More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Ijazah - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ijazah - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ijazah

  • العربية
  • Azərbaycanca
  • Башҡортса
  • বাংলা
  • Bosanski
  • Deutsch
  • English
  • فارسی
  • Français
  • हिन्दी
  • 日本語
  • Bahasa Melayu
  • پنجابی
  • Русский
  • Shqip
  • Kiswahili
  • Türkçe
  • اردو
  • 中文
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Wikimedia Commons
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ijazah (Bahasa inggris: Certificate) adalah sebuah sertifikat atau dokumen yang diberikan oleh suatu intansi sebagai dokumen resmi tentang orang, siswa atau mahasiswa. Ijazah biasanya diperoleh sesudah tamat belajar oleh sekolah atau universitas baik di dalam negeri atau mahasiswa luar negeri kepada siswanya atau mahasiswanya.[1]

Penerbitan ijazah

[sunting | sunting sumber]

Ijazah biasanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasi, misalnya, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi. Untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi, ijazah ditandangani atau diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Instansi tempat satuan pendidikan bernaung.[2] Penerbitan Ijazah harus berpedoman berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang dikeluarkan oleh kementerian di setiap tahun menjelang akhir tahun pelajaran.

Legalisir ijazah

[sunting | sunting sumber]

Apabila ijazah sudah menerima, biasanya ada istilah legalisir ijazah. Legalisir Ijazah ini dilakukan dengan cara pemilik ijazah melakukan photocopy ijazah, kemudian disahkan oleh penerbit ijazah misalnnya SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi. Legalisir Ijazah atau Pengesahan Photocopy Ijazah juga memiliki pedoman[3] bedasarkan aturan dari kementerian pendidikan dan kebudayaan

Kontroversi penahanan ijazah

[sunting | sunting sumber]

Penahan Ijazah biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan seperti Finance kepada karyawannya, ada juga Perguruan Tinggi yang menahan Ijazah mahasiswanya yang sudah lulus.[4] Penahanan Ijazah ini dianggap melanggar hukum. Dalam UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) pada pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[5]

Dan pada pasal 1 angka 6 dijelaskan bahwa pelanggaran atas hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Persyaratan". ijazahln.ristekdikti.go.id (dalam bahasa American English). Diarsipkan dari asli tanggal 2018-11-05. Diakses tanggal 2018-11-05.
  2. ^ "ADVOKANET.ID: Tidak Sembarang, Peraturan tentang Penerbitan Ijazah". ADVOKANET.ID. Diakses tanggal 2018-11-05.
  3. ^ "KULIARKU: Pengesahan Photocopy Ijazah Menurut Undang-Undang dan Peraturan Menteri". KULIARKU. Diakses tanggal 2018-11-05.
  4. ^ "Apakah Ada Dasar Hukumnya Rektor Menahan Ijazah Mahasiswa?". hukumonline.com/klinik (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-11-05.
  5. ^ YOUR-NAME. "FIF Tahan Ijazah Kariyawan? Ini Kata Pakar Hukum". DEMOKRASI (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2018-11-05.
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Ijazah&oldid=27211429"
Kategori:
  • Ijazah
  • Dokumen
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Galat CS1: parameter tidak didukung
  • CS1 sumber berbahasa American English (en-us)
  • CS1 sumber berbahasa Inggris (en)

Best Rank
More Recommended Articles