More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Akta pengakuan sepihak - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Akta pengakuan sepihak - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Akta pengakuan sepihak

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan.
Gaya atau nada penulisan artikel ini tidak mengikuti gaya dan nada penulisan ensiklopedis yang diberlakukan di Wikipedia. Bantulah memperbaikinya berdasarkan panduan penulisan artikel. (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Dalam hukum Indonesia, akta pengakuan sepihak diatur dalam Pasal 1878 KUH Perdata, Pasal 291 RBG yang menyatakan bahwa, “Perikatan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang tunai atau memberikan barang yang dapat dinilai dengan suatu harga tertentu, harus ditulis seluruhnya dengan tangan si penanda tangan sendiri, setidak-tidaknya, selain tanda tangan, haruslah ditulis dengan tangan si penanda tangan sendiri suatu tanda, setuju yang menyebut jumlah uang atau banyaknya barang yang terutang, jika hal ini tidak diindahkan, maka bila perkataan dipungkiri, akta yang ditanda tangani itu hanya dapat diterima sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan”.[1]

Aturan tersebut menjelaskan bahwa perikatan utang sepihak di bawah tangan digunakan untuk membayar uang tunai atau memberikan barang dapat dinilai dengan harga tertentu, harus ditulis seluruhnya oleh si penanda tangan atau bisa dengan suatu tanda ditulis oleh penanda tangan, setuju terdapat jumlah banyak barang terutang. Jika faktor tersebut tidak dilakukan maka akta tersebut hanya sebagai permulaan pembuktian tulisan.

Ketentuan

[sunting | sunting sumber]

Akta Pengakuan Sepihak menurut ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata merupakan:[2]

  1. Perikatan Uang Sepihak;
  2. Bantuk Aktanya, Bawah Tangan;
  3. Berisi Pengakuan Utang;
  4. Objek Pengakuan Utang;
  5. Kuitansi digolongkan pada Akta Pengakuan Sepihak; dan
  6. Dapat Diterapkan sebagai Perjanjian Tambahan.

Syarat

[sunting | sunting sumber]

Syarat akta pengakuan sepihak di antaranya syarat formil dan materiil.[2]

Syarat formil

[sunting | sunting sumber]

Sesuai ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata, syarat formil terdiri atas berikut ini.

  1. Bentuk akta di bawah tangan, tertulis. Ketentuan ini memaksa dan harus berbentuk tulisan sehingga akta pengakuan sepihak tidak sah jika secara lisan.
  2. Mencantumkan identitas, yaitu identitas penanda tangan, identitas pihak kreditur, terhadap siapa utang atau pembayaran akan dilakukan.
  3. Menyebut dengan pasti waktu pembayaran. Hal ini tidak tegas secara tersirat disebut dalam Pasal 1878 KUH Perdata, namun dianggap syarat formil untuk keabsahan akta pengakuan sepihak.
  4. Ditulis tangan oleh penanda tangan. Hal ini menurut pembuat undang-undang berupaya untuk menghindari debitur menandatangani Akta Pengakuan Sepihak tanpa menelaah terlebih dahulu secara wajar dan teliti kebenaran isi yang ada di dalamnya.[3] Menurut Putusan MA No. 4069 K/Pdt/1985,[4] kuitansi yang tidak ditulis tangan sendiri atau sekurang-kurangnya mengenai jumlah utang dengan huruf, hanya bernilai sebagai alat bukti permulaan tulisan. Sehubungan dengan itu, oleh karena yang diakui tergugat hanya Rp 600.000,00 maka yang tertulis dikuitansi harus dikesampingkan karena penggugat tidak dapat mengajukan bukti tentang itu.
  5. Ditandatangani penulis akta. Tanpa tanda tangan penulis akta maka akta pengakuan sepihak tidak sah dan tidak bernilai sebagai alat bukti.

Syarat materiil

[sunting | sunting sumber]

Sesuai ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata, syarat materiil terdiri atas berikut ini.

  1. Pernyataan pengakuan sepihak dari penanda tangan. Penyataan tersebut menjelaskan bahwa isi tercantum dalam akta pengakuan sepihak harus berupa pernyataan pengakuan sepihak oleh penanda tangan.
  2. Penegasan utang berasal dari persetujuan timbal balik. Penegasan tersebut menjelaskan bahwa akta pengakuan sepihak merupakan tambahan asesor dengan perjanjian pokok sehingga diketahui terang, apakah kausa pengakuan utang halal atau tidak halal.
  3. Merupakan pengakuan sepihak tanpa syarat.
  4. Jumlah utang atau barang sudah pasti.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Jakarta: Internusa. 1992. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. ^ a b Harahap, M.Yahya (2006). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. ^ Pitlo, A. (1986). Pembuktian dan Daluwarsa (terj.). Jakarta: Intermasa. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  4. ^ Warta Yurisprudensi: Pembinaan Wawasan Hukum Indonesia. 1988. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Akta_pengakuan_sepihak&oldid=21899332"
Kategori:
  • Artikel tak bertuan sejak
  • Istilah hukum
Kategori tersembunyi:
  • Galat CS1: tanpa nama
  • Pemeliharaan CS1: Status URL
  • Semua artikel tak bertuan
  • Artikel yang membutuhkan perubahan gaya penulisan

Best Rank
More Recommended Articles