More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Rujuk - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Rujuk - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Rujuk

  • Jawa
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hubungan pribadi
Jenis hubungan
Duda · Istri · Janda · Keluarga · Kumpul kebo · Monogami · Nikah siri · Pacar lelaki · Pacar perempuan · Perkawinan · Poligami · Saudara · Sahabat · Selir · Suami · Wanita simpanan
Peristiwa dalam hubungan
Cinta · Ciuman · Kasih sayang · Pacaran · Persahabatan · Pernikahan · Perselingkuhan · Perceraian · Percumbuan · Perjantanan · Persetubuhan · Perzinaan
  • l
  • b
  • s
Untuk Hukum perdata di Indonesia, lihat Hukum perdata.
Muhammad Arif ar-Quddasallahu Sirruhu adalah guru dan pakar rujuk yang sempurna dalam Fiqah dan Tasawwuf pada masanya

Rujuk adalah bersatunya kembali sepasang suami dan istri dalam ikatan pernikahan jika seorang suami memutuskan untuk rujuk dengan istrinya, keduanya tidak perlu melangsungkan akad nikah.[1] Merujuk ialah mengambil kembali istri yang sudah ditalak.[2] Merujuk artinya bersatunya kembali seorang suami kepada istri yang telah dicerai sebelum habis masa menunggu (iddah).[3] Merujuk hanya boleh dilakukan di dalam masa ketika suami boleh rujuk kembali kepada isterinya (talak), yakni di antara talak satu atau dua.[3]

Syarat rukun rujuk, jika seorang suami rujuk dengan istrinya, tidak diperlukan adanya akad nikah yang baru karena akad yang lama belum terputus, pernikahan awal dilakukan sakral dan Sah disaksikan oleh para saksi serta banyak umat Muslim, sedangkan secara hukum negara, agama, adat dibuktikan dengan adanya akta pernikahan dalam Islam yakni Sertifikat Kursus Calon Pengantin yang mutlak milik penerima Sakral yang Sah yaitu suami, yang dikeluarkan oleh Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan masa sekarang, masih utuh tidak tercabut. Dan juga tidak dibenarkan perkara buku nikah suami-istri Dipegang, Dikemudikan oleh orang lain.[3]

Rujuk dalam pandangan fiqh adalah tindakan sepihak dari suami. Tindakan sepihak itu didasarkan kepada pandangan ulama fiqh rujuk itu merupakan hak khusus seorang suami. Adanya hak khusus itu dipahami dari firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat al-Baqarah (2) ayat 228. Untuk sahnya tindakan rujuk hanya diperlukan ucapan rujuk yang dilakukan oleh suami.[4]

Persyaratan merujuk

[sunting | sunting sumber]

Ada beberapa syarat yang menjadikan merujuk sah:

  1. Istri yang ditalak telah disetubuhi sebelumnya. Jika suami menceraikan (talak)) istrinya yang belum pernah disetubuhi, maka suami tersebut tidak berhak untuk merujuknya. Ini adalah persetujuan (ijmak) para ulama‟.[5]
  2. Talak yang dijatuhkan merupakan talak (talaktalak raj‟i).[5]
  3. Talak yang terjadi tanpa tebusan. Jika dengan tebusan, maka istri menjadi talak talak bain atau tidak dapat merujuk lagi istrinya.[5]
  4. Merujuk untuk rujuk dilakukan pada masa menunggu atau masa iddah dari sebuah pernikahan yang sah. Jika masa menunggu (iddah) istri telah habis, maka suami tidak berhak untuk merujuk. Ini hanya merupakan kesepakatan (ijmak) para ulama fiqih.[5]

Hukum

[sunting | sunting sumber]

Di dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur masalah rujuk, demikian juga halnya di dalam Peraturan Presiden No 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang No 1 tahun 1974[6].Valid ketentuan hak khusus yang di pergunakan sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat al-Baqarah (2) ayat 228 ditetapkan tentang rujuk.

