More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Dewan Pertimbangan Agung - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan Pertimbangan Agung - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dewan Pertimbangan Agung

  • English
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Wikimedia Commons
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari DPA)
Dewan Pertimbangan Agung
Supreme Advisory Council
Photograph of the councils office
Kantor Dewan, 2000
Informasi lembaga
Dibentuk25 September 1945 (1945-09-25)
Dibubarkan31 Juli 2003; 22 tahun lalu (2003-07-31)
Lembaga pengganti
  • Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia
Situs webOfficial website

Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah dewan penasihat untuk Presiden Indonesia yang beroperasi dari tahun 1945 hingga 1950, dan kemudian kembali beroperasi dari tahun 1959 hingga 2003. DPA sebagian besar terdiri dari tokoh-tokoh pemerintah senior dan pensiunan, dan umumnya dianggap tidak memiliki kekuasaan. Fungsinya terbatas untuk memberikan usulan kepada pemerintah mengenai masalah-masalah nasional yang penting serta pendapat mengenai masalah-masalah yang diajukan oleh presiden.[1] DPA digantikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2007.

Sejarah

[sunting | sunting sumber]

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dikumandangkan oleh Soekarno-Hatta ke seluruh dunia, lahirlah negara Republik Indonesia. PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi dasar lahirnya lembaga Dewan Pertimbangan Agung.

Pada saat pembicaraan tentang susunan ketatanegaraan oleh BPUPK, lembaga DPA tidak banyak dipersoalkan sehingga tidak diketahui pemikiran yang melandasi pembentukan BPUPK.

Dalam penjelasan UUD 1945, diadakannya perbandingan dengan Council of State menimbulkan dugaan bahwa Panitia Kecil dari Panitia Perancang Hukum Dasar mencontohi Raad van State di Belanda atau Raad Van Indie di Nederlandsch-Indie. Di antara para pembentuk negara pada masa itu (founding fathers), ada pendapat bahwa penasihat ketataprajaan dalam tata masyarakat sepenuhnya sesuai dengan adat bangsa Indonesia, yang mengenal adanya Dewan Sesepuh.

Mengenai DPA yang diatur dalam pasal 16 UUD 1945 secara sumir itu, bila mengikuti aliran pikiran ketatanegaraan berdasarkan susunan dan kepribadian masyarakat Indonesia sendiri, maka DPA dapat diartikan sebagai badan yang terdiri dari warga-warga berpengalaman lama dan luas tentang kemasyarakatan dan kenegaraan untuk memberi nasihat kepada Kepala Negara. Bentuk demikian tercermin dalam komunitas-komunitas unit terkecil yang menjalankan pemerintahan dengan kekuasaan riil tetapi berdasarkan permusyawaratan. Dalam tugas eksekutifnya, kepala komunitas tersebut didampingi oleh kaum berpengalaman.

DPA dibentuk pada 25 September 1945. Pembentukan DPA pada masa itu tidak dengan Undang-undang tetapi dilakukan melalui Pengumuman Pemerintah yang dimuat dalam Berita Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1945. Pengumuman Pemerintah yang dikeluarkan pada 25 September 1945 oleh Presiden Soekarno itu merupakan keputusan pembentukan DPA untuk kali pertama yang memuat tentang pengangkatan sementara para anggota DPA sebanyak 11 orang.

Berdasarkan Pengumuman Pemerintah itu, diangkat 11 anggota DPA yaitu R. Margono Djojohadikusumo sebagai Ketua dengan 10 anggota di antaranya adalah dr. KRT Radjiman Widiodiningrat, Syekh Djamil Djambek, H. Agus Salim, KRMT H. Wurjaningrat, H. Adnan Moh, Enoch, dr. Latumeten, Ir. Pangeran Moch. Noor, dr. Soekiman Wirjosandjojo, Ny. Soewarni Pringgodigdo. Tidak banyak yang dikerjakan DPA pertama ini. Ketika sistem pemerintahan berubah menjadi sistem parlementer, keberadaan DPA menjadi tidak berarti. Walau tetap eksis sampai pada 1949 tetapi nasib DPA sebagai lembaga konstitusional menjadi terpuruk.

Periode berikutnya posisi DPA makin tidak jelas. Kondisi ini berlangsung hingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret 5 Juli 1959. DPA Sementara dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959, 22 Juli 1959. Ketuanya dirangkap oleh Presiden Soekarno. DPA definitif baru muncul pada 1967 melalui UU No. 3 Tahun 1967 yang disahkan pejabat Presiden Soeharto.

Berdasarkan UUD 45 yang telah diamendemen, lembaga ini dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal 31 Juli 2003.[2][3]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Ketua DPA
  • Dewan Pertimbangan Presiden
  • Daftar anggota Dewan Pertimbangan Agung
  • Chuo Sangi-In
  • Penasihat Presiden Indonesia

Rujukan

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Cribb & Kahin 2004, hlm. 116.
  2. ^ "DPA Resmi Bubar". TokohIndonesia.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2003-10-12. Diakses tanggal 2014-09-25.
  3. ^ DEN (31 Juli 2003). "Anggota DPA Reformasi Dibubarkan". Liputan6.com. Diakses tanggal 11 Desember 2016.


Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Dewan_Pertimbangan_Agung&oldid=27646705"
Kategori:
  • Bekas lembaga pemerintahan Indonesia
Kategori tersembunyi:
  • Galat CS1: parameter tidak didukung
  • Semua artikel rintisan
  • Rintisan bertopik Indonesia
  • Semua artikel rintisan Agustus 2025

Best Rank
More Recommended Articles