Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi
(Dialihkan dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa)
| Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2024 |
| Nomenklatur sebelumnya | Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (2015–2024) |
| Susunan organisasi | |
| Direktur Jenderal | - |
| Situs web | |
| kemendesa | |
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Transmigrasi Republik Indonesia.[1] Sebelum 2024, direktorat jenderal ini berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi[2]