Konpetensi relatif didasarkan atas patokan batas kewenangan mengadili berdasarkan kekuasaan daerah hukum, Masing-masing badan peradilan dalam suatu lingkungan telah ditetapkan batas-batas wilayah hukumnya.

Batasan untuk menentukan kompetensi relatif merujuk kepada pasal 118 HIR, 142 RBG atau pasal 99 Rv. Agar gugatan memenuhi syarat Kompentensi relatif: gugatan harus diajukan kepengadilan domisili TERGUGAT, tidak sah gugatan tersebut diajukan ke PENGUGAT.

Dasar terpenting dalam mengajukan Gugatan adalah Menentukan tempat tinggal Tergugat Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru terdaftar dan Aktif, Kartu Keluarga Sesuai KTP juga terbaru terdafta Aktif, Surat pajak sesuai Kartu Keluarga dan KTP juga terdaftar Aktif, apabila dasar terpenting ini Tidak terdafta pada Dinas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Direktorat Jendral Pajak maka gugat tersebut tidak Sah, terkategori status gugat dari gugatan Perdata menjadi tindakan Pidana memalsukan identitas Tergugat atau/dan Pengugat,[7]

yang di atur dalam Undang-undang KUHP pasal 263, Pasal 266 KUHP merupakan yang mengatur tentang pemalsuan identitas,[8] untuk terealisasinya Pidana tersebut telah diatur dalam Pasal 108 KUHAP sebagai berikut "Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik" pegawai negeri sipil di BPU, Badan Pengadilan Agama, BPM, BPTUN memiliki kewajiban baik secara hukum maupun secara sebagai manusia yang bersifat kemanusiaan untuk segera melaporkan/atau pengaduan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Penegakan hukum di Indonesia agar supaya sesegera mungkin di buat Laporan Polisi (LP) untuk mendapatkan kepastian hukum dan untuk membuka keadilan yang seadil adilnya oleh hakim ...

"yang seadilnya adilnya dalam surat At-tin ayat (8) adalah Allah merupakan hakim yang paling adil, karena di akhirat nanti setiap-tiap manusia akan mendapatkan balasan yang setimpal dengan apa yang telah dilakukannya selama di dunia dengan perhitungan yang paling adil",

dan juga harus dilakukan lidik hingga sidik oleh Polisi sampai dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri apabila telah terbukti oleh Polri yang membidangi/atau menangani kasus tersebut Bid krimum/atau krimsus Kepolisian,

karena apabila tidak segera ditindak lanjuti Penindasan, zalim terhadap korban penindasan, kezaliman akan semakin lama terasakan oleh korban, karena perbuatan manusia yang tidak memiliki Akhlak serta hati yang suci.[9][10] Terkecuali telah terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tergugat pemakai pengedar narkoba, perselingkuhan hingga melakukan pernikahan baru tampa seijin istri/suami yang pertama, Perceraian itu adalah Terbaik.[11]

Pada dasarnya hukum merujuk adalah boleh atau jaiz, kemudian hukum merujuk dapat berkembang menjadi berbeda tergantung dari kondisi suami istri yang sedang dalam perceraian.[12] Dan perubahan hukum merujuk untuk rujuk dapat menjadi sebagai berikut:[12]

  1. Wajib, yaitu khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu dan apabila pernyataan cerai (talak) itu dijatuhkan sebelum gilirannya disempurnakan.[3][12] Maksudnya adalah, seorang suami harus menyelesaikan hak-hak istri-istrinya sebelum ia menceraikannya.[3][12] Apabila belum terlaksana, maka ia wajib merujuk kembali isrinya.[3][12]
  2. Sunnah, yaitu apabila rujuk itu lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian.[3][12]
  3. Makruh, yaitu apabila dimungkinkan dengan meneruskan perceraian lebih bermanfaat dibanding mereka merujuk kembali, catatan: tidak memiliki anak dibawah umur 12 tahun.[3][12]
  4. Haram, yaitu apabila dengan adanya merujuk si istri semakin menderita, catatan: selama berumah tangga suami tidak pernah memberikan nabkah terhadap istrinya.[3][12] Maka istri diperbolehkan meminta cerai kepada suaminya dengan cara Khulu.[13]

