More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya
PTA Palangka Raya
Gambaran umum
Lingkungan peradilanPeradilan Agama
TingkatBanding
YurisdiksiProvinsi Kalimantan Tengah
Pengajuan kasasi/PK keMahkamah Agung Republik Indonesia
Alamat
LokasiJl. Cilik Riwut Km. 4,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia
Telp./Faks.Telp.(0536)-3222837 Fax. 0536-3231746
Situs webSitus Resmi PTA Palangka Raya
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya (disingkat PTA Palangka Raya) adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Tengah.

Sejarah

[sunting | sunting sumber]

Sebelum terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, enam Pengadilan Agama di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah berada di bawah Yurisdiksi Mahkamah Syar'iyah Provinsi di Banjarmasin yang juga mewilayahi Samarinda, Pontianak, Palangka Raya dan Kotabaru. Kemudian pada tahun 1982 Mahkamah Syar'iyah Provinsi yang semula di Banjarmasin di pindah ke Samarinda dan sebutannya berubah menjadi Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dengan wilayah hukum Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.

Pada tahun 1986 dibentuklah Cabang Pengadilan Tinggi Agama di Palangka Raya berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 1986 dengan wilayah hukum meliputi Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1987.

Kemudian pada tanggal 14 Nopember 1987 diadakan peresmian Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan serah terima wilayah hukum di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya oleh H. Purwoto Ganda Subrata, S.H. (Wakil Ketua Mahkamah Agung RI.) yang dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah (H. Gatot Amrih, S.H.), Dirjenbinbaga Islam (Prof. H. Zaelani Dahlan, M.A.), Dirjenbapera Islam (H. Muchtar Zarkasyi, S.H.) dan unsur Muspida Kalimantan Tengah.

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989, maka kedudukan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya semakin luas dan diakui penuh sebagai Pengadilan Tingkat Banding dalam wilayah hukum Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana diatur dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Kemudian pada tanggal 20 Maret 2006 disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sehingga kewenangan Peradilan Agama semakin bertambah.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • (Indonesia) Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya
  • l
  • b
  • s
Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar'iyah
Mahkamah Syar'iyah Provinsi
Aceh
Pengadilan Tinggi Agama
Ambon · Bandar Lampung · Bandung · Banjarmasin · Banten · Bengkulu · Gorontalo · Jakarta · Jambi · Jayapura · Kendari · Kepulauan Bangka Belitung · Kupang · Makassar · Maluku Utara · Manado · Mataram · Medan · Padang · Palangkaraya · Palembang · Palu · Pekanbaru · Pontianak · Samarinda · Semarang · Surabaya · Yogyakarta
  • l
  • b
  • s
Hukum di Indonesia
Sumber dan
peraturan
Dasar hukum
  • Pancasila
Peraturan
perundang-undangan
  • UUD 1945
  • Ketetapan MPR
  • Undang-Undang/Perppu
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
Peraturan lainnya
  • Peraturan Menteri
  • Peraturan Desa
Jenis hukum
Materiel
  • Hukum pidana
    • Umum
    • Militer
    • Disiplin militer
    • Khusus
  • Hukum tata negara
    • Keaadan bahaya
    • Keamanan negara
  • Hukum administrasi negara
    • TUN
    • Pemerintahan daerah
  • Hukum perdata
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum dagang
    • KUH
Formal
  • Hukum acara pidana
    • KUH
  • Hukum acara perdata
    • HIR
    • RBg
    • Rv
  • Hukum pembuktian
  • Hukum acara MK
Agama dan adat
  • Hukum adat
    • Lingkungan
  • Hukum Islam
    • Hukum peradilan agama
    • Jinayat Aceh
    • Perda Syariah
  • Hukum Kristen
    • Perda Injil
  • Hukum Hindu
    • Perda Nyepi
Badan peradilan
Kekuasaan kehakiman
  • Mahkamah Agung
  • Mahkamah Konstitusi
Peradilan umum
  • Pengadilan Tinggi
  • Pengadilan Negeri
Khusus
  • Pengadilan Anak
  • Pengadilan Hak Asasi Manusia
  • Pengadilan Hubungan Industrial
  • Pengadilan Niaga
  • Pengadilan Perikanan
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Peradilan agama
  • Pengadilan Agama
  • Pengadilan Tinggi Agama
Khusus
  • Mahkamah Syar'iyah
Peradilan tata
usaha negara
  • Pengadilan Tata Usaha Negara
  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Khusus
  • Pengadilan Pajak
Peradilan militer
  • Pengadilan Militer
  • Pengadilan Militer Tinggi
  • Pengadilan Militer Utama
  • Pengadilan Militer Pertempuran
Aparatur
penegak hukum
  • Kepolisian
  • Kemenkumham
  • Kejaksaan Agung
  • KPK
  • LBHI
  • Peradi
  • Komisi Yudisial
Pemilihan umum
  • Undang-Undang Pemilihan Umum
  • Pemilihan kepala daerah di Indonesia
  • Ambang batas parlemen
  • Sistem noken
Sejarah dan
perkembangan
  • Sejarah
    • Peraturan terhadap orang Tionghoa
  • Politik hukum
  • Pluralisme hukum
  • Kekuasaan kehakiman
  • Daftar sekolah hukum
  • Kategori
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pengadilan_Tinggi_Agama_Palangkaraya&oldid=26732375"
Kategori:
  • Pengadilan Tinggi Agama

Best Rank
More Recommended Articles