More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Penjabat - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Penjabat - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penjabat

  • Ido
  • Bahasa Melayu
  • Nederlands
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penjabat (disingkat Pj.) adalah pejabat dalam kepala daerah pada masa transisi. Istilah Penjabat telah diatur dalam Pasal 201, Undang-Undang 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya/ PNS golongan IV D .[1]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Ad interim (a.i.)
  • Pelaksana tugas (Plt.)
  • Pejabat sementara (Pjs.)

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Purba, David Oliver, ed. (19 Mei 2022), Ini beda Plt., Pjs., Plh. dan Pj. Kepala Daerah, diakses tanggal 19 Agustus 2022
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Penjabat&oldid=27715456"
Kategori:
  • Administrasi negara

Best Rank
More Recommended Articles