Secara hukum negara penolakan rujuk oleh istri dapat terealisasi bilamana minimal 3 (tiga) alasan dapat dibuktikan dengan bukti yang sebenarnya, secara tertulis dan minimal menghadirkan 2 (dua) orang saksi dihadapan Ketua Hakim persidangan, serta tidak ada sanggahan jawaban dari sang suami secara tertulis dan dibenarkan oleh suami tersebt dihadapan persidangan yang sakral, dan juga tanpa tidak mengurangi ketentuan-ketentuan pasal 118HIR dan pasal 142 ayat 1-5 R.BG, sebagai dasar utama ketentuan formulasi yang sah menurut Hukum di Indonesia dan juga Hukum Islam di Indonesia didasarkan dari berbagai ketentuan yang terserak.[14]

Rukun Merujuk Untuk Rujuk

[sunting | sunting sumber]
  1. Istri, keadaannya disyaratkan sebagai berikut: istri telah dicampuri atau disetubuhi (ba’da dukhul), dan seorang istri yang akan dirujuknya, ditalak dengan talaktalak raj’i, yakni talak dimana seorang suami dapat meminta istrinya kembali dan syarat selanjutnya adalah istri tersebut masih dalam masa menunggu (iddah).[15]
  2. Suami, disyaratkan karena kemauannya sendiri bukan karena dipaksa, Islam dan sehat akal.[3][15][12]
  3. Adanya saksi.[15][12]
  4. Adanya sighat atau lafadz atau ucapan merujuk yang dapat dimengerti dan tidak ambigu.[3][3] yaitu ada dua cara:
  5. Secara terang-terangan, misalnya: “Saya merujuk untuk rujuk kepadamu”.[3][5]
  6. Secara sindiran, seperti kata suami: “Aku ingin tidur lagi denganmu”. Perkataan ini disyaratkan dengan kalimat tunai, dalam arti, tidak digantungkan dengan sesuatu, misalnya saya merujuk untuk rujuk kepadamu jika bapakmu mu.[3] Rujuk dengan kalimat seperti di atas hukumnya tidak sah.[3][5]

Ketentuan

[sunting | sunting sumber]
  1. Merujuk untuk rujuk hanya boleh dilakukan apabila akan membawa kemaslahatan atau kebaikan bagi istri dan anak-anak. Merujuk hanya dapat dilakukan jika perceraian baru terjadi satu atau dua kali.[3][5]
  2. Merujuk dengan tujuan rujuk hanya dapat dilakukan sebelum masa menunggu atau masa iddah habis.[3][5]

Tata cara Rujuk

[sunting | sunting sumber]

Rujuk dapat dilakukan dengan:

  • Ucapan

Rujuk dengan ucapan adalah dengan ucapan-ucapan yang menunjukkan makna rujuk. Seperti ucapan suami kepada istrinya ”Kita Rujuk", ” Aku rujuk‟mu” atau ”Aku kembali kepadamu” dan yang semisalnya.[5]

  • Perbuatan

Rujuk dapat dilakukan dengan perbuatan seperti; suami menyentuh atau mencium isterinya dengan nafsu atau suami mensetubuhi istrinya.[5] Dan perbuatan semacam ini memerlukan niat rujuk.[5] Ini adalah pendapat Mazhab Maliki, Mazhab Hambali, Ishaq, dan pendapat yang dipilih adalah pendapat Ibnu Taimiyyah.[5]

Batasan

[sunting | sunting sumber]
  1. Suami yang melakukan rujuk harus orang yang sah melakukan pernikahan
  2. Istri yang dirujuk masih dalam masa iddah dari talak raj'i-yakni talak satu atau talak dua-bukan dari talak ba'im.
  3. Ungkapan yang dipergunakan untuk rujuk bisa ungkapan sharih (jelas) atau ungkapan kinayah (sendirian) disertai dengan niat.[16]

