Daniel Frits Maurits Tangkilisan
Daniel Frits Maurits Tangkilisan adalah seorang aktivis lingkungan asal Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang dikenal karena upayanya dalam melindungi ekosistem pesisir dan laut di wilayah tersebut. Ia merupakan anggota dari Karimunjawa Struggle Movement, sebuah gerakan yang menentang praktik tambak udang intensif ilegal yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan dan krisis air bersih di kawasan itu.[1]
Gaya atau nada penulisan artikel ini tidak mengikuti gaya dan nada penulisan ensiklopedis yang diberlakukan di Wikipedia. |
Latar belakang
Daniel memiliki minat terhadap alam, sejarah, dan budaya. Ia sering melakukan kegiatan di alam, termasuk mendaki gunung, berenang di laut dan sungai, serta mengunjungi situs sejarah. Ketertarikannya pada alam mendorong keterlibatannya dalam kegiatan konservasi di Karimunjawa.[butuh rujukan]
Kasus hukum
Pada 12 November 2022, Daniel mengunggah video ke akun Facebook-nya yang menampilkan kondisi salah satu pantai di Karimunjawa yang tercemar. Unggahan ini mendapat perhatian publik dan dukungan dari banyak pihak. Namun, beberapa waktu kemudian, ia dilaporkan ke polisi oleh seorang individu bernama Ridwan dengan tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).[2]
Pada 4 April 2024, Pengadilan Negeri Jepara memvonis Daniel dengan hukuman 7 bulan penjara. Namun, pada 22 Mei 2024, Pengadilan Tinggi Semarang membatalkan putusan tersebut dan memutuskan untuk membebaskan Daniel dari segala tuntutan hukum, dengan mempertimbangkan bahwa ia merupakan pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.[3]
Reaksi dan dukungan
Kasus yang menimpa Daniel mendapat perhatian dari berbagai organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty International Indonesia dan ELSAM, yang menilai bahwa pemidanaan terhadap Daniel merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah dan upaya membungkam pembela lingkungan.[4][5]
Daftar referensi
- ↑ DA, Ady Thea. "Vonis Lepas Daniel Frits Praktik Baik Penerapan UU Anti SLAPP". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2025-09-25. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
- ↑ Aji, Dian Utoro. "Perjalanan Kasus UU ITE Daniel Aktivis Karimunjawa hingga Divonis 7 Bulan Bui". detikjateng. Diakses tanggal 2025-09-25.
- ↑ Saturi, Sapariah (2024-05-22). "Aktivis Lingkungan Daniel Frits Bebas!". Mongabay.co.id. Diakses tanggal 2025-09-25.
- ↑ "Bukan Penjahat, Tapi Sempat Dipenjara: Kisah Daniel Tangkilisan dan Jerat UU ITE • Amnesty International Indonesia". Amnesty International Indonesia. 2024-09-13. Diakses tanggal 2025-09-25.
- ↑ "Pemidanaan Daniel Tangkilisan, Bentuk Kriminalisasi Terhadap Ekspresi yang Sah". ELSAM. Diakses tanggal 2025-09-25.

