Surat Tanda Nomor Kendaraan

Surat tanda nomor kendaraan (STNK) adalah dokumen resmi yang memuat bukti pendaftaran sebuah kendaraan. Hal ini diterapkan oleh otoritas nasional atau daerah sebagai sarana untuk memastikan bahwa semua kendaraan jalan raya terdaftar secara nasional, sekaligus digunakan sebagai bentuk penegakan hukum. Beberapa yurisdiksi juga menerapkan STNK untuk memfasilitasi perubahan kepemilikan saat membeli dan menjual kendaraan, sedangkan lainnya seperti Indonesia menerapkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) untuk memfasilitasinya.
STNK berisi identitas kepemilikan nomor polisi, (nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan/perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb.). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada pelat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.[1]
Uni Eropa dan Kawasan Ekonomi Eropa
Di Kawasan Ekonomi Eropa (UE, Islandia, Liechtenstein, dan Norwegia), STNK diatur oleh Arahan No. 1999/37/EC.[2] Terdapat dua bagian, dan dapat berupa kertas atau kartu pintar. Informasi yang terkandung dalam STNK ini meliputi:
- Nomor registrasi kendaraan
- Data pribadi pemilik kendaraan
- Nomor identifikasi kendaraan
- Spesifikasi mesin
- Emisi gas buang
Britania Raya
Di Britania Raya, dokumen ini disebut V5C atau juga dijuluki log book.[3] Dokumen ini diterbitkan oleh Badan Perizinan Pengemudi dan Kendaraan (DVLA) dan melacak informasi registrasi kendaraan sekaligus pemilik. Jika kendaraan tersebut dibalik nama, diekspor, dirucat, atau mengalami modifikasi (rangka, mesin, atau faktor yang mempengaruhi kelas perpajakan), pemilik harus melaporkan ke DVLA dengan menjelaskan bagaimana perubahannya, kemudian DVLA akan membuat dokumen baru dengan perubahan-perubahannya.
Indonesia
Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), yakni tempat pelayanan penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dinas daerah yang portofolionya di bidang pendapatan nasional dan daerah, serta PT Jasa Raharja (Persero).[4] Masa berlaku STNK adalah lima tahun, dan setiap perpanjangan STNK satu tahun, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satlantas Polri.[1]
Beberapa pajak dan pungutan lain yang berkaitan dengan STNK adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pajak perpanjangan lima tahunan kendaraan bermotor (PKB).[1][5]
Lihat pula
Referensi
- ^ a b c Handayani, Ruruh (2024-05-02). "Apa itu STNK: Definisi, Istilah, Hingga Syarat Pengurusan". PAJAK.COM. Diakses tanggal 2025-06-09.
- ^ Council Directive 1999/37/EC of 29 April 1999 on the registration documents for vehicles (dalam bahasa Inggris), 2022-03-24, diakses tanggal 2024-09-15
- ^ "Get a vehicle log book (V5C)".
- ^ "Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah". website.bapenda.jatengprov.go.id. Diakses tanggal 2025-06-09.
- ^ Oktaviani, T. (2024-09-17). "Biaya SWDKLLJ untuk Semua Jenis Kendaraan". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-06-09.