Eddy Hiariej
Edward Omar Sharif Hiariej | |
---|---|
![]() | |
Wakil Menteri Hukum Indonesia ke-4 | |
Mulai menjabat 21 Oktober 2024 | |
Presiden | Prabowo Subianto |
Menteri | Supratman Andi Agtas |
![]() Pendahulu Jabatan Baru Pengganti Petahana ![]() | |
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ke-4 | |
Masa jabatan 23 Desember 2020 – 7 Desember 2023 | |
Presiden | Joko Widodo |
Menteri | Yasonna Laoly |
Informasi pribadi | |
Lahir | 10 April 1973 Ambon, Maluku, Indonesia |
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | Independen |
Suami/istri | Mega Hayfa Hiariej |
Anak | 2 |
Almamater | Universitas Gadjah Mada |
Pekerjaan | Akademisi |
Profesi | Guru Besar |
![]() ![]() | |
![]() ![]() |
Edward Omar Sharif Hiariej (lahir 10 April 1973) akrab dengan panggilan Eddy Hiariej adalah seorang akademisi dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.[1] Pada 21 Oktober 2024, ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Hukum Indonesia pada Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029. Eddy meraih gelar tertinggi di bidang akademis dalam usia yang terbilang masih muda yaitu pada usia 37 tahun dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Sebagai Wakil Menteri Hukum pada periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto, ia kerap mewakili Pemerintah dalam pembahasan dan pengambilan keputusan sejumlah Rancangan undang-undang bidang Pidana yang menarik perhatian publik, diantaranya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 2022,[2] RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2022,[3] serta pembaharuan atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada 2025.[4] Ia juga dikenal mendukung Omnibus Law walau sebelum menjadi wamen mengkritiknya.[5][6][7][8]
Kehidupan Pribadi
Eddy Hiariej sapaan akrab Wamenkumham ini bermula sebagai seorang akademisi yang bergelar Profesor. Ayah Edward memintanya menjadi jaksa. Namun di kemudian hari almarhum ayahnya meminta Edward menjadi pengacara agar dapat membela masyarakat.[9]
Pria kelahiran Ambon, Maluku 10 April 1973 adalah seorang guru besar dalam ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Dia akhirnya mendapat gelar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM pada tahun 2010.
Pendidikan
- SMA lulus pada tahun 1992
- S1 Fakultas Hukum UGM (1993 - 1998)
- S2 Fakultas Hukum UGM (2002 - 2004)
- S3 Fakultas Hukum UGM (2007 - 2009)
- Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM pada tahun 2010
Karier
Nama Edward Omar Sharif Hiariej muncul ketika menjadi saksi ahli bagi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi dalam Pilpres 2019. Selain itu, dia juga kerap menjadi saksi kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2017.[10] Dalam perjalanan kariernya mantan Wakil Rektor ini juga sudah menerbitkan sejumlah buku. Di antaranya Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana (2009), Teori dan hukum Pembuktian (2012), Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2016), Pengantar Hukum Pidana Internasional (2009), Hukum Acara Pidana (2015), Pengadilan Atas beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM (2010) dan sebagainya.
Pada tahun 2023, Erick yang merupakan kakak Eddy dipecat dari jabatannya di Universitas Gajah Mada karena kasus penyerangan seksual terhadap salah satu mahasiswi di tahun 2016.[11]
Presiden Jokowi mengangkat Eddy sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada 23 Desember 2020.[12] Pada Desember 2023, Hiarej mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka penerimaan gratifikasi sebesar 7 miliar rupiah berkaitan dengan posisinya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.[13] Setelah mundur dari posisi Wamenkumham, ia mengajukan permohonan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai Tersangka yang kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan penetapan tersangka oleh KPK atas dirinya dinyatakan tidak sah.[14]
Eddy Hiariej, pada April 2024, menjadi saksi ahli kubu pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.[15]
Pada 21 Oktober 2024, ia diangkat Presiden Prabowo Subianto untuk kembali mengisi posisi Wakil Menteri Hukum pada Kabinet Merah Putih. [16]
Riwayat Pekerjaan
- 1999 - Sekarang: Dosen Fakultas Hukum UGM
- 2002 - 2007: Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM
- 2017 - 2023: Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UGM
- 2020 - 2023: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Wamenkumham)[17][18]
- 2024 - Sekarang: Wakil Menteri Hukum Indonesia
Buku
- Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana (2009)
- Pengantar Hukum Pidana Internasional (2009)
- Pengadilan Atas beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM (2010)
- Teori dan hukum Pembuktian (2012)
- Hukum Acara Pidana (2015)
- Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2016)
Kontroversi
Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu telah ditandatangani pimpinan KPK dua pekan yang lalu, sebelum tanggal 9 November 2023.[19]
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kasus suap dan gratifikasi oleh KPK dinyatakan tidak sah.[20]
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024
Pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Edward Hiariej merupakan salah satu saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu pasangan calon Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Kehadirannya sebagai saksi ahli diprotes oleh kubu pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dikarenakan menurut mereka Eddy merupakan tersangka korupsi. Hal ini dibantah oleh Eddy Hiariej yang menganggap hal tersebut keliru dan tidak disampaikan secara utuh, karena status tersangkanya sudah batal melalui putusan praperadilan 30 Januari 2024. Mahkamah Konstitusi kemudian tetap menerima kehadiran Eddy dan, atas keputusan tersebut, Bambang Widjojanto, salah satu anggota tim hukum Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memutuskan "walk-out" keluar dari ruang persidangan.[15]
Referensi
- ^ "Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Tersangka Kasus Dugaan Suap KPK". Liputan6. 10 November 2023. Diakses tanggal 22 April 2025.
