More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Hukum tata usaha negara Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hukum tata usaha negara Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum tata usaha negara Indonesia

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
  • Switch to legacy parser
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Untuk lembaga peradilan yang menyelenggarakan hukum tata usaha negara di Indonesia, lihat Peradilan Tata Usaha Negara.

Hukum tata usaha negara adalah serangkaian kaidah, norma, dan prinsip hukum yang mengatur penyelenggaraan hukum administrasi negara. Pada hukum Indonesia, kekuasaan hukum tata usaha negara diselenggarakan oleh sebuah Peradilan Tata Usaha Negara di dalam lingkungan Mahkamah Agung.

Asas

[sunting | sunting sumber]
  • Asas praduga keabsahan (rechtmatig; vermoeden van rechtmatigheid; preasumtio iustae causa): setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap sah (rechtmatig) sampai ada pembatalannya. Dalam penerapannya, gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan serta tindakan yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara. Dengan demikian, pihak yang mengajukan gugatan ke PTUN tetap harus mematuhi KTUN yang digugat tersebut, selama KTUN itu belum dinyatakan tidak sah (onrechtmatig) melalui putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap.[1]
  • Asas gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan: penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan penggugat dalam mengajukan permohonan pelaksanaan KTUN.[2]

Hukum acara

[sunting | sunting sumber]

Hukum tata usaha negara mengatur tentang proses dan tata cara berperkara di PTUN, sehingga kerap pula disebut sebagai hukum acara PTUN. Secara umum, hukum acara PTUN mengatur tentang tindakan seseorang/pribadi maupun badan hukum yang mempertahakan hak-hak dan cara untuk mempertahankan dan menegakan hukum administrasi negara di muka peradilan tata usaha negara. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.

Kompetensi pengadilan

[sunting | sunting sumber]

Kompetensi absolut PTUN adalah untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara seseorang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usah negara akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, kompetensi relatif PTUN menyangkut kewenangan sebuah Pengadilan TUN yang mana yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.

Rujukan

[sunting | sunting sumber]
  1. ↑ Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  2. ↑ Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Sumber

[sunting | sunting sumber]
  • van Naerssen, F.H., 1977. The economic and administrative history of early Indonesia. Brill.
  • Bedner, A., 2001. Administrative courts in Indonesia: a socio-legal study (Vol. 6). Martinus Nijhoff Publishers.
  • Brietzke, P.H., 2002. "Administrative reforms in Indonesia". Corruption in Asia: Rethinking the governance paradigm, pp.109-126.
  • l
  • b
  • s
Hukum di Indonesia
Sumber dan
peraturan
Dasar hukum
  • Pancasila
Peraturan
perundang-undangan
  • UUD 1945
  • Ketetapan MPR
  • Undang-Undang/Perppu
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
Peraturan lainnya
  • Peraturan Menteri
  • Peraturan Desa
Jenis hukum
Materiel
  • Hukum pidana
    • Umum
    • Militer
    • Disiplin militer
    • Khusus
  • Hukum tata negara
    • Keaadan bahaya
    • Keamanan negara
  • Hukum administrasi negara
    • TUN
    • Pemerintahan daerah
  • Hukum perdata
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum dagang
    • KUH
Formal
  • Hukum acara pidana
    • KUH
  • Hukum acara perdata
    • HIR
    • RBg
    • Rv
  • Hukum pembuktian
  • Hukum acara MK
Agama dan adat
  • Hukum adat
    • Lingkungan
  • Hukum Islam
    • Hukum peradilan agama
    • Jinayat Aceh
    • Perda Syariah
  • Hukum Kristen
    • Perda Injil
  • Hukum Hindu
    • Perda Nyepi
Badan peradilan
Kekuasaan kehakiman
  • Mahkamah Agung
  • Mahkamah Konstitusi
Peradilan umum
  • Pengadilan Tinggi
  • Pengadilan Negeri
Khusus
  • Pengadilan Anak
  • Pengadilan Hak Asasi Manusia
  • Pengadilan Hubungan Industrial
  • Pengadilan Niaga
  • Pengadilan Perikanan
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Peradilan agama
  • Pengadilan Agama
  • Pengadilan Tinggi Agama
Khusus
  • Mahkamah Syar'iyah
Peradilan tata
usaha negara
  • Pengadilan Tata Usaha Negara
  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Khusus
  • Pengadilan Pajak
Peradilan militer
  • Pengadilan Militer
  • Pengadilan Militer Tinggi
  • Pengadilan Militer Utama
  • Pengadilan Militer Pertempuran
Aparatur
penegak hukum
  • Kepolisian
  • Kemenkumham
  • Kejaksaan Agung
  • KPK
  • LBHI
  • Peradi
  • Komisi Yudisial
Pemilihan umum
  • Undang-Undang Pemilihan Umum
  • Pemilihan kepala daerah di Indonesia
  • Ambang batas parlemen
  • Sistem noken
Sejarah dan
perkembangan
  • Sejarah
    • Peraturan terhadap orang Tionghoa
  • Politik hukum
  • Pluralisme hukum
  • Kekuasaan kehakiman
  • Daftar sekolah hukum
  • Kategori
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hukum_tata_usaha_negara_Indonesia&oldid=17131120"
Kategori:
  • Hukum di Indonesia

Best Rank
More Recommended Articles