Tia Rahmania
Tia Rahmania | |
---|---|
![]() | |
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terpilih | |
Masa jabatan Batal Dilantik – 13 September 2024 | |
Perolehan suara | 37.359 (2024) |
![]() | |
Daerah pemilihan | Banten I |
Informasi pribadi | |
Lahir | 03 Maret 1979 Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Indonesia |
Partai politik | PDI-P Independen |
Suami/istri | Kikie Sandra |
Hubungan |
|
Anak | Nava Queena Sandra |
Orang tua |
|
Almamater | Universitas Indonesia |
Pekerjaan | |
![]() ![]() |
Tia Rahmania, M.Psi., ( Lahir 3 Maret 1979 ) adalah seorang politikus dan akademisi asal Indonesia. Ia merupakan Anggota DPR RI Terpilih periode 2024 - 2029 dari Fraksi PDI Perjuangan DAPIL 1 Banten (Pandeglang - Lebak) sebelum akhirnya batal dilantik karena di Pecat oleh PDI Perjuangan dengan dugaan penggelembungan suara, yang kemudian posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana sebagai Anggota DPR RI terpilih terbanyak kedua di DAPIL yang sama.[1]
Latar Belakang
Tia Rahmania lahir di Kota Palangka Raya, pada tanggal 3 Maret 1979. Ia merupakan anak dari mantan Bupati Barito Putra, almarhum H. Badaruddin. Tia adalah anak kedua dari tiga bersaudara. Kakaknya adalah anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Wawan Wiraatmaja, dan adiknya adalah anggota Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Nisa Rahimia.[2]
Pendidikan
- SDN Langkai 12 Palangkaraya
- SMPN 2 Palangkaraya
- SMAN 2 Palangka Raya
- S1 Ilmu Psikologi - Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (2001)
- S2 Psikologi Perkembangan dan Psikologi Industri - Fakultas Psikologi Universitas Indonesia pada tahun 2004
Karier
Akademisi
- Akademisi di Universitas Paramadina Jakarta
- Dekan Fakultas Falsafah dan Peradaban (2017-Februari 2022)
- Kepala Program Studi Psikologi (2016-2017)
- Sekretaris Program Studi Psikologi (2013-2016)
- Dosen Program Studi Psikologi (2009-sekarang)
Politik
- Ketua Asosiasi Psikolog Sekolah Indonesia Wilayah Banten (2019-2023)
- Ketua E-Sport Indonesia Wilayah Pandeglang (2020-2023)
- Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten, Bidang Ekonomi Kreatif (2020-2024)
- Pengurus KONI Provinsi Banten (2022-2025)
- Asosiasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (APTIKIS) (2020-2023)
Kontroversi
Interupsi Ke Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Pada Acara pembekalan Anti Korupsi kepada Calon Anggota DPR RI terpilih periode 2024 - 2029 dengan Tema "Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR Periode 2024-2029" yang diselenggarakan oleh Lemhannas pada tanggal 23 September 2024 yang dimana Nurul Ghufron sebagai pematerinya.[3] Pada saat pemberian materi tersebut Tia Rahmania memberikan Interupsi kepada Nurul Ghufron. Dengan mengenakan jaket berlogo KPK, Tia mengkritik Ghufron atas materi yang disampaikan kepada para caleh terpilih
"Kenapa saya tidak membuka jaket ini? Karena KPK lembaga yang didirikan presiden ke-5 republik Indonesia, ketua umum kami. Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu pak negara ini dalam kondisi tidak baik-baik saja,"
— Tia Rahmania, Dalam Acara Pembekalan Antikorupsi yang diadakan oleh Lemhannas, 24 September 2024
Tia lalu mengungkit kasus etik Nurul Ghufron yang belum lama ini diputus oleh Dewan Pengawas KPK. Untuk diketahui, Dewas KPK melalui putusan etik menyatakan Nurul Ghufron telah menyalahgunakan pengaruhnya saat menghubungi Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono, terkait dengan mutasi salah satu pegawai di kementerian tersebut.
"Mending bapak bicara kasus bapak gimana bapak bisa lolos dewas, dewan etik kemudian di PTUN sukses. Gimana kasus bapak memberikan rekomendasi kepada ASN, bagaimana kasus-kasus bapak yang lain bisa lolos. Mohon maaf bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral pak,"
— Tia Rahmania, Dalam Acara Pembekalan Antikorupsi yang diadakan oleh Lemhannas, 24 September 2024
Tia Rahmania VS PDI-P
Di Pecat PDI-P
Pemecatan Tia bermula dari putusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Banten pada 13 Mei 2024, di mana delapan PPK kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara. Perbuatan delapan PPK itu disebut menguntungkan Tia Rahmania.
Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDI Perjuangan menyidangkan kasus dugaan pelanggaran oleh Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik serta disiplin partai.
