More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung)
Direktorat Jenderal
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
dan Rehabilitasi Hutan
Kementerian Kehutanan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 Kementerian Kehutanan[1]
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
pdasrh.menlhk.go.id

Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (disingkat Ditjen PDASRH) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia.[2]

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal PDASRH mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal PDASRH menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
  • pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal PDASRH terdiri atas:[3]

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik
    • Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
  • Direktorat Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
    • Subdirektorat Perencanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
    • Subdirektorat Pemantauan Kinerja dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
  • Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan
    • Subdirektorat Pengendalian Peredaran Benih dan Bibit
    • Subdirektorat Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Sumber Benih
  • Direktorat Rehabilitasi Hutan
    • Subdirektorat Reboisasi
    • Subdirektorat Penghijauan
  • Direktorat Konservasi Tanah dan Air
    • Subdirektorat Reklamasi dan Rehabilitasi Penggunaan Kawasan Hutan
    • Subdirektorat Teknik Konservasi Tanah dan Air
  • Direktorat Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove
    • Subdirektorat Rehabilitasi Perairan Darat
    • Subdirektorat Rehabilitasi Mangrove

Unit pelaksana teknis

[sunting | sunting sumber]

Secara garis besar, terdapat dua jenis unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Ditjen PDASHL, yaitu:[4]

  • Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) — 34 unit
  • Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) — 2 unit

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan
  2. ^ Pemerintah Indonesia (14 September 2020). "Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan". JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-02-16.
  3. ^ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (1 Juli 2021), Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PDF), Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  4. ^ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (26 Juli 2022), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • l
  • b
  • s
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
Menteri: Raja Juli Antoni • Menteri: Sulaiman Umar
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
  • Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan
  • Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
  • Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial
  • Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Unsur pengawas
Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Direktorat_Jenderal_Pengelolaan_Daerah_Aliran_Sungai_dan_Rehabilitasi_Hutan&oldid=26738640"
Kategori:
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia
  • Direktorat jenderal kementerian Indonesia
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension

Best Rank
More Recommended Articles