- ^ Anggrainy, Firda Cynthia (2022-04-06). "Ditolak PKS, Baleg DPR Setuju RUU TPKS Dibawa ke Paripurna". Detik.com. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2022-10-02. Diakses tanggal 2025-08-16.
- ^ Shafira, Ima Dini (2022-11-24). "RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak". Tempo. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2025-04-19. Diakses tanggal 2025-08-16.
- ^ Siagian, Oyuk Ivani (2025-08-11). "Wamenkum Eddy Hiariej: Kami Punya Catatan Rapi Setiap Masukan soal RUU KUHAP". Tempo. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2025-08-16. Diakses tanggal 2025-08-16.
- ^ "Prof. Eddy O. S. Hiariej: Dulu Gagal Masuk FH, Kini Jadi Profesor Hukum Pidana". hukumonline.com. 10 Agustus 2015. Diakses tanggal 23 Desember 2020.
- ^ Aziza, Kurnia Sari. Patnistik, Egidius (ed.). "Eddy Hiariej Jadi Saksi Ahli Ahok, Jaksa Emoh Ajukan Pertanyaan". Kompas.com. Diakses tanggal 23 Desember 2020.
- ^ Indonesia, Tokoh (9 November 2015). "Eddy OS Hiariej". Diakses tanggal 23 Desember 2020.
- ^ http://lcdc.law.ugm.ac.id/berita-457-pengukuhan-jabatan-guru-besar-prof-dr-edward-omar-sharif-hiariej-sh-mhum.html. [pranala nonaktif permanen]
- ^ "JPNN". JPNN.com. Diakses tanggal 2023-03-31.
- ^ Liputan6.com (2023-11-10). "Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Tersangka Kasus Dugaan Suap KPK". liputan6.com. Diakses tanggal 2023-11-17. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
- ^ detikJogja, Tim. "5 Fakta Kasus Eric Hiariej, Dosen UGM Dipecat atas Pelecehan Seks". detiknews. Diakses tanggal 2023-11-17.
- ^ Media, Kompas Cyber (2023-11-10). "Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Profesor Hukum yang Tersandung Korupsi". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-11-11.
- ^ Media, Kompas Cyber (2023-12-07). "Jokowi Resmi Berhentikan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2024-01-06.
- ^ Budi, Mulia (2024-01-30). "Praperadilan Eddy Hiariej Diterima, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tak Sah". Detik.com. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2025-07-25. Diakses tanggal 2025-08-16.
- ^ a b Sari, Amelia Rahima (2024-04-05). "Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang". Tempo. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2024-08-16. Diakses tanggal 2025-08-16.
- ^ Nurani, Sukma Kanthi; Yandwiputra, Ade Ridwan; Nugroho, Novali Panji (2024-10-23). "Prabowo Pilih Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Pernah Jadi Tersangka KPK Lalu Maju Praperadilan dan Dibebaskan, Apa Kasusnya?". Tempo. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2024-12-12. Diakses tanggal 2025-08-16.
- ^ "Profil Wamen" (PDF). bpsdm.kemenkumham.go.id.
- ^ "Profil Manajemen FH UGM". law.ugm.ac.id.
- ^ "KPK Benarkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penerimaan Suap". Jawa Pos. 2023-11-09. Diakses tanggal 2023-11-09.
- ^ Budi, Mulia. "Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej". detiknews. Diakses tanggal 2024-10-20.
Jabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Diri sendiri sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia |
Wakil Menteri Hukum 2024–sekarang |
Petahana |
Didahului oleh: Denny Indrayana |
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 2020–2023 |
Diteruskan oleh: Tidak ada |
- Artikel dengan pranala luar nonaktif Maret 2021
- Orang hidup berusia 52
- Kelahiran 1973
- Tokoh Indonesia
- Tokoh hukum Indonesia
- Dosen Indonesia
- Profesor Indonesia
- Dosen Universitas Gadjah Mada
- Alumni Universitas Gadjah Mada
- Tokoh Maluku
- Tokoh dari Maluku
- Tokoh dari Ambon
- Marga Hiariej
- Aktivis 98
- Fam Hiariej
- Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju
- Wakil Menteri Kabinet Merah Putih