Primogenitur
Primogenitur atau hak kesulungan merupakan hak, menurut hukum atau adat, bagi anak sulung yang sah untuk mewarisi seluruh atau sebagian besar harta peninggalan orang tuanya, dengan mengesampingkan atau menganaktirikan anak-anak sah yang lain, anak-anak luar nikah, dan kerabat lainnya. Secara historis, istilah "primogenitur" lebih merujuk pada hak kesulungan bagi "putra" sulung (primogenitur agnatik). Namun dewasa ini, "primogenitur" juga dapat diterapkan pada "putri" sulung (primogenitur matrilineal) atau "anak" sulung tanpa memandang jenis kelamin (primogenitur mutlak).
Menurut tradisi Norman, putra kelahiran pertama mewarisi seluruh kekayaan orangtuanya, tanah, atau kantor dan kemudian akan bertanggung jawab untuk mewariskan ini kepada saudara-saudaranya yang lain. Jika tidak memiliki keturunan, warisan akan diberikan kepada kerabat yang kolateral, dengan maksud mengutamakan pria yang lebih tua di dalam garis kolateral tersebut. Variasi atas primogenitur diubah putra kelahiran pertama menguasai seluruh warisan keluarga (lihat appanage) atau, pada zaman modern, menghilangkan preferensi untuk pria atas saudari-saudarinya. Lima monarki Eropa yang telah mengeliminasi preferensi pria adalah: Swedia, Norwegia, Belanda, Belgia dan Denmark.
Lihat pula
Referensi
Pranala luar
- Notes On Types of Laws of Succession from heraldica.org