More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Hutan adat - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hutan adat - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hutan adat

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hutan adat merupakan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan adat dikelola oleh masyarakat secara turun menurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menetukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum.[1] Dalam Undang–undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 telah memberikan pengertian mengenai Hutan Adat yaitu "hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat". Hutan adat merupakan salah satu dari 5 skema perhutanan sosial.[2]

Dalam Buku Hutan Adat Wujud Masyarakat Berdaulat Bangsa Bermartabat yang ditulis oleh Yuli Prasetyo Nugroho dkk. adalah sebuah sejarah baru dalam pengelolaan Hutan di Indonesia yang ditandai dengan adanya penyerahan SK Hutan Adat di Istana pada tanggal 30 Desember 2016. Hutan Adat adalah bagian penting dari upaya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia tidak saja hanya hutan adatnya tetapi juga kearifan local sekaligus juga jati diri keindonesiaan yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa.[3][4][5]

Sepanjang tahun 2022, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan SK Hutan Adat sebanyak 105 SK Hutan Adat dengan luas 148.488.[6] Capaian ini penetapan hutan adat ini masih sangat rendah dari luas wilayah adat yang telah diregistrasi Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Hingga Desember 2022, BRWA telah melakukan registrasi sebanyak 1.167 peta wilayah adat dengan luas mencapai 21,3 juta hektar yang mencakup wilayah adat di 29 provinsi dan 142 kabupaten/kota.[6] Hal ini disebabkan oleh terhalang syarat oleh Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Pengakuan Hutan Adat belum bisa dikeluarkan oleh KLHK apabila masyarakat adat belum memiliki Perda Pengakuan MHA di tempatnya.[7]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Hutan hujan
  • Hutan hujan tropika
  • Hutan kerangas
  • Hutan lindung
  • Hutan musim
  • Hutan rakyat
  • Hutan tanaman industri
  • Kawasan hutan
  • Hutan larangan

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Mengenal Hutan Adat – Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Sumatera Selatan". 2018-10-25. Diakses tanggal 2023-10-27.
  2. ^ "Perhutanan Sosial". pkps.menlhk.go.id. Diakses tanggal 2023-10-27.
  3. ^ "Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2015-04-20. Diakses tanggal 2015-01-08.
  4. ^ UU 41 tahun 1999 - Google Doc
  5. ^ Mahkamah Konstitusi - Putusan_sidang
  6. ^ a b PANDU, PRADIPTA (2023-01-17). "Penetapan Hutan Adat Sepanjang 2022 Dinilai Masih Rendah". kompas.id. Diakses tanggal 2023-10-27.
  7. ^ Arif, Ahmad (2021). Masyarakat Adat dan Kedaulatan Pangan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia. hlm. 30. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

Nugroho, Yuli Prasetyo (2017). Hutan Adat Wujud Rakyat Berdaulat Bangsa Bermartabat. Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • Situs Departemen Kehutanan RI Diarsipkan 2009-05-06 di Wayback Machine.
  • Teks UU Nomor 41 tahun 1999 pada situs Huma Diarsipkan 2016-03-05 di Wayback Machine.
  • Keterangan mengenai UU No. 41 tahun 1999 pada situs Hukum online
  • Undang-undang nomor 19 tahun 2004


Ikon rintisan

Artikel bertopik kehutanan ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hutan_adat&oldid=26972994"
Kategori:
  • Hutan
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Galat CS1: parameter tidak didukung
  • Galat CS1: parameter berlebih
  • Pemeliharaan CS1: Status URL
  • Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan
  • Templat webarchive tautan wayback
  • AC dengan 0 elemen
  • Semua artikel rintisan
  • Rintisan bertopik kehutanan
  • Semua artikel rintisan Februari 2025
  • Rintisan bertopik Indonesia

Best Rank
More Recommended Articles