Kasus Hukum Perdata

[sunting | sunting sumber]

Unsur-unsur kasus hukum perdata di Indonesia Lihat Hukum perdata

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari asli tanggal 2022-07-26. Diakses tanggal 2022-07-24. {{cite web}}: ( )
  2. ^ https://kbbi.lektur.id/merujuk
  3. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q (Indonesia) Noer Faqih Arsyi. "Munakahat" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2014-04-18. {{cite journal}}: ( ); ( ); ( )
  4. ^ http://repository.uinbanten.ac.id/1822/3/BAB%202.pdf
  5. ^ a b c d e f g h i j k l (Indonesia) "Ensiklopedia Fiqih Islam" (PDF). {{cite journal}}: ( ); ( )
  6. ^ https://sc.syekhnurjati.ac.id/esscamp/risetmhs/BAB314112140023B.pdf
  7. ^ https://www.pa-rantauprapat.go.id/images/stories/Pdf/Pembuatan%20Surat%20Gugatan.pdf
  8. ^ https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=1185#:~:text=Pasal%20266%20KUHP%20adalah%20merupakan,dalam%20hal%20identitas%20dalam%20perkawinan.
  9. ^ https://rasindogroup.com/delik-tafsir-penghasutan-dalam-pasal-160-kuhp/
  10. ^ https://brainly.co.id/tugas/396460#:~:text=Maksud%20Allah%20adalah%20Hakim%20yang,dengan%20perhitungan%20yang%20paling%20adil.
  11. ^ https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/24.pdf
  12. ^ a b c d e f g h i j Rasjid, H.Sulaiman (1986). Fiqih Islam. Sinar Baru Algesindo. ISBN 979-8482-28-x. {{cite book}}: ( ); ( )
  13. ^ http://repository.uinjambi.ac.id/6115/1/ULUL%20ALBAB%20FADHLAN.pdf
  14. ^ https://www.pa-rantauprapat.go.id/images/stories/Pdf/Pembuatan%20Surat%20Gugatan.pdf
  15. ^ a b c (Indonesia) "Ketentuan Munakahat Dalam Islam" (PDF). {{cite journal}}: ( ); ( )
  16. ^ https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/3-hal-yang-harus-diperhatikan-saat-suami-ingin-rujuk-zF3e2
  • l
  • b
  • s
Hukum
Sistem hukum
  • Hukum sipil
    • Hukum Romawi
  • Hukum umum
  • Hukum adat
  • Hukum agama
    • Syariah
      • Fiqh
    • Halakha
    • Hukum kanonik
    • Hukum Hindu
    • Hukum Jain
  • Hukum sosialis
  • Xeer
  • Yassa
  • Pluralisme hukum
Kajian dasar
  • Hukum internasional
  • Hukum administrasi negara
  • Hukum tata negara
  • Hukum pidana
  • Hukum perdata
  • Hukum acara
    • Pidana
    • Perdata
Sumber hukum
  • Piagam
  • Undang-undang dasar
  • Adat
  • Hak ilahi raja-raja
  • Hak asasi manusia
  • Hak alami
  • Hukum perkara
    • Preseden hukum
Bidang hukum
  • Hukum agraria
  • Hukum pertanian
  • Hukum penerbangan
  • Hukum perbankan
  • Hukum dagang
  • Hukum persaingan usaha
  • Hukum konstruksi
  • Perlindungan konsumen
  • Hukum korporat
  • Hukum teknologi informasi
  • Hukum pemilihan umum
  • Hukum sumber daya
  • Hukum hiburan
  • Kebangkrutan
  • Perselisihan hukum
  • Hukum keluarga
  • Hukum lingkungan
  • Hukum keuangan
  • Hukum kesehatan
  • Hukum imigrasi
  • Hak kekayaan intelektual
  • Hukum pidana internasional
  • Hukum HAM internasional
