More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia

  • English
  • Français
  • Jawa
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Kementerian Ekonomi Kreatif)
Kementerian Ekonomi Kreatif/
Badan Ekonomi Kreatif
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Ekraf/Badan Ekraf
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk20 Oktober 2024; 10 bulan lalu (2024-10-20)
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2024 tentang Kementerian Ekonomi Kreatif[1]
  • Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif[2]
Bidang tugasEkonomi kreatif
Alokasi APBNRp189 miliar (2025)
Rp90 miliar (Efisiensi)
Rp99 miliar (APBN 2025)[3]
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Susunan organisasi
MenteriTeuku Riefky Harsya
Wakil MenteriIrene Umar
Sekretaris KementerianDessy Ruhati
Inspektorat-


Deputi
Pengembangan Strategis Ekonomi KreatifCecep Rukendi
Kreativitas Budaya dan DesainYuke Sri Rahayu
Kreativitas Digital dan TeknologiMuhammad Neil El Himam
Kreativitas MediaAgustini Rahayu
Staf Ahli
Riset, Pendidikan, dan Hubungan KelembagaanDian Permanasari
Pendanaan dan PembiayaanRestog Krisna Kusuma
Sistem Pemasaran dan Infrastruktur-
Kekayaan Intelektual dan Transformasi Digital-
Alamat
Kantor pusatJl. Medan Merdeka Barat No. 17, RT/RW 02/03, Gambir, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Situs webhttps://www.ekraf.go.id/
Kantor pusat
Wikipedia | Kode sumber | Tata penggunaan
PetaKoordinat: 6°10′44.36843″S 106°49′18.24251″E / 6.1789912306°S 106.8217340306°E / -6.1789912306; 106.8217340306
Jl. Medan Merdeka Barat No. 17, RT/RW 02/03, Gambir, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Situs web
https://www.ekraf.go.id/
Instagram: ekraf.ri Tiktok: ekraf.ri Youtube: UC8dHRLsScPvS0q0INMZazag Modifica els identificadors a Wikidata
Logo alternatif Kemenekraf/ Bekraf RI (2024–sekarang)

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Badan Ekonomi Kreatif adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.

Kementerian/Bekraf ini dibentuk oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024.[4]

Sejarah

[sunting | sunting sumber]

Bidang ekonomi kreatif pada awalnya menjadi bagian dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dibentuk pada Kabinet Indonesia Bersatu II pada tahun 2011 sampai 2014. Dalam Kabinet Kerja, Presiden Joko Widodo kemudian membentuk Badan Ekonomi Kreatif melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015.[5] Pada periode pemerintahan selanjutnya, Joko Widodo mengubah nama lembaga ini menjadi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto memisahkan antara pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi dua kementerian terpisah, sehingga badan ekonomi kreatif berada dibawah Kementerian Ekonomi Kreatif.[6]

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Bekraf melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bekraf menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
  6. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf;
  7. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Bekraf;
  8. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bekraf; dan
  9. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif berdasarkan Permenekraf No. 1 Tahun 2024 adalah:[7]

Pimpinan

  • Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif
  • Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif

Sekretariat

  • Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama
    • Biro Perencanaan dan Keuangan
    • Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi
    • Biro Komunikasi
    • Biro Umum

Deputi

  • Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif
    • Sekretariat Deputi
    • Direktorat Kajian dan Manajemen Strategis
    • Direktorat Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi
    • Direktorat Pengembangan Akses Fasilitasi Kekayaan Intelektual
    • Direktorat Pengembangan Sistem Pemasaran dan Hubungan Kelembagaan
    • Direktorat Fasilitasi Infrastruktur
  • Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain
    • Sekretariat Deputi
    • Direktorat Kuliner
    • Direktorat Kriya
    • Direktorat Fesyen
    • Direktorat Seni Rupa dan Seni Pertunjukan
    • Direktorat Arsitektur dan Desain
  • Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi
    • Sekretariat Deputi
    • Direktorat Gim
    • Direktorat Aplikasi
    • Direktorat Konten Digital
    • Direktorat Teknologi Digital Baru
    • Direktorat Jasa Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • Deputi Bidang Kreativitas Media
    • Sekretariat Deputi
    • Direktorat Film, Animasi, dan Video
    • Direktorat Periklanan
    • Direktorat Televisi dan Radio
    • Direktorat Musik
    • Direktorat Penerbitan dan Fotografi

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan Kelembagaan
  • Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan
  • Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur
  • Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan Transformasi Digital

