More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Surat Izin Gangguan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Surat Izin Gangguan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Surat Izin Gangguan

  • English
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Surat Izin Gangguan ( HO))

Surat Izin Gangguan, biasa juga disebut HO (dari bahasa Belanda: Hinder Ordonnantie, "Peraturan Gangguan"), adalah surat izin yang berisi keterangan kegiatan usaha seseorang atau badan usaha/perusahaan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.[1]

Pengertian

[sunting | sunting sumber]

Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.

Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini.

Deskripsi

[sunting | sunting sumber]

Saat ini Surat Izin Gangguan dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.

Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti:

  1. Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan
  3. Izin Impor Barang Modal Bukan Baru (Bekas)
  4. Surat Izin Usaha Hiburan dan perizinan lainnya.

Prosedur Mendapatkan Surat Izin Gangguan Usaha

[sunting | sunting sumber]

1. Membuat Surat Keterangan

2. Datang ke yang berhak memberi ijin

Pencabutan HO

[sunting | sunting sumber]

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Kementerian Perdagangan Indonesia
  • Akta Notaris
  • Perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Izin Mendirikan Bangunan
  • Usaha Kecil dan Menengah
  • Nomor pokok wajib pajak
  • Penanaman Modal Asing
  • Penanaman Modal Dalam Negeri

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Syarat dan Prosedur Membuat Surat Izin Gangguan HO". tirto.id. Diakses tanggal 2020-10-31.
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Surat_Izin_Gangguan&oldid=22965256"
Kategori:
  • Perusahaan
  • Perizinan
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension

Best Rank
More Recommended Articles