More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Gedung Indonesia Menggugat - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Gedung Indonesia Menggugat - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Gedung Indonesia Menggugat

  • Sunda
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Wikimedia Commons
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Infotaula de geografia políticaGedung Indonesia Menggugat
bangunan Edit nilai pada Wikidata

Tempat
Negara berdaulatIndonesia
Provinsi di IndonesiaJawa Barat
Kota di IndonesiaBandung Edit nilai pada Wikidata
NegaraIndonesia Edit nilai pada Wikidata


Gedung Indonesia Menggugat terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 5, Kota Bandung, tidak jauh dari Balai Kota Bandung. Gedung ini memiliki pelataran yang cukup luas dengan satu pohon beringin kokoh yang rindang. Gedung ini menjadi salah satu gedung bersejarah yang terawat dengan baik.[1]

Sejarah

[sunting | sunting sumber]

Awalnya, Gedung Indonesia Menggugat merupakan tempat tinggal warga Belanda yang dibangun tahun 1907. Pada tahun 1917, bangunan tersebut beralih fungsi menjadi Landraad atau Pengadilan Pemerintahan Kolonial Belanda. Pada tahun 1930, Landraad digunakan untuk mengadili para pejuang kemerdekaan. Beberapa pejuang yaitu Soekarno, Maskoen, Gatot Mangkoepradja, Soepriadinata, Sastromolejono, dan Sartono.[1]

Pada saat Soekarno diadili, Soekarno memberontak dalam sidang dan melakukan pembelaan dengan judul Indonesia Menggugat. Peristiwa tersebut sangat mengegerkan Belanda hingga akhirnya pembelaan Soekarno tersebut dijadikan nama untuk gedung tersebut hingga sekarang. Beberapa kali gedung tersebut beralih fungsi. Setelah kemerdekaan hingga tahun 1950-an, gedung tersebut berubah fungsi menjadi Kantor Palang Merah Indonesia (PMI). Setelah itu, dari tahun 1950-an hingga tahun 1973, gedung tersebut menjadi Gedung Keuangan. Pada tahun 1973 hingga tahun 1999, gedung digunakan sebagai Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Barat. Pada tahun 2005, setelah mengalami pengubahan fisik, gedung tersebut diberi nama menjadi Gedung Indonesia Menggugat oleh Mantan Gubernur Jawa Barat, HC Mashudi.[1]

Pada bulan Juni tahun 2007, Gedung Indonesia Menggugat (GIM), secara resmi dibuka untuk umum dan menjadi gedung cagar budaya kelas A yang harus dirawat dan dijaga. Kini, gedung tersebut digunakan sebagai ruang berkumpul para seniman, wartawan, dan guru. Beberapa kegiatan yang dilakukan di sana antara lain apresiasi puisi, kegiatan seni, seminar, hingga diskusi.[1]

Walaupun telah menjadi ruang publik, pengelola berupaya menghadirkan fungsi GIM pada masa lalu dengan cara membuat dekorasi seperti ruang sidang di era Landraad. Di ruangan tersebut terdapat meja untuk para hakim, terdapat pagar pembatas antara area pengunjung dan terdakwa. Adapun sel tempat Soekarno ditahan, kini telah digunakan sebagai kantor pengelolaan GIM. Di sana, foto-foto Soekarno dan rekan seperjuangan dari Partai Nasional Indonesia yang turut diadili juga terpajang dengan rapi.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c d e Okezone. "Gedung Indonesia Menggugat Tempat Soekarno Mendakwa Belanda : Okezone News". https://news.okezone.com/. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-12-01. Diakses tanggal 2019-09-01. ;
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Gedung_Indonesia_Menggugat&oldid=26154658"
Kategori:
  • Artikel dengan koordinat yang hilang
  • Bangunan bersejarah di Bandung
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Galat CS1: parameter tidak didukung
  • Galat CS1: pranala luar

Best Rank
More Recommended Articles