More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

  • Jawa
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Indonesia)
Direktorat Jenderal
Peraturan Perundang-undangan
Kementerian Hukum
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum
Susunan organisasi
Direktur JenderalDhahana Putra
Sekretaris Direktorat Jenderal-
Direktur Perencanaan Peraturan Perundang- undangan-
Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan-
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan I-
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II-
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan III-
Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan-
Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan-
Situs web
https://djpp.kemenkum.go.id

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (disingkat Ditjen PP atau DJPP) adalah salah satu unsur pelaksana di Kementerian Hukum yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan tugas Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2015-09-18.
  • l
  • b
  • s
Kementerian Hukum Republik Indonesia
Menteri: Supratman Andi Agtas • Wakil Menteri: Edward Omar Sharif Hiariej
Unsur pembantu pimpinan
  • Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
  • Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
  • Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Unsur pengawas
  • Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
  • Badan Pembinaan Hukum Nasional
  • Badan Strategi Kebijakan Hukum
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia
Unsur pelaksana
tugas pokok di daerah
  • Kantor wilayah
  • BHP
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Direktorat_Jenderal_Peraturan_Perundang-undangan&oldid=27060943"
Kategori:
  • Direktorat jenderal kementerian Indonesia
  • Kementerian Hukum dan HAM Indonesia
  • Daftar Eselon I
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Galat CS1: parameter tidak didukung

Best Rank
More Recommended Articles