More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Hukum perusahaan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hukum perusahaan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum perusahaan

  • العربية
  • Azərbaycanca
  • Dansk
  • Deutsch
  • English
  • Español
  • Eesti
  • فارسی
  • Suomi
  • Français
  • עברית
  • हिन्दी
  • Ido
  • Italiano
  • 日本語
  • ಕನ್ನಡ
  • 한국어
  • Kurdî
  • Lietuvių
  • Македонски
  • Nederlands
  • Norsk bokmål
  • Polski
  • Português
  • Română
  • Русский
  • සිංහල
  • Српски / srpski
  • Svenska
  • தமிழ்
  • Türkçe
  • Українська
  • Tiếng Việt
  • 吴语
  • 中文
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Wikimedia Commons
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Artikel ini tidak memiliki pranala ke artikel lain. Bantu kami untuk mengembangkannya dengan memberikan pranala ke artikel lain secukupnya. (Januari 2023)
Gaya atau nada penulisan artikel ini tidak mengikuti gaya dan nada penulisan ensiklopedis yang diberlakukan di Wikipedia. Bantulah memperbaikinya berdasarkan panduan penulisan artikel. (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Hukum perusahaan meliputi dua hal pokok yaitu bentuk usaha dan kegiatan usaha. Bahwa keseluruhan aturan hukum di mana mengatur mengenai bentuk usaha dan kegiatan usaha disebut dengan hukum perusahaan (enterprise law).[1] Maka bisa disimpulkan bahwa Hukum Perusahaan terdapat dua pokok yaitu usaha dan kegiatan usaha seperti yang sudah diterangkan diatas. Perusahaan tercantum dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) bahwa “Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, ia pun tentang keadaan kekayaannya dan tentang segala sesuatu berkenaan dengan perusahaan, membuat catatan-catatan dengan cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya”.[2]

Pelaku bisnis merupakan subjek dengan melakukan kegiatan bisnis sama dengan pelaku ekonomi. Sehingga pelaku ekonomi yaitu subjek di mana menjalankan suatu kegiatan ekonomi, yang dapat berupa memproduksi barang dan/atau jasa, atau melakukan distribusi barang atau jasa.[3]

Cakupan

[sunting | sunting sumber]

Hukum perusahaan mencakup bentuk usaha dan kegiatan usaha.

Bentuk Usaha

[sunting | sunting sumber]

Macam-macam bentuk usaha dalam hukum perusahaan di antaranya Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).

Kegiatan Usaha

[sunting | sunting sumber]

Kegiatan usaha adalah berbagai suatu jenis usaha di bidang perekonomian, yang meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan dan keuangan (pembiayaan).[4]

Sumber

[sunting | sunting sumber]

Sumber Hukum perusahaan di Indonesia di antaranya:[4]

Perundang-undangan

[sunting | sunting sumber]

Pertama mengenai Perundang-undangan hal ini tercantum ketentuan undang-undang peninggalan zaman Hindia Belanda dahulu, masih berlaku hingga kini berdasarkan aturan peralihan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Kontrak perusahaan

[sunting | sunting sumber]

Kontrak perusahaan adalah sumber utama dalam hak dan kewajiban serta tanggung jawab pihak–pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak, biasanya mereka sepakat untuk menyelesaikan nya melalui arbitrase atau pengadilan umum. Hal ini secara tegas dicantumkan dalam kontrak.

Yurisprudensi

[sunting | sunting sumber]

Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terutama jika terjadi sengketa mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tertentu.

Kebiasaan

[sunting | sunting sumber]

Kebiasaan adalah sumber hukum yang dapat diikuti para perusahaan, karena tidak semua undang-undang dan perjanjian terdapat pemenuhan hak dan kewajiban diatur.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Muhammad, Abdulkadir (2006). Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. ^ Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. ^ Hartono, Sri Redjeki (2007). Hukum Ekonomi Indonesia. Malang: Bayumedia. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  4. ^ a b Is, Muhamad Sadi (2016). Hukum Perusahaan di Indonesia. Jakarta: Kencana. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hukum_perusahaan&oldid=26547977"
Kategori:
  • Dead-end pages Januari 2023
  • All dead-end pages
  • Articles covered by WikiProject Wikify Januari 2023
  • All articles covered by WikiProject Wikify
  • Istilah hukum
  • Hukum bisnis
  • Hukum perusahaan
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Pemeliharaan CS1: Status URL
  • Articles with invalid date parameter in template
  • Artikel yang membutuhkan perubahan gaya penulisan

Best Rank
More Recommended Articles