More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Batal demi hukum - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Batal demi hukum - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Batal demi hukum

  • العربية
  • Asturianu
  • Čeština
  • Deutsch
  • English
  • Español
  • Hrvatski
  • Italiano
  • 日本語
  • 한국어
  • Nederlands
  • Português
  • Русский
  • ไทย
  • 中文
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Batal demi hukum (bahasa Inggris: null and void) adalah istilah hukum yang berarti bahwa dari awal tidak pernah ada suatu perjanjian atau perikatan.[1] Istilah lain yang dapat digunakan adalah "void ab initio", yang berarti "dianggap tidak sah dari awal". Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi.[2]

Dalam hukum Indonesia, suatu perjanjian akan dianggap batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat objektif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu "suatu hal tertentu" dan "sebab yang halal".[3] Untuk syarat "suatu hal tertentu", contohnya adalah Pasal 1332 KUH Perdata yang menyatakan bahwa "hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian", sementara Pasal 1333 KUH Perdata mengatur bahwa "suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya".[4] Sementara itu, untuk "sebab yang halal", kontrak yang dibuat harus sesuai dengan hukum berlaku dan tidak boleh melanggar kesusilaan atau ketertiban umum seperti yang ditetapkan oleh Pasal 1337 KUH Perdata. Ditambah lagi Pasal 1335 KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat dengan sebab yang palsu atau telarang akan dianggap "tidak mempunyai kekuatan".[4]

Sebagai catatan, istilah "batal demi hukum" tidak sama dengan konsep "dapat dibatalkan", karena perjanjian yang "batal demi hukum" dianggap tidak pernah ada dari awal, sementara perjanjian yang "dapat dibatalkan" adalah perjanjian yang tidak memenuhi syarat subjektif dan salah satu pihak dapat meminta pembatalan perjanjian tersebut ke pengadilan.[1]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Pembatalan Perjanjian yang Batal demi Hukum, dari situs Hukum Online, 8 Agustus 2011, diakses 22 Januari 2018.
  2. ^ Suharsono, Fienso (2010), Kamus Hukum (PDF), Vandetta Publishing, hlm. 7
  3. ^ Batalnya suatu perjanjian, dari situs Hukum Online, 25 Agustus 2004, diakses 22 Januari 2018.
  4. ^ a b KUHP: Kitab UU Hukum Perdata, diambil dari situs Google Books (hlm. 311-312), diakses 22 Januari 2018.
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
Internasional
  • GND
Nasional
  • Prancis
  • Data BnF
  • Jepang


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Batal_demi_hukum&oldid=27985281"
Kategori:
  • Hukum perdata
  • Hukum di Indonesia
  • Konsep hukum
Kategori tersembunyi:
  • Semua artikel rintisan
  • Semua artikel rintisan selain dari biografi
  • Rintisan bertopik hukum
  • Semua artikel rintisan Oktober 2025

Best Rank
More Recommended Articles