More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak

  • English
  • हिन्दी
  • தமிழ்
  • ไทย
  • Українська
  • 中文
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

"Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak" adalah sebuah bentuk prinsip hukum. Prinsip ini menyatakan bahwa jika ganti rugi hukum atau ganti rugi yang adil kepada pihak yang dirugikan tersedia, tetapi tidak datang tepat waktu, maka secara efektif sama saja dengan tidak ada pemulihan sama sekali.

Prinsip ini merupakan dasar bagi hak untuk mendapatkan pengadilan yang cepat dan hak-hak serupa yang dimaksudkan untuk mempercepat sistem hukum, karena ketidakadilan bagi pihak yang dirugikan yang menderita kerugian memiliki sedikit harapan untuk pemulihan dan penyelesaian yang tepat waktu dan efektif. Ungkapan tersebut telah menjadi seruan bagi para reformator hukum yang memandang pengadilan, tribunal, hakim, arbiter, hakim hukum tata usaha negara, komisi[A] atau pemerintah bertindak terlalu lambat dalam menyelesaikan masalah hukum—baik karena kasusnya terlalu kompleks, sistem yang ada terlalu rumit atau terbebani, atau karena isu atau partai yang bersangkutan kurang mendapat dukungan politik. Kasus-kasus individu mungkin dipengaruhi oleh keragu-raguan yudisial untuk mengambil keputusan. Statuta dan aturan pengadilan telah mencoba mengendalikan kecenderungan tersebut; hakim dapat menjadi subjek pengawasan dan bahkan dikenai disiplin karena kegagalan terus-menerus dalam memutuskan masalah tepat waktu, atau tidak secara akurat melaporkan backlog mereka.

Catatan

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Didefinisikan secara luas untuk mencakup lembaga pemerintah, badan pengatur atau otoritas hukum yang beroperasi di bawah wewenang dewan komisaris, termasuk Badan independen pemerintah Amerika Serikat.


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Keadilan_yang_tertunda_adalah_keadilan_yang_ditolak&oldid=27582111"
Kategori:
  • Ketidakadilan
Kategori tersembunyi:
  • Semua artikel rintisan
  • Rintisan bertopik hukum
  • Semua artikel rintisan Juli 2025

Best Rank
More Recommended Articles