  • Hukum kemanusiaan internasional
  • Hukum perbudakan internasional
  • Hukum tenaga kerja
  • Hukum perang
  • Hukum laut
  • Hukum pers
  • Hukum militer
  • Hukum waris
  • Hukum publik internasional
  • Hukum angkasa
  • Hukum olahraga
  • Hukum pajak
  • Hukum pengangkutan
  • Hukum amanat
  • Hukum kewajiban
  • Hukum properti
  • Hukum publik
  • Hukum statuter
Perihal hukum
  • Fiksi hukum
  • Arkeologi hukum
  • Pertanggungjawaban produk
  • Wanita dan hukum
  • Kontrak
  • Akta autentik
  • Hak cipta
  • Ekuitas
  • Lisensi
  • Bukti
  • Ganti rugi
  • Kerugian
Teori hukum
  • Perbandingan hukum
  • Kajian hukum kritis
  • Teori hukum feminis
  • Ekonomika hukum
  • Formalisme hukum
  • Teori hukum internasional
  • Asas legalitas
  • Rule of law
  • Sosiologi hukum
  • Politik hukum
Pembuatan hukum
  • Jajak pendapat
  • Kodifikasi hukum
  • Dekrit
    • Maklumat
    • Keputusan eksekutif
    • Proklamasi
  • Undang-undang
    • Perundangan utama dan cadangan
    • Peraturan perundang-undangan
    • Pembuatan peraturan
  • Pemakluman
  • Pencabutan
  • Perjanjian
  • Statuta
    • Act of Parliament
    • Act of Congress
    • Undang-Undang Republik Indonesia
Penyelenggaraan hukum
  • Ajudikasi
  • Penyelenggaraan peradilan
  • Peradilan pidana
  • Pengadilan militer
  • Penyelesaian sengketa
  • Gugatan
  • Pendapat hukum
  • Upaya hukum
  • Hakim
    • Magistrat
    • Justice of the peace
  • Penghakiman
  • Pengujian yudisial
  • Kewenangan hukum
  • Juri
  • Profesi hukum
    • Pengacara/advokat
    • Kuasa hukum
    • Bantuan hukum
    • Barrister
    • Solicitor
    • Jaksa
  • Pertanyaan hukum
  • Sidang
  • Fakta yang sebenarnya
  • Vonis
  • Birokrasi
  • Bar
  • Kursi hakim
  • Masyarakat sipil
  • Pengadilan
  • Komisi pemilihan umum
  • Eksekutif
  • Yudikatif
  • Penegak hukum
  • Pendidikan hukum
    • Sekolah hukum
  • Dewan perwakilan
  • Angkatan bersenjata
  • Kepolisian
  • Partai politik
  • Mahkamah
  • Kategori
  • Portal
  • l
  • b
  • s
Ilmu sosial
Utama
  • Antropologi
    • arkeologi
    • budaya
    • sosial
  • Ekonomi
    • ekonomi makro
    • ekonomi mikro
  • Geografi
    • manusia
    • terpadu
  • Hukum
    • Sejarah hukum
    • sistem hukum
    • Yurisprudensi
  • Ilmu politik
    • administrasi publik
    • hubungan internasional
    • kebijakan publik
    • psefologi
  • Psikologi
    • abnormal
    • biopsikologi
    • kepribadian
    • kognitif
    • perkembangan
    • sosial
  • Sejarah
    • budaya
    • ekonomi
    • politik
    • sosial
  • Sosiologi
    • demografi
    • Internet
    • kriminologi
    • pedesaan
    • perkotaan
Interdisipliner
  • Antrozoologi
  • Ekologi manusia
  • Ekologi politik
  • Ekonomi politik
  • Filsafat ilmu pengetahuan
    • ekonomi
    • sejarah
    • psikologi
    • ilmu sosial
  • Ilmu informasi
  • Ilmu kognitif
  • Ilmu regional
  • Kajian bisnis
  • Kajian budaya
  • Kajian gender
