Militer berdiri pada tanggal 10 Maret 1979 dengan Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum ABRI pada saat itu Mayjen (TNI) E.Y. Kanter, S.H dan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1988 yang kian memperkuat dasar hukum keberadaan Peradilan Militer. Pada Tahun 2004 Indonesia memasuki abad baru dalam kehidupan ketatanegaraan yang berkaitan dengan masalah penyelenggaraan fungsi kekuasaan Lembaga Peradilan, kemudian berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman No. 4 Tahun 2004Pasal 13 Ayat (1) menetapkan : “Organisasi, administrasi dan financial Mahkamah agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung”, Pengadilan Militer adalah salah satu Pengadilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI. Dengan demikian pemindahan kewenangan bidang organisasi, administrasi dan financial Lembaga Peradilan dari eksekutif kepada yudikatif berdasar UU No. 4 Tahun 2004 tersebut, maka pembinaan Bidang Teknis Yudisial dan Non Teknis Yudisial Lembaga Peradilan kini berada satu atap di bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI.

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]
  1. Unsur Pimpinan
    • Kepala Pengadilan Militer, disingkat Kadilmil
    • Wakil Kepala Pengadilan Militer disingkat Wakadilmil.
  2. Unsur staf / Pembantu Pimpinan
    • Kepaniteraan, disingkat Tera yang dipimpin oleh Panitera
  3. Unsur staf / Pelayanan
    • Kesekretariatan, dipimpin oleh Sekretaris
    • Kasub Kepagawaian Ortala
    • Kasub Umum dan Keuangan
    • Kasub Perencanaan Teknologi dan Informasi Pelaporan
  4. Unsur Pelaksana
    • Majelis Hakim
    • Kelompok Hakim Militer, disingkat Pokkimmil.

Daftar Pengadilan Militer

[sunting | sunting sumber]

Saat ini terdapat 19 Pengadilan Militer yakni:

  1. Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh
  2. Pengadilan Militer I-02 Medan
  3. Pengadilan Militer I-03 Padang
  4. Pengadilan Militer I-04 Palembang
  5. Pengadilan Militer I-05 Pontianak
  6. Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin
  7. Pengadilan Militer I-07 Balikpapan
  8. Pengadilan Militer II-08 Jakarta
  9. Pengadilan Militer II-09 Bandung
  10. Pengadilan Militer II-10 Semarang
  11. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
  12. Pengadilan Militer III-12 Surabaya
  13. Pengadilan Militer III-13 Madiun
  14. Pengadilan Militer III-14 Denpasar
  15. Pengadilan Militer III-15 Kupang
  16. Pengadilan Militer III-16 Makassar
  17. Pengadilan Militer III-17 Manado
  18. Pengadilan Militer III-18 Ambon
  19. Pengadilan Militer III-19 Jayapura

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • (Indonesia) Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Diarsipkan 2009-06-14 di Wayback Machine.
  • (Indonesia) Struktur Organisasi Pengadilan Militer
  • l
  • b
  • s
Hukum di Indonesia
Sumber dan
peraturan
Dasar hukum
  • Pancasila
Peraturan
perundang-undangan
  • UUD 1945
  • Ketetapan MPR
  • Undang-Undang/Perppu
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
Peraturan lainnya
  • Peraturan Menteri
  • Peraturan Desa
Jenis hukum
Materiel
  • Hukum pidana
    • Umum
    • Militer
    • Disiplin militer
    • Khusus
  • Hukum tata negara
    • Keaadan bahaya
    • Keamanan negara
  • Hukum administrasi negara
    • TUN
    • Pemerintahan daerah
  • Hukum perdata
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum dagang
    • KUH
Formal
  • Hukum acara pidana
    • KUH
  • Hukum acara perdata
    • HIR
    • RBg
    • Rv
  • Hukum pembuktian
  • Hukum acara MK
Agama dan adat
  • Hukum adat
    • Lingkungan
  • Hukum Islam
    • Hukum peradilan agama
    • Jinayat Aceh
    • Perda Syariah
  • Hukum Kristen
    • Perda Injil
  • Hukum Hindu
    • Perda Nyepi
Badan peradilan
Kekuasaan kehakiman
  • Mahkamah Agung
  • Mahkamah Konstitusi
Peradilan umum
  • Pengadilan Tinggi
  • Pengadilan Negeri
Khusus
  • Pengadilan Anak
  • Pengadilan Hak Asasi Manusia
  • Pengadilan Hubungan Industrial
  • Pengadilan Niaga
  • Pengadilan Perikanan
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Peradilan agama
  • Pengadilan Agama
  • Pengadilan Tinggi Agama
Khusus
  • Mahkamah Syar'iyah
Peradilan tata
usaha negara
  • Pengadilan Tata Usaha Negara
  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Khusus
  • Pengadilan Pajak
Peradilan militer
  • Pengadilan Militer
  • Pengadilan Militer Tinggi
  • Pengadilan Militer Utama
  • Pengadilan Militer Pertempuran
Aparatur
penegak hukum
  • Kepolisian
  • Kemenkumham
  • Kejaksaan Agung
  • KPK
  • LBHI
  • Peradi
  • Komisi Yudisial
Pemilihan umum
  • Undang-Undang Pemilihan Umum
  • Pemilihan kepala daerah di Indonesia
  • Ambang batas parlemen
  • Sistem noken
Sejarah dan
perkembangan
  • Sejarah
    • Peraturan terhadap orang Tionghoa
  • Politik hukum
  • Pluralisme hukum
  • Kekuasaan kehakiman
  • Daftar sekolah hukum
  • Kategori
  • l
  • b
  • s
Peradilan Militer
Pegadilan Militer Utama
Pengadilan Militer Tinggi
I Medan · II Jakarta · III Surabaya
Pengadilan Militer
I-01 Banda Aceh · I-02 Medan · I-03 Padang · I-04 Palembang · I-05 Pontianak · I-06 Banjarmasin · I-07 Balikpapan
II-08 Jakarta · II-09 Bandung · II-10 Semarang · II-11 Yogyakarta
III-12 Surabaya · III-13 Madiun · III-14 Denpasar · III-15 Kupang · III-16 Makasar · III-17 Manado · III-18 Ambon · III-19 Jayapura
Lihat pula: Pengadilan Militer Pertempuran
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pengadilan_Militer&oldid=27370507"
Kategori:
  • Lembaga peradilan Indonesia
  • Keadilan militer
Kategori tersembunyi:
  • Artikel yang tidak memiliki referensi Juni 2025
  • Templat webarchive tautan wayback

Best Rank
More Recommended Articles