Sekitar dua pekan setelah putusan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengingat Tia Rahmania merupakan anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan Banten I.
Selanjutnya, pada 3 September 2024, Mahkamah Etik atau Badan Kehormatan PDI Perjuangan menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Tia dan Rahmad atas pelanggaran berupa pemindahan suara partai ke suara pribadi. DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian resmi kepada KPU pada 13 September 2024.
Sebagai tindak lanjut, KPU menetapkan calon pengganti anggota DPR melalui Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 yang dirilis pada 23 September 2024.
Menggugat Balik PDI-P Ke PN Jakarta Pusat
Tia Rahmania menggugat Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena merasa pemecatannya sebagai calon anggota DPR RI tidak adil dan tidak berdasar. PDIP sebelumnya menuduh Tia terlibat dalam penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, yang mengakibatkan dirinya dipecat dan digantikan oleh Bonnie Triyana dalam proses pergantian antarwaktu (PAW).[4]
Tia membantah tuduhan tersebut dan mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. Dalam putusan pada 20 Februari 2025[5]
Menang Gugatan di PN Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan Tia Rahmania terhadap PDI Perjuangan (PDIP) karena majelis hakim menilai bahwa tuduhan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara yang dijadikan dasar pemecatannya tidak terbukti secara hukum. Dalam putusan perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst, hakim menyatakan bahwa Tia tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan oleh Mahkamah Partai PDIP.
Putusan ini didasarkan pada fakta bahwa Tia memperoleh 37.359 suara di Dapil Banten I, unggul dari Bonnie Triyana yang meraih 36.516 suara. Majelis hakim menilai bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Tia memindahkan suara partai menjadi suara pribadi, sebagaimana dituduhkan oleh Mahkamah Partai PDIP.[6][7]
PDI-P Mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung
PDI Perjuangan (PDIP) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 20 Maret 2025 terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Tia Rahmania. Putusan tersebut menyatakan bahwa Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara dalam Pemilu Legislatif 2024 di Daerah Pemilihan Banten I, sebagaimana dituduhkan oleh Mahkamah Partai PDIP[8]
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menegaskan bahwa dengan diajukannya kasasi, putusan PN Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia juga menyatakan bahwa sengketa semacam ini seharusnya diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP[9]
Menanggapi langkah hukum PDIP, Tia Rahmania menyatakan bahwa ia menghormati proses kasasi yang diajukan dan menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan penggelembungan suara. Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat berujung pada keadilan dan penegakan demokrasi[10]
Referensi
- ^ Rahmawati, Dwi. "Duduk Perkara Tia Rahmania Dipecat PDIP hingga Berujung Menang Gugatan". detiknews. Diakses tanggal 2025-04-19.
- ^ "Profil Tia Rahmania, Anggota DPR yang Protes Ghufron Jadi Pemateri Antikorupsi". kumparan. Diakses tanggal 2025-04-19.
- ^ Saputra, Dany (2024-09-27). "Duduk Perkara Tia Rahmania, Caleg Terpilih yang Semprot Pimpinan KPK Berujung Dipecat PDIP". Bisnis.com. Diakses tanggal 2025-04-19.
- ^ Rahmawati, Dwi. "Duduk Perkara Tia Rahmania Dipecat PDIP hingga Berujung Menang Gugatan". detiknews. Diakses tanggal 2025-04-25.
- ^ Liputan6.com (2025-04-18). "Tia Rahmania Menang Gugatan di PN Jakpus, Guntur Romli PDIP: Belum Inkracht". liputan6.com. Diakses tanggal 2025-04-25. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
- ^ Rosa, Maya Citra (2025-04-19). "Siapa Tia Rahmania? Menang Gugatan Lawan Mahkamah PDI-P Kasus Penggelembungan Suara". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-04-25.
- ^ Liputan6.com (2025-04-18). "Tia Rahmania Menang Gugatan di PN Jakpus, Guntur Romli PDIP: Belum Inkracht". liputan6.com. Diakses tanggal 2025-04-25. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
- ^ "Respons Kemenangan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA: Kok Kami Diobok-obok?". Kompas.tv. Diakses tanggal 2025-04-25.
- ^ Ridwan, Muhammad. "Respons Kemenangan Tia Rahmania di PN Jakpus, PDIP Ajukan Kasasi ke MA - Jawa Pos". Respons Kemenangan Tia Rahmania di PN Jakpus, PDIP Ajukan Kasasi ke MA - Jawa Pos. Diakses tanggal 2025-04-25.
- ^ Naibaho, Rumondang. "PDIP Persilakan Tia Rahmania Pulihkan Nama di Kongres: Tapi Bukan Kader Lagi". detiknews. Diakses tanggal 2025-04-25.