  • Kajian global
  • Kajian internasional
  • Kajian komunikasi
  • Kajian makanan
  • Kajian masyarakat
  • Kajian media
  • Kajian pembangunan
  • Kajian sains
    • sejarah
  • Kajian sains dan teknologi
  • Kajian wilayah
  • Kerja sosial
  • Kesehatan masyarakat
  • Lingkungan
    • ilmu sosial
    • kajian
  • Pendidikan
  • Perencanaan
    • daerah
    • penggunaan lahan
    • perkotaan
  • Sejarah teknologi
Kategorisasi lainnya
  • Humaniora
    • Filsafat
    • Linguistik
    • Sastra
    • Seni Rupa
  • Geisteswissenschaft
  • Ilmu manusia
  • Indeks
  • Jurnal
  • Ringkasan
  • Wikiversity
  • l
  • b
  • s
Dunia
Afrika
  • Afrika Selatan
  • Afrika Tengah
  • Aljazair
  • Angola
  • Benin
  • Botswana
  • Burkina Faso
  • Burundi
  • Chad
  • Eritrea
  • Eswatini
  • Etiopia
  • Gabon
  • Gambia
  • Ghana
  • Guinea
  • Guinea Khatulistiwa
  • Guinea-Bissau
  • Jibuti
  • Kamerun
  • Kenya
  • Komoro
  • Republik Demokratik Kongo
  • Republik Kongo
  • Lesotho
  • Liberia
  • Libya
  • Madagaskar
  • Malawi
  • Mali
  • Maroko
  • Mauritania
  • Mauritius
  • Mesir
  • Mozambik
  • Namibia
  • Niger
  • Nigeria
  • Pantai Gading
  • Rwanda
  • Sao Tome dan Principe
  • Senegal
  • Seychelles
  • Sierra Leone
  • Somalia
  • Sudan
  • Sudan Selatan
  • Tanjung Verde
  • Tanzania
  • Togo
  • Tunisia
  • Uganda
  • Zambia
  • Zimbabwe
Amerika
Utara
  • Amerika Serikat
  • Antigua dan Barbuda
  • Bahama
  • Barbados
  • Belize
  • Dominika
  • Republik Dominika
  • El Salvador
  • Grenada
  • Guatemala
  • Haiti
  • Honduras
  • Jamaika
  • Kanada
  • Kosta Rika
  • Kuba
  • Meksiko
  • Nikaragua
  • Panama
  • Saint Kitts dan Nevis
  • Saint Lucia
  • Saint Vincent dan Grenadine
  • Trinidad dan Tobago
Selatan
  • Argentina
  • Bolivia
  • Brasil
  • Chili
  • Ekuador
  • Guyana
  • Kolombia
  • Paraguay
  • Peru
  • Suriname
  • Uruguay
  • Venezuela
Asia
  • Afganistan
  • Arab Saudi
  • Azerbaijan
  • Bahrain
  • Bangladesh
  • Bhutan
  • Brunei
  • Filipina
  • India
  • Indonesia
  • Irak
  • Iran
  • Israel
  • Jepang
  • Kamboja
  • Kazakhstan
  • Kirgizstan
  • Korea Selatan
  • Korea Utara
  • Kuwait
  • Laos
  • Lebanon
  • Maladewa
  • Malaysia
  • Mongolia
  • Myanmar
  • Nepal
  • Oman
  • Pakistan
  • Qatar
  • Singapura
  • Siprus
  • Sri Lanka
  • Suriah
  • Tajikistan
  • Thailand
  • Timor Leste
  • Tiongkok
  • Turkmenistan
  • Uni Emirat Arab
  • Uzbekistan
  • Vietnam
  • Yaman
  • Yordania
Eropa
  • Albania
  • Andorra
  • Armenia
  • Austria
  • Belanda
  • Belarus
  • Belgia
  • Bosnia dan Herzegovina
  • Britania Raya
    • Inggris
    • Irlandia Utara
    • Skotlandia
    • Wales
  • Bulgaria
  • Ceko
  • Denmark
  • Estonia
  • Finlandia
  • Georgia
  • Hungaria
  • Republik Irlandia
  • Islandia
  • Italia
  • Jerman
  • Kosovo
  • Kroasia
  • Latvia
  • Liechtenstein
  • Lituania
  • Luksemburg
  • Makedonia Utara
  • Malta
  • Moldova
