More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Hak LGBT di Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hak LGBT di Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hak LGBT di Aceh

  • English
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hak LGBT di Aceh
Aceh
Aceh
Aktivitas sesama jenis legal?Ilegal
Hukuman:100 kali cambuk, penjara hingga 8 tahun, denda
Pengakuan pasangan sesama jenisTidak diakui
Adopsi anak oleh pasangan sesama jenisTidak
Perlindungan dari diskriminasiTerbatas

Kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Aceh masih menghadapi permasalahan hukum yang tidak dihadapi oleh orang-orang non-LGBT lainnya. Provinsi Aceh memiliki wewenang untuk menerapkan hukum syariah.[1] Dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014, sodomi digolongkan sebagai "liwath", sementara hubungan seks sesama wanita disebut "musahaqah".[2] Meskipun di tingkat nasional tidak dianggap ilegal, aktivitas seks sesama jenis dipidanakan di Aceh dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau hukuman penjara hingga 8 tahun.[3]

Walaupun Qanun No. 6 Tahun 2014 sama sekali tidak memidanakan waria, hanya memidanakan liwath dan musahaqah, mereka pernah beberapa kali menjadi sasaran polisi.[4] Salah satunya terjadi terhadap 12 waria pekerja salon di Aceh Utara pada tahun 2018 atas perintah dari Kapolres Aceh Utara, Untung Sangaji. Para waria ini digunduli dan dipaksa untuk "dibina menjadi laki-laki", sementara salon tempat mereka bekerja juga ditutup. Tindakan ini mengundang kecaman dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena dianggap merendahkan martabat manusia dan berlawanan dengan peraturan yang ada.[5][6]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Cammack & Feener 2012, hlm. 36.
  2. ^ Simajuntak, Hotli (2015-10-13). "'Qanun Jinayat' becomes official for all people in Aceh". The Jakarta Post. Diarsipkan dari asli tanggal 2019-05-29. Diakses tanggal 2019-05-29.
  3. ^ ILGA, State-Sponsored Homophobia 2019 Diarsipkan 2019-12-22 di Wayback Machine., hlm. 489
  4. ^ Nasir, Muhammad (2017-12-18). "Tujuh Waria yang Ditangkap WH di Banda Aceh tak Bisa Dicambuk, Ini Alasannya". Tribunnews.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2019-05-29. Diakses tanggal 2019-05-29.
  5. ^ Lestari, Sri (2018-01-31). "Penangkapan 'waria' di Aceh Utara 'sebabkan hilangnya pekerjaan'" (dalam bahasa Inggris (Britania)). Diarsipkan dari asli tanggal 2023-08-04. Diakses tanggal 2019-05-29.
  6. ^ Sukmono, Moch Amir Tejo (2018-01-29). "Komnas HAM Kecam Penangkapan dan Cukur Paksa Transgender di Aceh". Ngopibareng. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-12-05. Diakses tanggal 2022-05-31.

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]
  • Cammack, Mark E.; Feener, R. Michael (2012). "The Islamic Legal System in Indonesia" (PDF). Pacific Rim Law & Policy Journal. 21 (1): 13–42. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2014-08-26. ;


Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hak_LGBT_di_Aceh&oldid=27576939"
Kategori:
  • Hak LGBT di Indonesia
  • Aceh
  • Islam dan LGBT
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Galat CS1: parameter tidak didukung
  • Templat webarchive tautan wayback
  • CS1 sumber berbahasa Inggris (Britania) (en-gb)
  • Galat CS1: nilai parameter tidak valid
  • Semua artikel rintisan
  • Rintisan bertopik Indonesia
  • Semua artikel rintisan Juli 2025

Best Rank
More Recommended Articles