More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Radio Antar Penduduk Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Radio Antar Penduduk Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Radio Antar Penduduk Indonesia

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari RAPI)
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu.
Cari sumber: "Radio Antar Penduduk Indonesia" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
Radio Antar Penduduk Indonesia Di Negara Indonesia
RAPI Radio Antar Penduduk Indonesia

Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) didirikan pada tahun 1980 melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SI 11/HK 501/Phb – 80, mengenai Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia. Hingga tahun 1993, RAPI menggunakan logo bertuliskan KRAP (Komunikasi Radio Antar Penduduk), yang diizinkan beroperasi pada frekuensi 11 meter band, mengadopsi sistem komunikasi radio yang dikenal sebagai citizen band (CB) yang berlaku di Amerika Serikat sejak tahun 1958. Namun, setelah diterbitkannya SK Dirjen Postel Nomor 92 tahun 1994 mengenai penyelenggaraan KRAP, RAPI diberikan izin untuk beroperasi pada 2 meter band, dengan logo bertuliskan RAPI yang masih digunakan hingga saat ini.[1]

Di Indonesia, RAPI telah berkembang dengan baik dan banyak diakui oleh masyarakat. Beberapa instansi, seperti kepolisian, SAR, pemadam kebakaran, dan BNPB, secara resmi aktif terlibat dalam organisasi ini. Instansi-instansi tersebut selalu memonitor melalui jalur 9 yang disebut "jalur gawat darurat". Apabila ada berita yang bersifat meminta bantuan, instansi terkait siap memberikan bantuan.

Era KRAP

[sunting | sunting sumber]

Sekitar tahun 1975 merupakan awal tumbuhnya pemakaian KRAP untuk komunikasi yang bersifat hobi. Pemilik KRAP yang selalu saling berhubungan dengan sesama pengguna, akhirnya tumbuh rasa kebersamaan serta membentuk kelompok-kelompok sehaluan. Tumbuhnya pemakaian KRAP semula hanya terbatas di kota-kota besar saja, seperti Jakarta, Bandung, dan Medan. Namun, dalam beberapa tahun saja telah menyebar ke kota-kota kecil dan muncul beberapa kelompok yang belum secara resmi menjadi organisasi. Dapat dikatakan, pemakaian perangkat KRAP sampai akhir 1980 merupakan pelanggaran, karena belum ada satu aturan pun yang mengesahkannya.

Selain untuk komunikasi antarpenduduk, KRAP juga berguna untuk menunjang pelaksanaan pembangunan gedung-gedung semisal pemberi komando bagi para pekerja dan banyak dimanfaatkan untuk keperluan olahraga, dan sebagainya.

Hanya beberapa Negara tertentu saja yang mengizinkan penggunaan KRAP. Seperti di Amerika Serikat, Indonesia juga memberlakukan frekuensi 26,965 MHz sampai 27,405 MHz. Frekuensi ini dibagi menjadi 40 aluran (channel). Alur 9 telah diatur untuk menyampaikan berita gawat darurat yang menyangkut keamanan negara, ketertiban umum, keselamatan jiwa dan harta benda. Sekalipun sama-sama menggunakan gelombang radio, KRAP berbeda dengan Radio Amatir. Masing-masing dibatasi dalam penggunaan gelombang radio yang telah dijatahkan dalam penggunaannya.

Dalam rangka pelaksanaan keputusan Menteri Perhubungan Nomor SI,11/HK 501/Phb – 80, akhirnya didirikanlah suatu organisasi yaitu Organisasi Radio Antar Penduduk yang bertugas antara lain membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap para penyelenggara komunikasi Radio Antar Penduduk.

Terbentuknya RAPI

[sunting | sunting sumber]

Untuk keperluan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian organisasi tersebut kemudian ditetapkan susunan pengurus pusat organisasi tersebut. Oleh karena itu Direktur Jenderal Pos dan telekomunikasi pada tanggal 31 Oktober 1980 dengan suratnya Nomor 6356/OT.002/Ditfrek/80 menunjuk kelompok formatur, yaitu Soedarto, Eddie M Nalapraya, Soetikno Buchari, A. Protomo Bc. T.T, dan Lukman Arifin SH. yang bertugas menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari Organisasi KRAP di tingkat Pusat, menyusun Pengurus Pusat dari Organisasi KRAP. Setelah dilakukan musyawarah dan dengan berbagai pertimbangan, akhirnya terbentuklah susunan keanggotaan kepengurusan Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) yang mempunyai masa kerja selama dua tahun. Dengan berdirinya RAPI sebagai satu-satunya organisasi bagi para penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk, maka KRAP tidak berlaku lagi. RAPI disahkan melalui Keputusan Dirjen Postel No.125/Dirjen/1980.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Radio amatir
  • Radio amatir di Indonesia

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Sejarah RAPI RAPI Kabupaten Cilacap. Diakses 1 Desember 2021


Ikon rintisan

Artikel bertopik organisasi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Radio_Antar_Penduduk_Indonesia&oldid=27141772"
Kategori:
  • Organisasi
Kategori tersembunyi:
  • Artikel yang tidak memiliki referensi April 2025
  • Semua artikel rintisan
  • Rintisan bertopik organisasi
  • Semua artikel rintisan April 2025

Best Rank
More Recommended Articles