More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kontraktor Kontrak Kerja Sama - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah pihak yang memiliki Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah RI (SKK Migas), merupakan Badan Usaha Tetap atau Perusahaan Pemegang Hak Pengelolaan dalam suatu Blok atau Wilayah Kerja yang memiliki hak untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi minyak dan gas bumi di Indonesia.

Kontrak Kerja Sama

[sunting | sunting sumber]

Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi. Jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana tercantum dalam UU No 22/2001 adalah paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan selanjutnya Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan lagi paling lama 20 (dua puluh) tahun. Kontrak Kerja Sama terdiri dari jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi. Jangka waktu Eksplorasi dilaksanakan selama 6 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali periode paling lama 4 tahun.

Blok/Wilayah Kerja

[sunting | sunting sumber]

Wilayah Kerja Migas dapat diperoleh melalui 2 cara

  • Untuk Wilayah Kerja baru melalui tender yang dilakukan Ditjen Migas di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  • Untuk Wilayah Kerja yang sudah ada dengan membeli sebagian atau seluruh Hak Pengelolaan dari Kontraktor lain.

Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara memiliki keistimewaan dapat langsung meminta daerah Open Area dimana saja di seluruh Indonesia. Akan tetapi untuk daerah yang sudah direncanakan untuk di tenderkan atau sedang ditenderkan oleh Ditjen Migas, apabila Pertamina tertarik untuk menjadikannya Wilayah Kerja, maka Pertamina harus mengikuti proses tender seperti halnya peserta umum yang lain.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  • (Indonesia) UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Diarsipkan 2013-01-07 di Wayback Machine.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • SKK Migas
  • BPH Migas


Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kontraktor_Kontrak_Kerja_Sama&oldid=22372583"
Kategori:
  • Kontraktor Kontrak Kerja Sama SKK Migas
  • SKK Migas
  • Perusahaan minyak dan gas Indonesia
Kategori tersembunyi:
  • Templat webarchive tautan wayback
  • Semua artikel rintisan
  • Rintisan bertopik Indonesia
  • Semua artikel rintisan Desember 2022

Best Rank
More Recommended Articles