Bambang Tri Mulyono
Bambang Tri Mulyono | |
---|---|
Lahir | 4 Mei 1971 Blora, Jawa Tengah, Indonesia |
Kebangsaan | Indonesia |
Pekerjaan | Penulis |
Dikenal atas | Jokowi Undercover |
Bambang Tri Mulyono (lahir 4 Mei 1971) adalah penulis asal Indonesia. Namanya dikenal publik setelah menulis buku kontroversial Jokowi Undercover yang membuatnya divonis penjara pada 2017.[1] Ia kembali menjadi sorotan pada 2022 setelah menggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, sebelum akhirnya kembali dipenjara dengan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.[2]
Kehidupan awal
Bambang Tri Mulyono lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971.[1] Ia menempuh pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora, sebelum kuliah di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Namun ia tidak menyelesaikan studinya karena keluar menjelang tahun akhir.[3]
Ia merupakan anak bungsu dari enam bersaudara, lahir dari keluarga pegawai negeri dan pendidik.[4] Bambang juga dikenal memiliki hobi membaca dan menulis sejak muda.[4]
Karier
Bambang pernah aktif sebagai wartawan media cetak bulanan dan menulis beberapa buku, termasuk Adam 31 Meter.[4] Namanya mencuat setelah menerbitkan buku Jokowi Undercover pada 2016 yang berisi tuduhan tidak berdasar terhadap Presiden Joko Widodo. Buku tersebut dicetak secara mandiri setelah ditolak penerbit.[3] Akibat isinya yang dianggap menyebarkan kebencian bernuansa SARA, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Blora pada Mei 2017.[1]
Kasus hukum
Pada 3 Oktober 2022, Bambang mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo saat Pilpres 2019.[3] Gugatan tersebut juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum, MPR, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.[3]
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) kemudian menegaskan bahwa Jokowi merupakan lulusan sah Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980, lulus tahun 1985.[3]
Pada 13 Oktober 2022, Bambang ditangkap bersama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) terkait ujaran kebencian dan penistaan agama yang disampaikan dalam kanal YouTube Gus Nur 13 Official.[1][4] Dalam persidangan, Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan hukuman enam tahun penjara pada April 2023. Setelah kasasi, hukumannya dikurangi menjadi empat tahun oleh Pengadilan Tinggi.[2]
Bambang memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen pada 26 Agustus 2025 berdasarkan keputusan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.[2] Setelah bebas, ia kembali ke Blora untuk tinggal bersama keluarga.[2]
Kehidupan pribadi
Bambang pernah menikah dengan perempuan asal Tegal, kemudian dengan perempuan asal Purwokerto, dan dikaruniai dua anak.[4] Ia dikenal supel, gemar bersosialisasi dan sering nongkrong bersama warga di warung kopi.[4]
Lihat pula
Referensi
- ^ a b c d Putranto, Puthut Dwi (13 Oktober 2022). "Profil Bambang Tri Mulyono, Pernah Dibui Akibat Buku Jokowi Undercover, Kini Disangka Lakukan Penistaan Agama". Kompas.com. Diakses tanggal 19 September 2025.
- ^ a b c d "Profil Bambang Tri Mulyono, Penulis Buku Jokowi Undercover yang Resmi Bebas Bersyarat". Tribunnews.com. 27 Agustus 2025. Diakses tanggal 19 September 2025.
- ^ a b c d e Fadhliansyah, Fadhliansyah (12 Oktober 2022). "Siapa Bambang Tri Mulyono yang Menggugat Jokowi soal Ijazah Palsu?". IDN Times. Diakses tanggal 19 September 2025.
- ^ a b c d e f "7 Fakta Sosok Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi Asal Blora". Detik.com. 14 Oktober 2022. Diakses tanggal 19 September 2025.