More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

  • العربية
  • English
  • فارسی
  • Jawa
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia)
Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme
BNPT
Gambaran umum
Dasar hukumUU No.5 Tahun 2018
Alokasi APBNRp626 miliar (2025)[1]
Rp153,41 miliar (Efisiensi)[2]
Di bawah koordinasi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kepala
Komjen. Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H.
Sekretaris Utama
Bangbang Surono, Ak., M.M., CA.,
Deputi
-
Situs web
www.bnpt.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (disingkat BNPT) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pada awalnya jabatan Kepala BNPT setingkat eselon I.a. Namun sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, jabatan Kepala BNPT naik menjadi setingkat menteri.[3]

BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Sebelumnya cikal bakal lembaga ini adalah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT).[4]

Tugas

[sunting | sunting sumber]

BNPT mempunyai tugas:

  • Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
  • Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme;
  • Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Bidang penanggulangan terorisme meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.

BNPT memiliki Pusat Pengendalian Krisis ("Pusdalsis") yang didalamnya merupakan gabungan antara satuan-satuan khusus, seperti Detasemen Khusus 81 (Penanggulangan Teror) dari Kopassus, Denjaka dari TNI-AL, Detasemen Bravo 90 dari TNI-AU, dan Pasukan Gegana dari POLRI. Pusdalsis yang terdiri dari gabungan satuan-satuan elit TNI-POLRI ini ditugaskan sebagai pasukan penanganan terror untuk dikirim bila terjadi aktivitas terrorisme seperti Pembajakan pesawat.[5]

Daftar Kepala

[sunting | sunting sumber]
No Foto Nama Awal Jabatan Akhir Jabatan
1 Irjen. Pol. Drs. Ansyaad Mbai
2010
2014
2 Komjen. Pol. Saud Usman Nasution
2014
2016
3 Komjen. Pol. Tito Karnavian
2016
2016
4 Komjen. Pol. Suhardi Alius
2016
2020
5 Komjen. Pol. Boy Rafli Amar
2020
2023
6 Komjen. Pol. Rycko Amelza Dahniel
2023
2024
7 Komjen. Pol. Eddy Hartono
2024
Petahana

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
  2. ^ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
  3. ^ Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme
  4. ^ "Profil BNPT". Diakses tanggal 31 Maret 2015.
  5. ^ "Latih Kesiapan Antiteror di Gulkonsis VI", Remigius Septian, COMMANDO edisi 6 vol. XII 2016 hlm: 28, 2016 ;
  • l
  • b
  • s
Indonesia Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia
  • ANRI
  • Bakamla
  • Bapanas
  • BAPETEN
  • Bappenas
  • Barantin
  • Basarnas
  • BEKRAF
  • BGN
  • BIG
  • BIN
  • BKN
  • BKKBN
  • BKPM
  • BMKG
  • BNN
  • BNPB
  • BNPT
  • BPJPH
  • BP2MI
  • BPKP
  • BPN
  • BPLH
  • BPOM
  • BPS
  • BRIN
  • BSN
  • BSSN
  • LAN
  • Lemhannas
  • LKPP
  • Perpusnas
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Badan_Nasional_Penanggulangan_Terorisme&oldid=27646974"
Kategori:
  • Lembaga pemerintah nonkementerian
  • Badan intelijen Indonesia
Kategori tersembunyi:
  • Halaman dengan argumen ganda di pemanggilan templat
  • Galat CS1: parameter kosong tidak dikenal
  • Galat CS1: markah

Best Rank
More Recommended Articles