Inspektorat

Pusat

  • Pusat Data dan Informasi
  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif
Nama K/L Dasar hukum Unit eselon I
Unsur pembantu pimpinan Unsur pelaksana Unsur pengawas Unsur pendukung Staf ahli
Badan Ekonomi Kreatif Perpres 6/2015 Sekretariat Utama
  • Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan
  • Deputi Akses Permodalan
  • Deputi Infrastruktur
  • Deputi Pemasaran
  • Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi
  • Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah.
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Perpres 97/2019 Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan
  • Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata
  • Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I
  • Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II
  • Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan
  • Deputi Akses Permodalan
  • Deputi lnfrastruktur
  • Deputi Pemasaran
  • Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi
  • Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Perpres 97/2019 Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Kebijakan Strategis
  • Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
  • Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur
  • Deputi Bidang Industri dan Investasi
  • Deputi Bidang Pemasaran
  • Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events)
  • Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif
Inspektorat Utama
Kementerian Ekonomi Kreatif Perpres 199/2024 Sekretariat Kementerian
  • Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan Kelembagaan
  • Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan
  • Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur
  • Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan Transformasi Digital
Badan Ekonomi Kreatif Perpres 200/2024 Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kreatif
  • Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain
  • Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi
  • Deputi Bidang Kreativitas Media

Galeri

[sunting | sunting sumber]
  • Logo Bekraf (2015–2019)
    Logo Bekraf (2015–2019)
  • Logo Kemenparekraf/ Baparekraf (2020–2024)
    Logo Kemenparekraf/ Baparekraf (2020–2024)
  • Logo Kemenekraf/ Bekraf (2024–sekarang)
    Logo Kemenekraf/ Bekraf (2024–sekarang)

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2024 Tentang Kementerian Ekonomi Kreatif
  2. ^ a b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Badan Ekonomi Kreatif
  3. ^ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
  4. ^ "Presiden Prabowo Subianto Umumkan Susunan Kabinet Merah-Putih, di Istana Negara, Jakarta". Sekretaris Kabinet Republik Indonesia.
  5. ^ "Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif". JDIH BPK. Diakses tanggal 31 Juli 2023.
  6. ^ Widodo, Wahyu Setyo (21 Oktober 2024). "Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dipecah, Sandiaga Yakin Lebih Baik". detik.com.
  7. ^ Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
  • l
  • b
  • s
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Menteri: Teuku Riefky Harsya ● Wakil Menteri: Irene Umar
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama
Unsur pelaksana
  • Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif
  • Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain
  • Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi
  • Deputi Bidang Kreativitas Media
Unsur pengawas
Inspektorat
  • l
  • b
  • s
Indonesia Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia
  • ANRI
  • Bakamla
  • Bapanas
  • BAPETEN
  • Bappenas
  • Barantin
  • Basarnas
  • BEKRAF
  • BGN
  • BIG
  • BIN
  • BKN
  • BKKBN
  • BKPM
  • BMKG
  • BNN
  • BNPB
  • BNPT
  • BPJPH
  • BP2MI
  • BPKP
  • BPN
  • BPLH
  • BPOM
  • BPS
  • BRIN
  • BSN
  • BSSN
  • LAN
  • Lemhannas
  • LKPP
  • Perpusnas
  • l
  • b
  • s
Indonesia Kementerian Indonesia
Daftar (termasuk logo-logonya)
Kementerian
Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan
  • Dalam Negeri
  • Luar Negeri
  • Pertahanan
  • Komunikasi dan Digital
Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  • Hukum
  • Hak Asasi Manusia
  • Imigrasi dan Pemasyarakatan
Koordinator Bidang Perekonomian
  • Ketenagakerjaan
  • Perindustrian
  • Perdagangan
  • Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Badan Usaha Milik Negara
  • Investasi dan Hilirisasi
  • Pariwisata
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
  • Agama
  • Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Kebudayaan
  • Kesehatan
  • Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  • Pemuda dan Olahraga
  • Haji dan Umrah
Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan
  • Agraria dan Tata Ruang
  • Pekerjaan Umum
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Transmigrasi
  • Perhubungan
Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
  • Sosial
  • Pelindungan Pekerja Migran
  • Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Koperasi
  • Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Ekonomi Kreatif
Koordinator Bidang Pangan
  • Pertanian
  • Kehutanan
  • Kelautan dan Perikanan
  • Lingkungan Hidup
Kementerian yang tidak dikoordinasikan
kementerian koordinator
  • Sekretariat Negara
  • Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Keuangan
Lembaga Setingkat
Kementerian
  • Kejaksaan Agung
  • Tentara Nasional Indonesia
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Badan Intelijen Negara
  • Kantor Staf Presiden
  • Badan Komunikasi Pemerintah
  • Otorita Ibu Kota Nusantara
  • Dewan Ekonomi Nasional
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kementerian_Ekonomi_Kreatif/Badan_Ekonomi_Kreatif_Republik_Indonesia&oldid=26983041"
Kategori:
  • Lembaga pemerintah nonkementerian
  • Kementerian Indonesia
Kategori tersembunyi:
  • Mapframe Infobox tanpa hubungan OSM di Wikidata
  • Pages using gadget WikiMiniAtlas
  • Halaman yang menggunakan ekstensi Kartographer

Best Rank
More Recommended Articles