More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
  • Switch to legacy parser
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi
Kementerian Kebudayaan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024[1]
  • Peraturan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024[2]
Susunan organisasi
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan TradisiRestu Gunawan[3]
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan TradisiWawan Yogaswara
Direktur
Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat AdatSjamsul Hadi
Direktur Warisan BudayaI Made Dharma Suteja
Direktur Sejarah dan PermuseumanAgus Mulyana
Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan IntelektualYayuk Sri Budi Rahayu
Kantor pusat
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Indonesia, 10270[4]
Situs web
kemenbud.go.id

Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi merupakan unsur pelaksana Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi. Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi dipimpin oleh direktur jenderal yang saat ini dijabat oleh Restu Gunawan sejak 16 Desember 2024.[3]

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi menyelenggarakan fungsi:[1]

  • perumusan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
  • pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi terdiri atas:[2]

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi;
  2. Direktorat Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat;
  3. Direktorat Sejarah dan Permuseuman;
  4. Direktorat Warisan Budaya; dan
  5. Direktorat Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 190 Tahun 2024 Tentang Kementerian Kebudayaan
  2. 1 2 Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan
  3. 1 2 "Fadli Zon Lantik 13 Pejabat Tinggi Madya Kementerian Kebudayaan, Ini Daftarnya". sindonews.com. 17 Desember 2024. Diakses tanggal 27 Desember 2024.
  4. ↑ "Kemendikbudristek Dipecah 3 Kementerian, lalu di Mana Kantornya?". kumparan.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 27 Desember 2024.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia
  • l
  • b
  • s
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia
  • Menteri: Fadli Zon
  • Wakil Menteri: Giring Ganesha
Unsur pembantu pimpinan
  • Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
  • Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi
  • Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan
  • Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan
Unsur pengawas
  • Inspektorat Jenderal
Unsur pelaksana
tugas pokok di daerah
  • Balai Pelestarian Kebudayaan
  • Balai Media Kebudayaan
  • Museum dan Cagar Budaya (Indonesian Heritage Agency)
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Direktorat_Jenderal_Pelindungan_Kebudayaan_dan_Tradisi&oldid=28128076"
Kategori:
  • Kementerian Kebudayaan Indonesia
  • Direktorat jenderal kementerian Indonesia
  • Daftar Eselon I

Best Rank
More Recommended Articles