More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Sekretariat Daerah - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sekretariat Daerah - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sekretariat Daerah

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Sekretariat daerah)

Sekretariat Daerah (disingkat Setda) adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (disingkat Sekda). Sekretaris daerah bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Sekretaris Daerah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)[1] yang memenuhi persyaratan. Sekretaris Daerah karena kedudukannya sebagai pembina PNS di daerahnya. Sekretaris Daerah dapat disebut jabatan paling puncak dalam pola karier PNS di Daerah.

Sekretariat Daerah Provinsi

[sunting | sunting sumber]

Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Provinsi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Sekretariat Daerah Provinsi bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Provinsi. Sekretaris Daerah untuk provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur. Sekretaris Daerah dibantu oleh beberapa asisten. Sekretariat Daerah Provinsi terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 Asisten; di mana Asisten masing-masing terdiri dari 3 biro.

Menurut PP Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, pada BAB VII disebutkan, Eselon Sekretaris Daerah Provinsi adalah jabatan Eselon I.b.

Eselon I.b adalah jabatan yang setara dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang memimpin Polda Tipe A, di mana dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 disebutkan Kapolda berpangkat Inspektur Jenderal Polisi adalah Eselon I.b.

No Provinsi Nama Sekretaris daerah Pangkat Golongan Mulai Menjabat
1 Daerah Khusus Ibukota Jakarta Marullah Matali Pembina Utama Madya IV/d 13 Februari 2023
2 Jawa Barat Herman Suryatman Pembina Utama Madya IV/d 15 Februari 2020
3 Jawa Timur Adhy Karyono Pembina Utama Madya IV/d 15 Juli 2022
4 Jawa Tengah Sumarno Pembina Utama Madya IV/d 08 Oktober 2021

Asisten di Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta[2]

[sunting | sunting sumber]

Asisten Pemerintahan

[sunting | sunting sumber]

Asisten Pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawan kepada Sekretaris Daerah. [2]

Asisten Pemerintahan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam:[2]

  1. mengkoordinasikan penyusunan serta pemantauan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta bidang kesatuan bangsa dan politik, dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, dan kesekretariatan DPRD;
  2. mengkoordinasikan pengendalian dan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah bidang pemerintahan, hukum, organisasi dan reformasi birokrasi, dll.
  3. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Asisten Pemerintahan.

Perangkat Daerah di bawah koordinasi Asisten Pemerintahan sebagai berikut:[2]

  1. Sekretariat DPRD;
  2. Inspektorat;
  3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  4. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
  5. Dinasi Komunikasi, Informatika, dan Statistik;
  6. Satpol PP;
  7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  8. Badan Kepegawaian Darah;
  9. Dll. [2]

Asisten Perekonomian dan Keuangan

[sunting | sunting sumber]

Asisten Perekonomian dan Keuangan berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah dan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam:[2]

  1. mengkoordinasikan penyusunan serta pemantauan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta urusan pemerintahan bidang pariwisata, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, perhubungan, tenaga kerja, transmigrasi, energi dan sumber daya mineral, penanaman modal, pangan, kelautan dan perikanan, pertanian serta fungsi penunjang pemerintah daerah bidang keuangan;
  2. mengkoordinasikan pengendalian dan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah bidang perekonomian dan keuangan;
  3. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Asisten Perekonomian dan Keuangan.Perangkat Daerah di bawah koordinasi Asisten Perekonomian dan Keuangan sebagai berikut:[2]
  1. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  2. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian;
  3. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  4. Dinas Perhubungan;
  5. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi;
  6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  7. Dinas Pengelola Keuangan Daerah;
  8. Dll.[2]

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup

[sunting | sunting sumber]

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah dan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam:[2]

  1. mengkoordinasikan penyusunan serta pemantauan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang energi dan sumber daya mineral, bidang pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, bidang lingkungan hidup, bidang kehutanan, dan bidang penyelenggaraan penerangan jalan umum;
  2. mengkoordinasikan pengendalian dan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
  3. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksaan tugas dan fungsi Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup.

Perangkat Daerah di bawah koordinasi Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagai berikut:[2]

  1. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan;
  2. Dinas Bina Marga;
  3. Dinas Sumber Daya Air;
  4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;
  5. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota; dan
  6. Dinsa Lingkungan Hidup.

Dalam menjalankan tugasnya, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup di bantu oleh Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta.[2]

Asisten Kesejahteraan Rakyat

[sunting | sunting sumber]

Asisten Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah dan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam:[2]

  1. mengkoordinasikan penyusunan serta pemantauan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta urusan pemerintahan bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perpustakaan dan kearsipan, dan bidang mental spiritual;
  2. mengkoordinasikan pengendalian dan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Bidang kesejahteraan rakyat;
  3. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksaan tugas dan fungsi Asisten Kesejahteraan Rakyat.

Perangkat Daerah di bawah koordinasi Asisten Kesejahteraan Rakyat sebagai berikut:[2]

  1. Dinas Pendidikan;
  2. Dinas Sosial;
  3. Dinas Kesehatan;
  4. Dinas Kebudayaan;
  5. Dinas Pemuda dan Olahraga;
  6. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk, dan
  7. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.[2]

Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota

[sunting | sunting sumber]

Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali kota. Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota bertugas membantu Bupati/Wali kota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Sekretaris Daerah untuk kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Wali kota. Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 Asisten; di mana Asisten masing-masing terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 bagian.

Menurut pasal 18 PP Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Sekretaris Daerah kabupaten/Kota adalah jabatan Eselon II.a.

Eselon II.a adalah jabatan yang setara dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) pada Polda Tipe A, di mana dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 disebutkan Wakapolda berpangkat Brigadir Jenderal Polisi adalah Eselon II.a.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "(PP 49/2018) HAL 5" (PDF). Jenis Jabatan ASN yang Dapat Diisi PPPK.
  2. ^ a b c d e f g h i j k l m n Pergub DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah

Lihat Juga

[sunting | sunting sumber]
  • Pemerintah daerah
  • Dinas daerah
  • Lembaga teknis daerah
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sekretariat_Daerah&oldid=28135295"
Kategori:
  • Pemerintahan daerah di Indonesia

Best Rank
More Recommended Articles