More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Unit layanan pengadaan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Unit layanan pengadaan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Unit layanan pengadaan

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Unit Layanan Pengadaan)
Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. Alasannya ialah: Tidak sesuai dengan standar wikipediaWP:RS. Silakan kembangkan artikel ini semampu Anda. Merapikan artikel dapat dilakukan dengan wikifikasi atau membagi artikel ke paragraf-paragraf. Jika sudah dirapikan, silakan hapus templat ini. (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu.
Cari sumber: "Unit layanan pengadaan" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR

Tugas Pokok dan Kewenangan

[sunting | sunting sumber]

Tugas pokok dan pungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Unit Layanan Pengadaan (ULP):

  1. Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa
  2. Menetapkan Dokumen Pengadaan
  3. Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran
  4. Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan di portal Pengadaan Nasional
  5. Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi
  6. Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk
  7. Khusus untuk Kelompok Kerja ULP:
    • Menjawab sanggahan
    • Menetapkan pemenang pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100 Miliar
    • Menetapkan pemenang seleksi jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 10 Miliar
    • Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemiihan Penyedia Barang/Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen
    • Menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa
    • Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan
  8. Khusus untuk Pejabat Pengadaan:
    • Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200 juta
    • Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 50 juta
    • Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK
    • Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang.Jasa kepada PA/KPA
    • Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada PA/KPA
  9. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran[1]

Jenis Pengadaan

[sunting | sunting sumber]
  1. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak terwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
  2. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembangunan wujud fisik lainnya.
  3. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
  4. Jasa lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan pengadaan Barang.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2015. Hal 11-13
  2. ^ Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2015. Hal 5-6
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Unit_layanan_pengadaan&oldid=26513740"
Kategori:
  • Pengadaan
Kategori tersembunyi:
  • Semua halaman yang perlu dirapikan
  • Artikel yang belum dirapikan November 2024
  • Artikel yang tidak memiliki referensi November 2024

Best Rank
More Recommended Articles