Hari Hutan Nasional

Hari Hutan Nasional diperingati setiap 7 Agustus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hutan bagi kehidupan. Peringatan ini bertujuan untuk mengingatkan semua orang tentang pentingnya melestarikan hutan dan menjaga keberadaan hutan yang ada di Indonesia. Pada tahun 2020, Hari Hutan Indonesia diresmikan oleh Pemerintah dan didukung lebih dari 140 organisasi. Hal ini terkandung dalam penetapan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut.[1]
Latar belakang

Latar belakang penetapan Hari Hutan Nasional didasari oleh keprihatinan atas meningkatnya kerusakan hutan yang disebabkan oleh deforestasi, perambahan lahan, kebakaran, serta praktik eksploitasi sumber daya yang tidak berkelanjutan. Kondisi tersebut menimbulkan dampak serius, seperti hilangnya habitat flora dan fauna endemik, menurunnya kualitas udara, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis.[2] Indonesia merupakan negara dengan hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia, yang mencakup kurang lebih 10% dari total tutupan hutan tropis global. Namun, kondisi ekosistem tersebut mengalami tekanan serius. Dalam kurun waktu dua dekade terakhir, laju deforestasi di Indonesia rata-rata mencapai sekitar 684.000 hektare per tahun. Oleh karena itu, diperlukan momentum nasional untuk memperkuat komitmen menjaga kelestarian hutan melalui kesadaran publik dan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan.[3]
Secara historis, Hari Hutan Nasional ditetapkan oleh pemerintah sebagai sarana pengingat dan pendidikan masyarakat. Peringatan ini juga berhubungan erat dengan upaya Indonesia dalam memenuhi komitmen internasional terkait mitigasi perubahan iklim, terutama melalui pengelolaan hutan berkelanjutan, restorasi ekosistem, dan pengurangan emisi karbon dari sektor kehutanan. Penerapan Hari Hutan Nasional di berbagai daerah umumnya diwujudkan dalam bentuk kegiatan penanaman pohon, kampanye lingkungan, seminar, diskusi ilmiah, serta program edukasi di sekolah.[4] Selain itu, Tanggal 7 Agustus memiliki makna penting dalam sejarah lingkungan di Indonesia. Pada tanggal tersebut, lahir sebuah petisi yang memperoleh dukungan lebih dari 1,4 juta tanda tangan dengan tujuan mendorong adanya peringatan khusus bagi hutan. Selain itu, tanggal 7 Agustus juga bertepatan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 yang menetapkan moratorium permanen terhadap pemberian izin pengelolaan hutan.[3]
Referensi
- ^ Wibawana, Widhia Arum. "Hari Hutan Indonesia 7 Agustus 2025: Sejarah, Tujuan, dan Temanya". detiknews. Diakses tanggal 2025-09-25.
- ^ harian.disway.id. "Sejarah di Balik Peringatan Hari Hutan Indonesia 7 Agustus". harian.disway.id. Diakses tanggal 2025-09-25.
- ^ a b "Tentang HHI". Hari Hutan Indonesia. 2020-07-22. Diakses tanggal 2025-09-25.
- ^ harian.disway.id. "Sejarah di Balik Peringatan Hari Hutan Indonesia 7 Agustus". harian.disway.id. Diakses tanggal 2025-09-25.