More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Lembaga Informasi Nasional - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lembaga Informasi Nasional - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lembaga Informasi Nasional

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu.
Cari sumber: "Lembaga Informasi Nasional" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR

Lembaga Informasi Nasional, disingkat LIN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang dibentuk tahun 2001, dipimpin oleh seorang Kepala dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1] LIN berfungsi untuk menjalankan tugas pemerintahan di bidang pelayanan informasi nasional. Sejak 31 Januari 2005, LIN dilebur ke dalam Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Tugas pokok dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

LIN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelayanan informasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LIN menyelenggarakan fungsi:

  • pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang informasi nasional;
  • pengkajian dan pengembangan sistem informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  • koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIN;
  • fasilitasi arus informasi antar lembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  • penyediaan dan penyebaran informasi tentang kebijakan nasional dan pendapat umum;
  • pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi semua unsur di lingkungan LIN;
  • penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga

LIN mempunyai kewenangan:

  • penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  • perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  • penetapan sistem informasi di bidangnya.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi

Unsur
Unsur pembantu pimpinan Sekretariat Utama
Unsur pelaksana (Deputi)
  • Deputi Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Informasi
  • Deputi Bidang Hubungan Antar lembaga
  • Deputi Bidang Pengelolaan Informasi

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s
  1. ^ "Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 103 Tahun 2001". Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK. Diakses tanggal 3 September 2024.
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Lembaga_Informasi_Nasional&oldid=26940456"
Kategori:
  • Bekas lembaga pemerintahan Indonesia
Kategori tersembunyi:
  • Artikel yang tidak memiliki referensi Februari 2025
  • Semua artikel rintisan
  • Rintisan bertopik Indonesia
  • Semua artikel rintisan Februari 2025
  • Pages using the JsonConfig extension

Best Rank
More Recommended Articles