Bank BJB
![]() | |
![]() Kantor pusat Bank BJB di Bandung | |
bank bjb | |
Perusahaan perseroan daerah (Perseroda) publik | |
Kode emiten | BEI: BJBR |
Industri | Perbankan |
Didirikan | 20 Mei 1961 |
Kantor pusat | Jl. Naripan No.12 - 14, Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40111 ![]() |
Cabang | 1824 Jaringan kantor (2021) 1776 Terminal Perbankan Elektronik (2021) |
Wilayah operasi | Tersebar di seluruh ![]() |
Produk | Tabungan, Giro, Deposito, Pembiayaan, Pengiriman Uang, Kartu kredit |
Merek | Tandamata |
Rp 1.69 Triliun (2020) | |
Total aset | Rp 140.93 Triliun (2020) |
Total ekuitas | 11.96 Triliun (2020) |
Pemilik |
|
Karyawan | 8.686 (2020) |
Anak usaha |
|
Situs web | www |
![]() ![]() |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berdagang sebagai Bank BJB (nama digayakan dengan huruf kecil semua, dahulu dikenal dengan Bank Jabar Banten) adalah bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten (pemerintah provinsi Banten memiliki satu bank lain sejak 2016 yang dimiliki secara tidak langsung hingga 2023) yang berkantor pusat di Bandung. Bank ini didirikan pada tanggal 20 Mei 1961 dengan bentuk perseroan terbatas (PT), kemudian dalam perkembangannya berubah status menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Saat ini Bank BJB memiliki 65 kantor cabang, 314 kantor cabang pembantu, 349 Kantor kas, 1.529 ATM, 171 payment point, 5 kantor wilayah, dan Weekend Banking 34.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk menjadi bank devisa sejak tanggal 2 Agustus 1990.
Sejarah
Pendirian BPD Jawa Barat dilatarbelakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33/1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi adalah De Erste Nederlansche Indische Shareholding N.V., sebuah bank hipotek.
Sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya PP tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari kas daerah sebesar Rp 2.500.000,00.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang bergerak di bidang perbankan.
Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Pada tahun 1992, aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi bank umum devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11/1995 dengan sebutan Bank Jabar beserta logo baru..
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22/1998 dan akta pendirian nomor 4 tanggal 8 April 1999 berikut akta perbaikan nomor 8 tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Untuk memenuhi permintaan masyarakat akan terselenggaranya jasa layanan perbankan yang berlandaskan syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia Nomor 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, terhitung sejak tanggal 15 April 2000, Bank Jabar menjadi BPD pertama di Indonesia yang menjalankan sistem perbankan ganda dengan memberikan layanan perbankan secara konvensional dan syariah.
Pada bulan Juli 2010, Bank BJB menjadi BPD pertama di Indonesia yang melantai saham di Bursa Efek Indonesia.
Perubahan nama
Pada bulan November 2007, Bank Jabar berubah nama menjadi Bank Jabar Banten. Pada tanggal 2 Agustus 2010, Bank Jabar Banten berubah nama lagi menjadi Bank BJB.
Kontroversi
Kasus korupsi pengadaan iklan
Kasus dugaan korupsi dana iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) merupakan perkara yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini mencuat setelah laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam penggunaan anggaran promosi bank tersebut pada periode 2021 hingga 2023.[2]
Latar belakang
Kasus ini bermula dari temuan laporan hasil audit BPK pada awal Maret 2024. Audit tersebut menemukan indikasi mark-up atau peningkatan harga dalam anggaran iklan Bank BJB senilai Rp 200 miliar. Selain itu, hasil audit juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nilai yang dibayarkan Bank BJB dengan jumlah yang diterima oleh media yang bersangkutan.[2]
Laporan BPK mengungkap bahwa Bank BJB mengalokasikan anggaran belanja iklan sebesar Rp 341 miliar. Namun, dari hasil investigasi ditemukan adanya kebocoran dana sebesar Rp 28 miliar. Dana tersebut diketahui mengalir melalui enam perusahaan agensi yang bertindak sebagai perantara antara Bank BJB dan media penerbit iklan.[2]
Proses penyidikan oleh KPK
KPK mulai menangani kasus ini sejak Agustus 2024. Namun, ada perbedaan pernyataan di internal lembaga tersebut terkait status penyidikan. Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, sempat mengisyaratkan adanya penyelidikan, sementara Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa belum ada surat perintah penyidikan (Sprindik).[2]