  • Monako
  • Montenegro
  • Norwegia
  • Polandia
  • Portugal
  • Prancis
  • Rumania
  • Rusia
  • San Marino
  • Serbia
  • Slovenia
  • Slowakia
  • Spanyol
  • Swedia
  • Swiss
  • Turki
  • Ukraina
  • Vatikan
  • Yunani
Oseania
  • Australia
  • Fiji
  • Kiribati
  • Kepulauan Marshall
  • Federasi Mikronesia
  • Nauru
  • Palau
  • Papua Nugini
  • Samoa
  • Selandia Baru
  • Kepulauan Solomon
  • Tonga
  • Tuvalu
  • Vanuatu
  • l
  • b
  • s
Hukum di Indonesia
Sumber dan
peraturan
Dasar hukum
  • Pancasila
Peraturan
perundang-undangan
  • UUD 1945
  • Ketetapan MPR
  • Undang-Undang/Perppu
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
Peraturan lainnya
  • Peraturan Menteri
  • Peraturan Desa
Jenis hukum
Materiel
  • Hukum pidana
    • Umum
    • Militer
    • Disiplin militer
    • Khusus
  • Hukum tata negara
    • Keaadan bahaya
    • Keamanan negara
  • Hukum administrasi negara
    • TUN
    • Pemerintahan daerah
  • Hukum perdata
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum dagang
    • KUH
Formal
  • Hukum acara pidana
    • KUH
  • Hukum acara perdata
    • HIR
    • RBg
    • Rv
  • Hukum pembuktian
  • Hukum acara MK
Agama dan adat
  • Hukum adat
    • Lingkungan
  • Hukum Islam
    • Hukum peradilan agama
    • Jinayat Aceh
    • Perda Syariah
  • Hukum Kristen
    • Perda Injil
  • Hukum Hindu
    • Perda Nyepi
Badan peradilan
Kekuasaan kehakiman
  • Mahkamah Agung
  • Mahkamah Konstitusi
Peradilan umum
  • Pengadilan Tinggi
  • Pengadilan Negeri
Khusus
  • Pengadilan Anak
  • Pengadilan Hak Asasi Manusia
  • Pengadilan Hubungan Industrial
  • Pengadilan Niaga
  • Pengadilan Perikanan
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Peradilan agama
  • Pengadilan Agama
  • Pengadilan Tinggi Agama
Khusus
  • Mahkamah Syar'iyah
Peradilan tata
usaha negara
  • Pengadilan Tata Usaha Negara
  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Khusus
  • Pengadilan Pajak
Peradilan militer
  • Pengadilan Militer
  • Pengadilan Militer Tinggi
  • Pengadilan Militer Utama
  • Pengadilan Militer Pertempuran
Aparatur
penegak hukum
  • Kepolisian
  • Kemenkumham
  • Kejaksaan Agung
  • KPK
  • LBHI
  • Peradi
  • Komisi Yudisial
Pemilihan umum
  • Undang-Undang Pemilihan Umum
  • Pemilihan kepala daerah di Indonesia
  • Ambang batas parlemen
  • Sistem noken
Sejarah dan
perkembangan
  • Sejarah
    • Peraturan terhadap orang Tionghoa
  • Politik hukum
  • Pluralisme hukum
  • Kekuasaan kehakiman
  • Daftar sekolah hukum
  • Kategori
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Rujuk&oldid=26747866"
Kategori:
  • Galat CS1: parameter kosong tidak dikenal
  • Galat CS1: periode hilang
  • Islam
  • Hukum adat
  • Hukum Islam
  • Hukum
  • Hukum di Indonesia
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Galat CS1: parameter tidak didukung
  • Galat CS1: ISBN
  • AC dengan 0 elemen

Best Rank
More Recommended Articles