Baru pada awal Maret 2025, KPK secara resmi menerbitkan Sprindik untuk mengusut kasus ini lebih lanjut. Hingga 10 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka, yang terdiri dari dua petinggi Bank BJB dan tiga pimpinan perusahaan agensi iklan. Namun, nama-nama tersangka belum diumumkan secara resmi.[2]
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung pada 10 Maret 2025. Penggeledahan ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, tetapi belum ada pernyataan resmi mengenai keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus ini.[2][3][4] Menanggapi penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta agar informasi lebih lanjut ditanyakan langsung kepada pihak KPK.[2]
Pada 18 Maret 2025, Ridwan Kamil membantah memiliki deposito senilai Rp70 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB. Ia juga menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, dirinya hanya memiliki peran ex-officio dalam mengawasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Informasi mengenai BUMD, termasuk Bank BJB, biasanya diperoleh dari laporan Kepala Biro BUMD atau Komisaris sebagai perwakilan gubernur. Namun, dalam kasus dugaan korupsi anggaran media di Bank BJB, Ridwan Kamil mengaku tidak pernah menerima laporan apa pun terkait hal tersebut.[5]
Penetapan tersangka
Pada 13 Maret 2025, mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, ditetapkan sebagai tersangka. Dari lima tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya berasal dari pejabat Bank BJB, sementara tiga lainnya berasal dari sektor swasta.[6] Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemanggilan sejumlah saksi dilakukan untuk memperoleh informasi yang lengkap mengenai dugaan keterlibatan Ridwan Kamil. Menurut Asep, peran Ridwan Kamil dalam kasus ini tidak terlihat langsung di permukaan, melainkan berada di balik layar. Pemanggilan saksi dijadwalkan pada awal pekan dengan lokasi pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.[7]
Pada 12 April 2025, KPK berencana memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi hasil penyitaan barang bukti. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai keberadaan dan keterkaitan barang-barang yang disita dengan kasus korupsi Bank BJB. Pemanggilan ini merupakan bagian dari langkah investigasi lanjutan yang dilakukan setelah KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut.[8]
Tokoh kunci
- Direksi
- Yusuf Saadudin (Direktur Utama)
- Hana Dartiwan (Direktur Keuangan)
- Ayi Subarna (Direktur Information Technology, Treasury dan International Banking)
- Nunung Suhartini (Direktur Konsumer dan Ritel)
- Tedi Setiawan (Direktur Operasional)
- Mulyana (Direktur Komersial dan UMKM)
- Joko Hartono Kalisman (Direktur Kepatuhan)
- Dewan Komisaris
- Wowiek Prasantyo (Komisaris Utama Independen)
- Tomsi Tohir (Komisaris)
- Rudie Kusmayadi (Komisaris)
- Helmy Yahya (Komisaris Independen)
Penghargaan
Best Bank 2021 with Very Good Financial Health and Corporate Performance: Mantaining Investor Relationship (category: BUKU 3 with total assets over 100 trillion).[9]
- Bank BJB Raih Penghargaan Indonesia Consumer Financial Service Award 2022[10]
Referensi
- ^ "Profil Perusahaan Tercatat".
- ^ a b c d e f g "Duduk Perkara Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB hingga KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil". Tempo. 12 Maret 2025 | 14.39 WIB. Diakses tanggal 2025-03-13.
- ^ "Ini Alasan KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil terkait Kasus BJB". pantau.com. 2025-03-11. Diakses tanggal 2025-03-12.
- ^ Liputan6.com (2025-03-11). "Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Diselidiki KPK, Ridwan Kamil Jadi Sorotan". liputan6.com. Diakses tanggal 2025-03-12.
- ^ "Ridwan Kamil Bantah Miliki Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK". pantau.com. 2025-03-19. Diakses tanggal 2025-03-19.
- ^ "Kasus Korupsi Pengadaan Iklan, KPK Tetapkan Mantan Dirut BJB jadi Tersangka". pantau.com. 2025-03-13. Diakses tanggal 2025-03-13.
- ^ "Setelah Tetapkan 5 Tersangka, KPK Fokus Panggil Saksi untuk Dalami Keterlibatan Eks Gubernur Jabar". pantau.com. 2025-04-12. Diakses tanggal 2025-04-12.
- ^ "Bukti Elektronik Diperiksa di Laboratorium, Pemanggilan Ridwan Kamil Akan Segera Dilakukan". pantau.com. 2025-04-12. Diakses tanggal 2025-04-12.
- ^ Wahyudi, Sutresno (25 agustus 2021). "BJB Raih Penghargaan Indonesia Best Bank 2021 dari Warta Ekonomi". JPNN.com. Diakses tanggal 25 agustus 2021.
- ^ Hutahaean, Budianto (30 Mei 2022). "Bank bjb Raih Indonesia Consumer Financial Service Award 2022". JPNN.com. Diakses tanggal 30 Mei 2022.
Pranala luar
